Mantan Sekretaris MA Nurhadi, tadi Mulai Diadili Bersama Menantunya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Sekjen MA Nurhadi (kedua dari kanan) bersama menantunya saat hendak mengikuti sidang perdana.
Mantan Sekjen MA Nurhadi (kedua dari kanan) bersama menantunya saat hendak mengikuti sidang perdana.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, disidangkan saat pandemi corona.

Proses sidangnya, terdakwa Nurhadi dan Rezky, tidak hadir secara fisik di persidangan. Keduanya mengikuti sidang secara virtual.

Sidang pertama tadi dimulai sekitar pukul 11.00 wib, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Kedua terdakwa mengenakan baju batik dan bermasker.

"Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis hakim Saefuddin Zuhri.

Hakim Saefuddin juga menanyakan keadaan Nurhadi dan Rezky. Keduanya sehat dan siap mengikuti sidang.

Disamping itu, Majelis hakim juga memeriksa identitas Nurhadi dan Rezky.

Dalam sidang tadi, Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Nurhadi. Terdakwa Nurhadi didakwa terkait kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di MA.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar. Suap ini terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir empat bulan. (erc/sd)

Berita Terbaru

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mobil cekli akan diproduksi di pabrik Nissan di Novo Mesto, Slovenia, bersama Renault Twingo dan Dacia Spring. Nissan dijadwalkan…

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemui sekitar 1.000 petani asal Indramayu yang datang ke Kantor Pusat Kementerian Pertanian…

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menkeu akui masuknya baju bekas impor ilegal atau balpres impor ke Indonesia, dapat merugikan tukang jahit hingga industri tekstil di dalam…