Walikota Aktif Berkampanye, Risma Terancam Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, melalui aplikasi zoom.SP/Byta Indrawati.
Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, melalui aplikasi zoom.SP/Byta Indrawati.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam pidana. Penyebabnya, Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, yang berlangsung melalui aplikasi zoom.

 Bukan hanya persoalan izin kampanye yang dilanggar, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Kepala daerah yang terbukti melanggar ketentuan ini terancam sanksi pidana. 

Praktisi hukum Indra Priangkasa menyebut apa yang dilakukan Risma dengan kampanye via aplikasi zoom melanggar pasal 71 ayat 3. Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. 

"Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," ujarnya, Jumat (23/10). 

Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan. 

"Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawaslu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti konkrit dengan beberapa pertimbangan tentu bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye via zoom itu dilaksanakan secara terstruktur. Karena peserta yang bisa ikut harus memiliki ID Zoom. Tentu saja dalam hal ini Indra menduga juga ada keterlibatan ASN Pemkot karena mengikutsertakan UMKM binaan."Apakah ASN ini atas perintah bu Risma atau tidak, ini kita gak tahu," ungkapnya.

Selain pasal 71, Risma diduga juga melanggar PKPU 11 pasal 63 ayat 1 dan 2. Sebagai kepala daerah aktif, jika Risma ingin terlibat dalam kampanye harus meminta izin kepada Gubernur Jawa Timur. Dan izin itu harus mendapatkan balasan secara tertulis.

"Ayat 1 Risma harus mengajukan permohonan izin ke gubernur, bukan pemberitahuan, ayat 2 setelah menerima surat izin dari atasannya Risma harus menyerahkan surat itu ke KPU Surabaya minimal 3 hari sebelum pelaksanaan," ungkapnya.

Indra menegaskan, surat izin itu bukan hanya  sekedar pemberitahuan, tetapi harus ada balasan. Jika hanya pemberitahuan dan belum ada balasan lalu melakukan kampanye, tentu Risma melanggar ketentuan.

"Pelanggar pasal 71 juga ancamannya pidana, maka jika Risma tidak memenuhi semua aturan tersebut tentu saja dia harus mendapat sanksi pidana," tukasnya. Alq

 

 

 

Berita Terbaru

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan,…