Walikota Aktif Berkampanye, Risma Terancam Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, melalui aplikasi zoom.SP/Byta Indrawati.
Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, melalui aplikasi zoom.SP/Byta Indrawati.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam pidana. Penyebabnya, Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, yang berlangsung melalui aplikasi zoom.

 Bukan hanya persoalan izin kampanye yang dilanggar, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Kepala daerah yang terbukti melanggar ketentuan ini terancam sanksi pidana. 

Praktisi hukum Indra Priangkasa menyebut apa yang dilakukan Risma dengan kampanye via aplikasi zoom melanggar pasal 71 ayat 3. Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. 

"Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," ujarnya, Jumat (23/10). 

Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan. 

"Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawaslu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti konkrit dengan beberapa pertimbangan tentu bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye via zoom itu dilaksanakan secara terstruktur. Karena peserta yang bisa ikut harus memiliki ID Zoom. Tentu saja dalam hal ini Indra menduga juga ada keterlibatan ASN Pemkot karena mengikutsertakan UMKM binaan."Apakah ASN ini atas perintah bu Risma atau tidak, ini kita gak tahu," ungkapnya.

Selain pasal 71, Risma diduga juga melanggar PKPU 11 pasal 63 ayat 1 dan 2. Sebagai kepala daerah aktif, jika Risma ingin terlibat dalam kampanye harus meminta izin kepada Gubernur Jawa Timur. Dan izin itu harus mendapatkan balasan secara tertulis.

"Ayat 1 Risma harus mengajukan permohonan izin ke gubernur, bukan pemberitahuan, ayat 2 setelah menerima surat izin dari atasannya Risma harus menyerahkan surat itu ke KPU Surabaya minimal 3 hari sebelum pelaksanaan," ungkapnya.

Indra menegaskan, surat izin itu bukan hanya  sekedar pemberitahuan, tetapi harus ada balasan. Jika hanya pemberitahuan dan belum ada balasan lalu melakukan kampanye, tentu Risma melanggar ketentuan.

"Pelanggar pasal 71 juga ancamannya pidana, maka jika Risma tidak memenuhi semua aturan tersebut tentu saja dia harus mendapat sanksi pidana," tukasnya. Alq

 

 

 

Berita Terbaru

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kabupaten Gresik, dikejutkan oleh suara gemuruh keras yang berlangsung terus-menerus pada…

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kini Dinas Lingkungan Hidup…

Masuki Musim Kemarau, Peternak Sapi Perah di Kota Batu Pilih Rawat Ekstra Lahan Hijau

Masuki Musim Kemarau, Peternak Sapi Perah di Kota Batu Pilih Rawat Ekstra Lahan Hijau

Kamis, 04 Jun 2026 14:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu, mulai mengambil langkah antisipasi memasuki musim kemarau.…

Dinkes Sidoarjo Berupaya Tekan Angka Penderita HIV Aids Lewat Giat Skrining Rutin

Dinkes Sidoarjo Berupaya Tekan Angka Penderita HIV Aids Lewat Giat Skrining Rutin

Kamis, 04 Jun 2026 14:35 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus HIV Aids di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab), hal ini terungkap dalam rapat…