Walikota Aktif Berkampanye, Risma Terancam Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, melalui aplikasi zoom.SP/Byta Indrawati.
Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, melalui aplikasi zoom.SP/Byta Indrawati.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam pidana. Penyebabnya, Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, yang berlangsung melalui aplikasi zoom.

 Bukan hanya persoalan izin kampanye yang dilanggar, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Kepala daerah yang terbukti melanggar ketentuan ini terancam sanksi pidana. 

Praktisi hukum Indra Priangkasa menyebut apa yang dilakukan Risma dengan kampanye via aplikasi zoom melanggar pasal 71 ayat 3. Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. 

"Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," ujarnya, Jumat (23/10). 

Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan. 

"Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawaslu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti konkrit dengan beberapa pertimbangan tentu bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye via zoom itu dilaksanakan secara terstruktur. Karena peserta yang bisa ikut harus memiliki ID Zoom. Tentu saja dalam hal ini Indra menduga juga ada keterlibatan ASN Pemkot karena mengikutsertakan UMKM binaan."Apakah ASN ini atas perintah bu Risma atau tidak, ini kita gak tahu," ungkapnya.

Selain pasal 71, Risma diduga juga melanggar PKPU 11 pasal 63 ayat 1 dan 2. Sebagai kepala daerah aktif, jika Risma ingin terlibat dalam kampanye harus meminta izin kepada Gubernur Jawa Timur. Dan izin itu harus mendapatkan balasan secara tertulis.

"Ayat 1 Risma harus mengajukan permohonan izin ke gubernur, bukan pemberitahuan, ayat 2 setelah menerima surat izin dari atasannya Risma harus menyerahkan surat itu ke KPU Surabaya minimal 3 hari sebelum pelaksanaan," ungkapnya.

Indra menegaskan, surat izin itu bukan hanya  sekedar pemberitahuan, tetapi harus ada balasan. Jika hanya pemberitahuan dan belum ada balasan lalu melakukan kampanye, tentu Risma melanggar ketentuan.

"Pelanggar pasal 71 juga ancamannya pidana, maka jika Risma tidak memenuhi semua aturan tersebut tentu saja dia harus mendapat sanksi pidana," tukasnya. Alq

 

 

 

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…