Dukun Tunanetra di Palembang Tipu Pasien dengan Emas Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, AKP Haris Munandar saat gelar perkara dukun tunanetra yang menipu pasiennya dengan emas palsu.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, AKP Haris Munandar saat gelar perkara dukun tunanetra yang menipu pasiennya dengan emas palsu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Palembang – Siapa mengira seseorang yang memiliki cacat fisik tidak bisa melakukan aksi kriminal. Buktinya, seorang pria tunanetra bernama Adi Rohmat (26) berhasil menipu korbannya ratusan juta dengan mengaku sebagai dukun.

Kepada korban, Adi mengaku bisa menarik emas batangan di pekarangan rumah. Namun upaya yang dilakukan Adi berhasil disadari korban hingga akhirnya melaporkan Adi ke polisi.

Atas laporan tersebut, pria tunanetra yang berprofesi sebagai dukun ini ditangkap jajaran Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.

Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, AKP Haris Munandar, mengatakan kasus ini bermula saat pelaku bersama istrinya JM (DPO) datang ke rumah korban di Kelurahan Sukomoro, Talang Kepala, Banyuasin, untuk mengobati salah satu keluarga korban pada Kamis (9/10).

Saat itu, pelaku menyebutkan jika di pekarangan rumah korban terdapat harta karun yang terpendam. Selanjutnya, pelaku menawarkan jasa untuk dapat menarik harta tersebut dengan mahar Rp 146 juta.

"Korban pun menyamnggupinya dan memberikan uang mahar kepada pelaku sebanyak lima kali. Totalnya Rp 146 juta," katanya, Senin (2/11).

Agar lebih meyakinkan korban, pelaku berpura-pura mengambil sedikit tanah dari pekarangan tersebut dan dibawa ke Jambi untuk dilakukan ritual.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali dan memberikan sebuah kotak berisi kepingan emas berlogo Soekarno, namun syaratnya kotak itu baru boleh dibuka dan dijual setelah 10 hari kemudian.

"Setelah selang 10 hari, korban yang hendak menjual emas tersebut ke toko ternyata mendapati jika barang yang diterimanya itu palsu," katanya.

Korban yang sadar ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut. Aparat Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, kemudian menangkap Adi pada 29 Oktober kemarin. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 19 batang emas palsu masing-maisng seberat 1 kilogram

Di hadapan polisi, pelaku mengaku uang hasil penipuan sudah habis untuk bayar utang. Sementara sisanya dibelikan emas dan kini dibawa kabur istri pelaku.

"Uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sekitar Rp 46 juta juga saya berikan ke istri," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah 18 keping emas palsu, yang ternyata kuningan dan sudah disiapkan serta disimpan pelaku dekat pekarangan rumah korban. Emas palsu tersebut didapat dari guru spiritualnya yang telah meninggal.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP pidana.

Berita Terbaru

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…