Bocah di Purworejo Diperkosa Paman Sejak SD Hingga SMP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan Slamet Widodo, tersangka pemerkosaan dalam rilis di Mapolres Purworejo.
Polisi menunjukkan barang bukti dan Slamet Widodo, tersangka pemerkosaan dalam rilis di Mapolres Purworejo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Purworejo – Bejat, adalah ungkapan yang tepat untuk menyebut aksi yang dilakukan Slamet Widodo (52). Bagaimana tidak, warga Purworejo itu tega memperkosa keponakannya sendiri berulang kali.

Mirisnya, aksi tersebut dilakukan sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMP.

Peristiwa itu terungkap saat korban kabur dari rumahnya awal Oktober 2020 lalu. Orang tua korban sempat mencari keberadaan putrinya itu namun tak kunjung ketemu, hingga setelah tiga hari kemudian korban kembali ke rumah.

Setelah korban kembali ke rumah, saat itulah kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar.

Korban mulai menceritakan masalahnya kepada orang tuanya. Mendapati cerita sang anak, orang tua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan korban ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2016 hingga saat ini (2020).

"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016. Korban saat itu masih kelas 3 SD dan sekarang sudah kelas 1 SMP," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Rabu (4/11/2020).

Agil menerangkan Slamet bekerja sebagai petugas kebersihan di SD tempat korban bersekolah. Slamet juga mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatan bejatnya ke orang lain. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kompleks SD tempat korban sekolah.

"Saat itu tersangka sedang bersih-bersih ruang kelas, kemudian melihat korban dan langsung mengajak hubungan suami istri. Awalnya korban menolak namun dibujuk, kalau nanti hamil tersangka yang tanggung jawab," terang Agil.

"Setelah selesai berhubungan kemudian tersangka bilang jangan cerita sama siapa-siapa, kalau bilang awas, gitu," sambungnya.

Sementara itu, tersangka yang sudah beristri itu mengklaim hanya dua kali menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya itu. Slamet juga mengaku memberikan imbalan berupa uang kepada korban setelah melampiaskan nafsunya.

"Hanya dua kali (menyetubuhi korban) dan saya beri dia uang Rp 50 ribu setelah itu," ucap bapak satu anak itu.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya tersangka Slamet ditahan di Mapolres Purworejo dan dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…