Ada Penyederhanaan Perizinan Berimplikasi Hilangnya Beberapa Jenis Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ada Penyederhanaan Perizinan pada Bidang Persyaratan Investasi.SP/SP
Ada Penyederhanaan Perizinan pada Bidang Persyaratan Investasi.SP/SP

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (1)

 Dalam ringkasan eksekutif yang diterima dari 10 akademisi dari UGM Yogjakarta, mengemukakan pada sejak 13 Februari 2020, Pemerintah Indonesia mengajukan secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai rancangan undang-undang inisiatif pemerintah kepada DPR RI. RUU Cipta Kerja ini menggunakan model Omnibus Law. Dalam teknis penyusunannya  melingkupi sebelas bidang kebijakan. Dari batang tubuhnya, RUU ini terdiri dari 174 pasal akan tetapi secara subtansi rancangan ini memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas 79 undang-undang yang terkait dengan pembangunan dan investasi.

Sejak diwacanakan sebagai sebuah inisiatif hingga penyerahannya ke DPR, RUU ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Dalam merespon perkembangan tersebut, Tim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyusun sebuah kertas kebijakan (policy paper) guna mengkaji raison d’etre, politik hukum, proses legislasinya hingga bidang-bidang prioritas yang diatur. Ada pun pendekatan yang digunakan dalam analisis kebijakan ini adalah pendekatan hukum dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana visi misi UGM sebagai institusi pendidikan yang mengabdi kepada kepentingan dan kemakmuran bangsa.

Kajian atas Bidang-Bidang Kebijakan ini setelah melakukan pengkajian atas Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja, tim menemukan beberapa permasalahan penting yang kemudian disusun sesuai dengan cakupan bidangnya.

 Bidang Penyederhanaan Perizinan

Pada bidang ini, permasalahan yang disoroti adalah penyederhanaan perizinan yang dapat berimplikasi pada hilangnya beberapa jenis izin, misalnya izin pemanfaatan ruang, izin lingkungan serta izin mendirikan bangunan, yang diintegrasikan ke dalam perizinanan berusaha. Hal ini menutup celah bagi masyarakat untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas pada setiap fase perizinan. Selain itu, dari aspek kelembagaan, RUU juga mengarah pada adanya sentralisasi perizinan yang dapat berampak pada tatanan otonomi daerah dan memberikan beban berlebih bagi pemerintah pusat termasuk dalam hal pengawasan atas perizinan berusaha yang telah dikeluarkan.

 Bidang Persyaratan Investasi

Tentang persyaratan investasi, tim setidaknya menemukan 2 (dua) poin penting. Pertama adalah perluasan bidang usaha yang tadinya ditutup bagi investasi asing, misalnya produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, seperti senjata kimia. Dengan dibukanya bidang usaha tersebut bagi investasi asing maka ini akan berpotensi mengancam kedaulatan negara, ketahanan, serta keamanan nasional. Yang kedua adalah adanya penghapusan persyaratan investasi yang krusial. Salah satunya adalah penghapusan atas persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang tadinya berguna untuk memberikan proteksi bagi pemerintah terhadap perilaku eksesif investor yang semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented) tanpa mempertimbangkan tanggungjawab sosial dan lingkungannya. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Berita Terbaru

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di …

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen sepak bola putri usia dini MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 2 2025–2026 tidak hanya menjadi ajang pembinaan atlet, tet…

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya penguatan sektor pariwisata di Jawa Timur terus didorong melalui pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan masyarakat. S…

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Dharma Lautan Utama (DLU) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-50 dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Jumat (…

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…