Ada Penyederhanaan Perizinan Berimplikasi Hilangnya Beberapa Jenis Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ada Penyederhanaan Perizinan pada Bidang Persyaratan Investasi.SP/SP
Ada Penyederhanaan Perizinan pada Bidang Persyaratan Investasi.SP/SP

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (1)

 Dalam ringkasan eksekutif yang diterima dari 10 akademisi dari UGM Yogjakarta, mengemukakan pada sejak 13 Februari 2020, Pemerintah Indonesia mengajukan secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai rancangan undang-undang inisiatif pemerintah kepada DPR RI. RUU Cipta Kerja ini menggunakan model Omnibus Law. Dalam teknis penyusunannya  melingkupi sebelas bidang kebijakan. Dari batang tubuhnya, RUU ini terdiri dari 174 pasal akan tetapi secara subtansi rancangan ini memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas 79 undang-undang yang terkait dengan pembangunan dan investasi.

Sejak diwacanakan sebagai sebuah inisiatif hingga penyerahannya ke DPR, RUU ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Dalam merespon perkembangan tersebut, Tim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyusun sebuah kertas kebijakan (policy paper) guna mengkaji raison d’etre, politik hukum, proses legislasinya hingga bidang-bidang prioritas yang diatur. Ada pun pendekatan yang digunakan dalam analisis kebijakan ini adalah pendekatan hukum dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana visi misi UGM sebagai institusi pendidikan yang mengabdi kepada kepentingan dan kemakmuran bangsa.

Kajian atas Bidang-Bidang Kebijakan ini setelah melakukan pengkajian atas Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja, tim menemukan beberapa permasalahan penting yang kemudian disusun sesuai dengan cakupan bidangnya.

 Bidang Penyederhanaan Perizinan

Pada bidang ini, permasalahan yang disoroti adalah penyederhanaan perizinan yang dapat berimplikasi pada hilangnya beberapa jenis izin, misalnya izin pemanfaatan ruang, izin lingkungan serta izin mendirikan bangunan, yang diintegrasikan ke dalam perizinanan berusaha. Hal ini menutup celah bagi masyarakat untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas pada setiap fase perizinan. Selain itu, dari aspek kelembagaan, RUU juga mengarah pada adanya sentralisasi perizinan yang dapat berampak pada tatanan otonomi daerah dan memberikan beban berlebih bagi pemerintah pusat termasuk dalam hal pengawasan atas perizinan berusaha yang telah dikeluarkan.

 Bidang Persyaratan Investasi

Tentang persyaratan investasi, tim setidaknya menemukan 2 (dua) poin penting. Pertama adalah perluasan bidang usaha yang tadinya ditutup bagi investasi asing, misalnya produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, seperti senjata kimia. Dengan dibukanya bidang usaha tersebut bagi investasi asing maka ini akan berpotensi mengancam kedaulatan negara, ketahanan, serta keamanan nasional. Yang kedua adalah adanya penghapusan persyaratan investasi yang krusial. Salah satunya adalah penghapusan atas persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang tadinya berguna untuk memberikan proteksi bagi pemerintah terhadap perilaku eksesif investor yang semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented) tanpa mempertimbangkan tanggungjawab sosial dan lingkungannya. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…