Setnov Digugat Eks Kuasa Hukumnya Rp 2 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) usai menjalani pemeriksaan KPK.
Mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) usai menjalani pemeriksaan KPK.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Advokat Fredrich Yunadi menggugat mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani terkait pembayaran jasa kuasa hukum. Selain itu, Fredrich juga menggugat Setnov karena dia dipenjara buntut menangani kasus kliennya tersebut.

"Jadi, dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi," ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Fredrich mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal register 20 Maret 2020.

Dalam petitum permohonannya, Fredrich menggugat Novanto dan Deisti senilai Rp 2 triliun, jumlah itu tergabung dari kerugian materiil dan imateriil. Adapun kerugian materiil adalah kerugian fee pengacara dan immaterial adalah kerugian karena dia dipenjara.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setnov.

Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi petitum ketiga Fredrich.

Dalam petitumnya, Fredrich juga meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun kerugian imateriel.

Pengacara Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menyebut, kliennya sewaktu menjadi pengacara Setya Novanto kasus proyek e-KTP tidak mendapat fee secara penuh dari fee di kesepakatan awal.

"Jadi, Pak Fredrich sebagai kuasa hukum Pak Setya Novanto pada sidang terdahulu itu dia sudah melakukan tugasnya sebagai profesi. Namun, dengan jalannya waktu kemudian ada persoalan terkait dengan fee yang tidak dibayar, hanya dibayar sebagian itupun dibayar dengan nilai kecil saja dari nilai kontrak yang disepakati," ungkap Rudy.

Lebih lanjut, Fredrich, kata Rudy sudah berupaya menagih sisa fee. Namun, tidak ada itikad baik dari Novanto sehingga Fredrich menempuh jalur hukum.

"Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai itikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa pak Fredrich menggugat," katanya. 

 

 

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…