Setnov Digugat Eks Kuasa Hukumnya Rp 2 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) usai menjalani pemeriksaan KPK.
Mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) usai menjalani pemeriksaan KPK.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Advokat Fredrich Yunadi menggugat mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani terkait pembayaran jasa kuasa hukum. Selain itu, Fredrich juga menggugat Setnov karena dia dipenjara buntut menangani kasus kliennya tersebut.

"Jadi, dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi," ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Fredrich mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal register 20 Maret 2020.

Dalam petitum permohonannya, Fredrich menggugat Novanto dan Deisti senilai Rp 2 triliun, jumlah itu tergabung dari kerugian materiil dan imateriil. Adapun kerugian materiil adalah kerugian fee pengacara dan immaterial adalah kerugian karena dia dipenjara.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setnov.

Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi petitum ketiga Fredrich.

Dalam petitumnya, Fredrich juga meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun kerugian imateriel.

Pengacara Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menyebut, kliennya sewaktu menjadi pengacara Setya Novanto kasus proyek e-KTP tidak mendapat fee secara penuh dari fee di kesepakatan awal.

"Jadi, Pak Fredrich sebagai kuasa hukum Pak Setya Novanto pada sidang terdahulu itu dia sudah melakukan tugasnya sebagai profesi. Namun, dengan jalannya waktu kemudian ada persoalan terkait dengan fee yang tidak dibayar, hanya dibayar sebagian itupun dibayar dengan nilai kecil saja dari nilai kontrak yang disepakati," ungkap Rudy.

Lebih lanjut, Fredrich, kata Rudy sudah berupaya menagih sisa fee. Namun, tidak ada itikad baik dari Novanto sehingga Fredrich menempuh jalur hukum.

"Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai itikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa pak Fredrich menggugat," katanya. 

 

 

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…