Setnov Digugat Eks Kuasa Hukumnya Rp 2 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) usai menjalani pemeriksaan KPK.
Mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) usai menjalani pemeriksaan KPK.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Advokat Fredrich Yunadi menggugat mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani terkait pembayaran jasa kuasa hukum. Selain itu, Fredrich juga menggugat Setnov karena dia dipenjara buntut menangani kasus kliennya tersebut.

"Jadi, dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi," ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Fredrich mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal register 20 Maret 2020.

Dalam petitum permohonannya, Fredrich menggugat Novanto dan Deisti senilai Rp 2 triliun, jumlah itu tergabung dari kerugian materiil dan imateriil. Adapun kerugian materiil adalah kerugian fee pengacara dan immaterial adalah kerugian karena dia dipenjara.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setnov.

Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi petitum ketiga Fredrich.

Dalam petitumnya, Fredrich juga meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun kerugian imateriel.

Pengacara Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menyebut, kliennya sewaktu menjadi pengacara Setya Novanto kasus proyek e-KTP tidak mendapat fee secara penuh dari fee di kesepakatan awal.

"Jadi, Pak Fredrich sebagai kuasa hukum Pak Setya Novanto pada sidang terdahulu itu dia sudah melakukan tugasnya sebagai profesi. Namun, dengan jalannya waktu kemudian ada persoalan terkait dengan fee yang tidak dibayar, hanya dibayar sebagian itupun dibayar dengan nilai kecil saja dari nilai kontrak yang disepakati," ungkap Rudy.

Lebih lanjut, Fredrich, kata Rudy sudah berupaya menagih sisa fee. Namun, tidak ada itikad baik dari Novanto sehingga Fredrich menempuh jalur hukum.

"Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai itikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa pak Fredrich menggugat," katanya. 

 

 

Berita Terbaru

Lewat Kontes Ternak, Pemkab Lumajang Cari Kambing Senduro dan Domba Unggulan

Lewat Kontes Ternak, Pemkab Lumajang Cari Kambing Senduro dan Domba Unggulan

Rabu, 19 Agu 2026 15:12 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kontes ternak yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, pihaknya mulai gencar mencari Kambing Senduro dan…

Sumur Warga Mengering, 25 Desa di Trenggalek Alami Krisis Air Bersih

Sumur Warga Mengering, 25 Desa di Trenggalek Alami Krisis Air Bersih

Rabu, 19 Agu 2026 14:57 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama musim kemarau saat ini, BPBD Kabupaten Trenggalek mencatat terdapat 25 desa di 10 kecamatan yang mengalami kekurangan air…

Pastikan Layak Digunakan Masyarakat, Diperta Probolinggo Awasi Peredaran Obat Hewan

Pastikan Layak Digunakan Masyarakat, Diperta Probolinggo Awasi Peredaran Obat Hewan

Rabu, 19 Agu 2026 14:53 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna memastikan obat hewan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan masih layak digunakan, Dinas Peternakan Provinsi…

Dukung Swasembada Pangan, Diperta Probolinggo Gencarkan Gerakan Tanam Padi

Dukung Swasembada Pangan, Diperta Probolinggo Gencarkan Gerakan Tanam Padi

Rabu, 19 Agu 2026 14:47 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya meningkatkan luas tanam, produktivitas pertanian, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah, Dinas Pertanian…

Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp26 Miliar per Tahun untuk Insentif 6 Ribu Guru Ngaji

Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp26 Miliar per Tahun untuk Insentif 6 Ribu Guru Ngaji

Rabu, 19 Agu 2026 14:05 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terhadap para guru ngaji, pihaknya akan menyiapkan insentif bagi…

Masa Tanam Ketiga: 156 Waduk di Gresik Mengering, Petani Mulai Gelisah Kebutuhan Pasokan Air

Masa Tanam Ketiga: 156 Waduk di Gresik Mengering, Petani Mulai Gelisah Kebutuhan Pasokan Air

Rabu, 19 Agu 2026 13:53 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Selama musim kemarau, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik mencatat sebanyak 156 waduk dan 115 daerah irigasi mulai…