RUU Cipta Kerja Dianggap Abaikan Prinsip Sustainable Development

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU dinilai berpotensi sebabkan kemunduran dalam praktek pembangunan yang telah berjalan menggunakan pendekatan inklusivitas dengan model pembangunan berkelanjutan (sustainable development).SP/SP
RUU dinilai berpotensi sebabkan kemunduran dalam praktek pembangunan yang telah berjalan menggunakan pendekatan inklusivitas dengan model pembangunan berkelanjutan (sustainable development).SP/SP

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (4)

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, Senin (12/10/2020) kemarin telah diajukan ke pemerintah dibawah pimpinan Presiden RI Joko Widodo.

RUU Cipta Kerja yang dalam teknis penyusunannya menggunakan model Omnibus Law, mencakup beberapa bidang kebijakan yang pada poin-poinnya telah dibahas di tiga edisi sebelumnya di harian kita ini.

Setidaknya, bila mereview, mencakup 11 bidang kebijakan yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian, kawasan ekonomi, investasi dan proyek strategi nasional, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah hingga isu fungsi alih lahan pertanian, sampai administrasi pemerintahan dan penerapan sanksi.

 Jadi, atas 11 kajian kebijakan yang dituangkan dalam RUU Cipta Kerja ini patut dipertanyakan. Pada prinsipnya, 10 penulis dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang lima diantaranya professor, tiga doktor hukum, dan dua orang ahli, menilai secara akademis RUU ini memiliki pendekatan pembangunan ekonomi sehingga berpotensi menyebabkan kemunduran dalam praktek pembangunan yang telah berjalan menggunakan pendekatan inklusivitas dengan model pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Padahal, demi kepentingan investasi, dalam RUU Cipta Kerja mengabaikan partisipasi publik. Hal ini tidak saja terjadi pada proses perancangan RUU-nya namun juga dalam substansi yang diaturnya. Sedari awal, 10 penulis kritis FH UGM Jogja ini memberi kesan bahwa partisipasi publik dianggap sebagai hambatan yang harus dihindari.

Selanjutnya, demi kemudahan investasi proses-proses perizinan dipusatkan kembali ke presiden atau pemerintah pusat. Hal ini akan menyebabkan kewenangan otonomi daerah dikurangi padahal otonomi daerah merupakan upaya untuk mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat yang terkena dampak sehingga keputusan yang diambil menjadi partisipatif dan demokratis.

Tak heran, dalam kesimpulan di ringkasan eksekutifnya dalam Catatan Kritis FH UGM yang berisi 28 halaman, tim FH UGM menarik beberapa kesimpulan yakni diantaranya, pertama, RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.

Kedua, tim FH UGM sebagai pengkritis RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini, menyadari bahwa menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan memang penting. Namun seyogyanya upaya ini perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Ketiga, terdapat kontradiksi bahwa di satu sisi RUU ini dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan over-regulated dan over-lapping pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi, namun di sisi lain, RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya sekitar 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks.

Terakhir, partisipasi merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di dalamnya.

Untuk itu, mulai edisi esok, harian kita akan mencoba mengulas satu persatu bidang kebijakan yang berjumlah 10 bidang kebijakan di RUU Cipta Kerja, yang dituangkan dalam Catatan Kritis FH UGM. n (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…