Modus Dana Talangan Notaris Devi Chrisnawati Terkuak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Notaris Devi Chrisnawati saat mengikuti sidang secara daring di PN Surabaya, Selasa (10/11/2020). Sp/Patrick Cahyo
Terdakwa Notaris Devi Chrisnawati saat mengikuti sidang secara daring di PN Surabaya, Selasa (10/11/2020). Sp/Patrick Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Notaris Devi Chrisnawati, Jalan Pahlawan No 30 Surabaya yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus pinjaman dana talangan atau Offering Letter Bank CIMB Niaga Surabaya menjalani sidang secara daring dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11/2020). Dalam persidangan tersebut, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.

JPU Sabetania Paembonan SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa siang kemarin, menghadirkan dua saksi yakni korban Parlindungan L, SE, MA dan saksi Faris Turmuji. Dalam keterangannya, Parlindungan yang menjadi korban Notaris Devi, dirinya disuruh mencari dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya. Dalam dana talangan yang diberikan kepada terdakwa Notaris Devi, diberikan sebesar Rp 1 Miliar dengan keuntungan 5 persen.

Selanjutnya, setelah diberikan Rp 1 Miliar, tambah saksi Parlindungan, Notaris Devi meminta dana talangan dengan total Rp 4,3 Miliar yang dibagi dua tahap, yakni tahap pertama Rp 800 juta dan kedua Rp 3,5 Miliar. Namun, sampai akhir pinjaman tersebut, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang tersebut plus bunga keuntungan sebesar 5 persen.

“Saya awalnya masih menanyakan dahulu kepada terdakwa, dan menagih dulu. Sampai diberi dua kali cek Bank Jatim. Tetapi saat dicairkan dana tidak tersedia,” jelas Parlindungan yang menjadi saksi.

Meski begitu, tambah saksi Parlindungan, terdakwa Notaris Devi, telah menyicil dana talangan tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar. “Tetapi masih kurang Rp 3 Miliar,” tegasnya di depan majelis Hakim. Sementara, saksi Fariz Turmuji, perannya lebih banyak sebagai seseorang yang mengantarkan saksi Parlindungan untuk bertemu dengan terdakwa Notaris Devi Chrisnawati, SH., MKn.

Diketahui, dalam dakwaan dibeberkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang notaris Devi Chrisnawati karena melakukan penipuan dengan Total kerugian sekitar Rp 65 miliar. Terdakwa notaris Devi Chrisnawati, warga Jalan Darmo Permai Selatan Gang X/47, Dukuh Pakis, Surabaya, ditahan lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terungkapnya kasus tipu gelap berawal dari laporan salah satu korbannya, Parlindingan dan Novian Herbowo asal Kota Surabaya karena merasa ditipu.

Sebab, terdakwa meminjam dana ke korban senilai Rp 4,3 miliar untuk offering letter (OL) atau dana pinjaman talangan) perihal persetujuan kredit kepemilikan rumah. Padahal, Offering Letter tersebut fiktif setelah dikroscek di bank.

Terdakwa notaris Devi Chrisnawati menawarkan offering letter (pinjaman dana talangan) Bank CIMB Niaga. Kemudian korban tergiur dijanjikan keuntungan 3,5 persen sampai 5 persen. Misalnya Rp 5 miliar, korban dapat Rp 250 juta.

Terdakwa lantas memberikan jaminan cek bank ke korban. Cek tersebut, sesuai keterangan terdakwa, bisa dicairkan bila sampai jangka waktu yang ditentukan uang belum dikembalikan. Namun saat dicairkan korban, cek tersebut ternyata tidak ada dananya. Setelah jatuh tempo, uang tidak dikembalikan dan saat dicairkan cek dananya tidak mencukupi.

Dari penyelidikan polisi, hingga Juli 2020 sudah ada 15 laporan polisi dengan tersangka yang sama. Nilai kerugian mencapai Rp 65 miliar.

Modus offering letter, paling banyak dipakai terdakwa untuk mengelabui korbannya. Terdakwa juga menggunakan modus menawarkan diri turut menjualkan rumah dengan harga fantastis seperti sekitar Rp 3 miliar.

Setelah sertifikat diserahkan pemilik ke tersangka, sertifikat tersebut diagunkan ke bank. Setelah cair dananya tidak diberikan ke korban. Namun, digunakan terdakwa untuk yang lain.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, rata-rata korban tergiur karena profesi terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. bd/pat/cr4/rmc

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…