RUU Cipta Kerja Permudah Investor Asing Kuasai Industri Senjata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU memberikan peluang pihak asing menjadi pelaku industri, serta berpotensi untuk menguasai industri persenjataan dalam negeri.SP/SP
RUU memberikan peluang pihak asing menjadi pelaku industri, serta berpotensi untuk menguasai industri persenjataan dalam negeri.SP/SP

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (6)

Dalam RUU Cipta Kerja, yang menjadi polemik yakni soal aturan dalam bidang 2, yakni persyaratan investasi. Apalagi dalam catatan kritis dari 10 akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, melihat pemerintah mengatur dalam hal investasi di bidang usaha, dimudahkan khususnya investasi bidang usaha tertutup.

Dalam RUU Cipta Kerja, Bidang 2, Persyaratan Investasi. Ada beberapa catatan terhadap pengaturan persyaratan investasi yakni soal Perluasan Bidang Usaha Tertutup

Yakni soal perubahan Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal dalam Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa bidang usaha yang tertutup untuk penanam modal, baik asing maupun dalam negeri. salah satunya adalah budi daya dan industri narkotika golongan I. 

Perlu dipertanyakan alasannya mengapa yang ditutup dalam rumusan Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja tersebut hanyalah industri narkotika golongan I. Padahal, narkotika golongan II dan golongan III juga sangat  beresiko sebagai bidang usaha terbuka.

RUU Cipta Kerja juga memberi peluang bagi investor asing untuk menjalankan di bidang produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, seperti senjata kimia. Peluang tersebut dapat terlihat dari tidak diadopsinya ketentuan mengenai penanam modal asing yang dapat menjalankan usahanya di bidang produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang dalam ketentuan mengenai bidang usaha tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja. 

Sementara RUU memberikan peluang pihak asing menjadi pelaku industri, serta berpotensi untuk menguasai industri persenjataan dalam negeri tersebut karena memiliki modal yang cukup, baik dari segi dana, sumber daya manusia,maupun teknologi.

Apabila ketentuan dalam kondisi industri persenjataan nasional sebagai sebuah informasi negara dapat diketahui oleh pihak asing sebagai penanam modal sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 RUU Cipta Kerja maka tak terelakkan bila pihak asing tersebut bisa mengetahui informasi mengenai kemampuan pertahanan negara, kemampuan persenjataan nasional, pun kelemahan pertahanan nasional sebagai informasi yang bisa diakses oleh pihak asing yang beritikad buruk.

 Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya karena berpotensi besar mengancam kedaulatan negara, ketahanan, serta keamanan nasional. Penghapusan persyaratan investasi yang krusial  Perubahan Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman

Modal dalam Pasal 84 angka 2 RUU Cipta  Kerja persyaratan investasi yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (disingkat PT PMA), yakni: 1) Bidang Usaha PT tidak termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi; 2) Modal Minimal; dan 3) Maksimal Penyertaan Modal Asing  

Tiga persyaratan tersebut memberikan proteksi bagi pemerintah terhadap perilaku eksesif investor yang hanya ingin mengejar keuntungan (profit oriented) semata. Dengan demikian, RUU Cipta Kerja menghilangkan jaring pengaman (safety net) bagi Pemerintah dalam menghadapi perilaku eksesif investor dalam proses penyelenggaraan investasi di Indonesia. (bersambung)

 

 Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Berita Terbaru

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Kabupaten Sidoarjo, m…

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…