RUU Cipta Kerja Permudah Investor Asing Kuasai Industri Senjata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU memberikan peluang pihak asing menjadi pelaku industri, serta berpotensi untuk menguasai industri persenjataan dalam negeri.SP/SP
RUU memberikan peluang pihak asing menjadi pelaku industri, serta berpotensi untuk menguasai industri persenjataan dalam negeri.SP/SP

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (6)

Dalam RUU Cipta Kerja, yang menjadi polemik yakni soal aturan dalam bidang 2, yakni persyaratan investasi. Apalagi dalam catatan kritis dari 10 akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, melihat pemerintah mengatur dalam hal investasi di bidang usaha, dimudahkan khususnya investasi bidang usaha tertutup.

Dalam RUU Cipta Kerja, Bidang 2, Persyaratan Investasi. Ada beberapa catatan terhadap pengaturan persyaratan investasi yakni soal Perluasan Bidang Usaha Tertutup

Yakni soal perubahan Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal dalam Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa bidang usaha yang tertutup untuk penanam modal, baik asing maupun dalam negeri. salah satunya adalah budi daya dan industri narkotika golongan I. 

Perlu dipertanyakan alasannya mengapa yang ditutup dalam rumusan Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja tersebut hanyalah industri narkotika golongan I. Padahal, narkotika golongan II dan golongan III juga sangat  beresiko sebagai bidang usaha terbuka.

RUU Cipta Kerja juga memberi peluang bagi investor asing untuk menjalankan di bidang produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, seperti senjata kimia. Peluang tersebut dapat terlihat dari tidak diadopsinya ketentuan mengenai penanam modal asing yang dapat menjalankan usahanya di bidang produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang dalam ketentuan mengenai bidang usaha tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja. 

Sementara RUU memberikan peluang pihak asing menjadi pelaku industri, serta berpotensi untuk menguasai industri persenjataan dalam negeri tersebut karena memiliki modal yang cukup, baik dari segi dana, sumber daya manusia,maupun teknologi.

Apabila ketentuan dalam kondisi industri persenjataan nasional sebagai sebuah informasi negara dapat diketahui oleh pihak asing sebagai penanam modal sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 RUU Cipta Kerja maka tak terelakkan bila pihak asing tersebut bisa mengetahui informasi mengenai kemampuan pertahanan negara, kemampuan persenjataan nasional, pun kelemahan pertahanan nasional sebagai informasi yang bisa diakses oleh pihak asing yang beritikad buruk.

 Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya karena berpotensi besar mengancam kedaulatan negara, ketahanan, serta keamanan nasional. Penghapusan persyaratan investasi yang krusial  Perubahan Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman

Modal dalam Pasal 84 angka 2 RUU Cipta  Kerja persyaratan investasi yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (disingkat PT PMA), yakni: 1) Bidang Usaha PT tidak termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi; 2) Modal Minimal; dan 3) Maksimal Penyertaan Modal Asing  

Tiga persyaratan tersebut memberikan proteksi bagi pemerintah terhadap perilaku eksesif investor yang hanya ingin mengejar keuntungan (profit oriented) semata. Dengan demikian, RUU Cipta Kerja menghilangkan jaring pengaman (safety net) bagi Pemerintah dalam menghadapi perilaku eksesif investor dalam proses penyelenggaraan investasi di Indonesia. (bersambung)

 

 Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Berita Terbaru

PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia Perpanjang Kampanye “Rejeki Langsung” Hingga Juni 2026

PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia Perpanjang Kampanye “Rejeki Langsung” Hingga Juni 2026

Jumat, 10 Apr 2026 10:00 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 10:00 WIB

Surabayapagi.com:  PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia (PT AMBPI) resmi mengumumkan peluncuran kampanye “Rejeki Langsung” pada Februari 2026. Kamp…

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…