Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak PKL Liar Sesuai Perda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kabupaten Malang saat merazia PKL liar di pinggir jalan. SP/ JT
Satpol PP Kabupaten Malang saat merazia PKL liar di pinggir jalan. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - PKL liar di Kabupaten Malang akan di tertibkan dan tidak bisa seenaknya sendiri saat membuka lapak di jalanan, hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan segera diterapkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya masih belum bisa menindak para PKL liar yang berjualan tidak pada tempatnya karena belum memiliki dasar hukum yang jelas. 

"Tapi dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019 ini, sudah ada legalnya untuk menindak PKL yang liar," tandasnya usai menghadiri acara sosialisasi peraturan daerah tentang ketertiban umum di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/11/2020). 

Nazarudin menjelaskan, dasar penindakan terhadap para PKL liar yakni dengan menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 khususnya pada pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan pelarangan usaha.  "Di sana (pasal 20 ayat 1, red) sudah tertulis jelas bahwa setiap orang atau badan usaha (dilarang, red) menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik dan tempat umum. Jadi jelas, PKL bisa dilarang," ujarnya. 

Tindakan satpol PP terhadap PKL liar nantinya akan bertahap. Untuk tahap awal, mengacu pada pasal 29 ayat 1 PKL liar akan diberi sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan, hingga denda administratif. 

Namun, jika sudah diberlakukan tahapan tindakan oleh satpol PP dan PKL masih saja membandel dengan tetap berjualan di tempat yang bukan semestinya, terdapat ancaman pidana yang bakal diterima oleh PKL. Dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa jika sanksi administratif diabaikan oleh para pelaku usaha, akan rerdapat ancaman hukuman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. 

Alasan terkait baru disoalisasikannya Perda Nomor 11 Tahun 2019 pada akhir tahun 2020 ini, Nazaruddin menyebut dampak pandemi covid-19 yang membuat fokus lebih diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19.  "Sebenarnya ini (Perda No 11 Tahun 2019, red) sudah disahkan akhir tahun kemarin (2019, red). Awalnya akan disosialisasikan awal tahun 2020. Tetapi karena covid-19, kami sosialisasikan akhir tahun ini," terangnya. Dsy14

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…