Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak PKL Liar Sesuai Perda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Nov 2020 14:27 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak PKL Liar Sesuai Perda

i

Satpol PP Kabupaten Malang saat merazia PKL liar di pinggir jalan. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Malang - PKL liar di Kabupaten Malang akan di tertibkan dan tidak bisa seenaknya sendiri saat membuka lapak di jalanan, hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan segera diterapkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya masih belum bisa menindak para PKL liar yang berjualan tidak pada tempatnya karena belum memiliki dasar hukum yang jelas. 

Baca Juga: Ribuan PKL akan Direlokasi ke Pasar Induk Among Tani

"Tapi dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019 ini, sudah ada legalnya untuk menindak PKL yang liar," tandasnya usai menghadiri acara sosialisasi peraturan daerah tentang ketertiban umum di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/11/2020). 

Nazarudin menjelaskan, dasar penindakan terhadap para PKL liar yakni dengan menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 khususnya pada pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan pelarangan usaha.  "Di sana (pasal 20 ayat 1, red) sudah tertulis jelas bahwa setiap orang atau badan usaha (dilarang, red) menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik dan tempat umum. Jadi jelas, PKL bisa dilarang," ujarnya. 

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Tindakan satpol PP terhadap PKL liar nantinya akan bertahap. Untuk tahap awal, mengacu pada pasal 29 ayat 1 PKL liar akan diberi sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan, hingga denda administratif. 

Namun, jika sudah diberlakukan tahapan tindakan oleh satpol PP dan PKL masih saja membandel dengan tetap berjualan di tempat yang bukan semestinya, terdapat ancaman pidana yang bakal diterima oleh PKL. Dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa jika sanksi administratif diabaikan oleh para pelaku usaha, akan rerdapat ancaman hukuman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. 

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

Alasan terkait baru disoalisasikannya Perda Nomor 11 Tahun 2019 pada akhir tahun 2020 ini, Nazaruddin menyebut dampak pandemi covid-19 yang membuat fokus lebih diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19.  "Sebenarnya ini (Perda No 11 Tahun 2019, red) sudah disahkan akhir tahun kemarin (2019, red). Awalnya akan disosialisasikan awal tahun 2020. Tetapi karena covid-19, kami sosialisasikan akhir tahun ini," terangnya. Dsy14

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU