Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak PKL Liar Sesuai Perda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kabupaten Malang saat merazia PKL liar di pinggir jalan. SP/ JT
Satpol PP Kabupaten Malang saat merazia PKL liar di pinggir jalan. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - PKL liar di Kabupaten Malang akan di tertibkan dan tidak bisa seenaknya sendiri saat membuka lapak di jalanan, hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan segera diterapkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya masih belum bisa menindak para PKL liar yang berjualan tidak pada tempatnya karena belum memiliki dasar hukum yang jelas. 

"Tapi dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019 ini, sudah ada legalnya untuk menindak PKL yang liar," tandasnya usai menghadiri acara sosialisasi peraturan daerah tentang ketertiban umum di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/11/2020). 

Nazarudin menjelaskan, dasar penindakan terhadap para PKL liar yakni dengan menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 khususnya pada pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan pelarangan usaha.  "Di sana (pasal 20 ayat 1, red) sudah tertulis jelas bahwa setiap orang atau badan usaha (dilarang, red) menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik dan tempat umum. Jadi jelas, PKL bisa dilarang," ujarnya. 

Tindakan satpol PP terhadap PKL liar nantinya akan bertahap. Untuk tahap awal, mengacu pada pasal 29 ayat 1 PKL liar akan diberi sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan, hingga denda administratif. 

Namun, jika sudah diberlakukan tahapan tindakan oleh satpol PP dan PKL masih saja membandel dengan tetap berjualan di tempat yang bukan semestinya, terdapat ancaman pidana yang bakal diterima oleh PKL. Dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa jika sanksi administratif diabaikan oleh para pelaku usaha, akan rerdapat ancaman hukuman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. 

Alasan terkait baru disoalisasikannya Perda Nomor 11 Tahun 2019 pada akhir tahun 2020 ini, Nazaruddin menyebut dampak pandemi covid-19 yang membuat fokus lebih diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19.  "Sebenarnya ini (Perda No 11 Tahun 2019, red) sudah disahkan akhir tahun kemarin (2019, red). Awalnya akan disosialisasikan awal tahun 2020. Tetapi karena covid-19, kami sosialisasikan akhir tahun ini," terangnya. Dsy14

Berita Terbaru

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com Madiun– Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sukorejo, Desa Kedondong, Kabupaten Madiun, selalu diwarnai dengan kemeriahan yang k…

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sempat menjadi buah bibir sebagai destinasi favorit baru dalam beberapa bulan terakhir, justru saat ini pendakian Gunung Carenge…

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui program Sangu Sampah yang merupakan program baru di Kabupaten Trenggalek, kini pelajar diwilayah tersebut memiliki cara…

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama 8-23 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan 363.800 liter air bersih kepada warga…

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi target capaian Cek Kesehatan Gratis (CKG) nasional 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang masih akan…

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna mendukung proses pendaftaran produk kopi khas Kecamatan Krucil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mendorong…