ABG 15 Tahun Diperkosa Usai Dicekoki Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemerkosaan dihadirkan saat rilis kasus di Polres Ngawi.
Pelaku pemerkosaan dihadirkan saat rilis kasus di Polres Ngawi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Basuki Ari Prasetyo (26) warga Kecamatan Jogorogo Ngawi, harus mendekam dibalik jeruji besi usai menyetubuhi seorang ABG berusia 15 tahun yang bekerja sebagai penjaga warung dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Jadi pelaku warga Jogorogo dengan korban masih bawah umur. Masih SMP usia 15 tahun,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat rilis, Senin (7/12).

Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah sebelumnya korban didatangi oleh saksi yang bernama Pujo dan Aldo di warung tempatnya bekerja. Korban dibawa oleh kedua saksi ke bengkel pada 9 November 2020 lalu.

"Di bengkel sudah ada 10 pria. Korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para 10 pria," katanya.

Setelah teler akibat pengaruh miras, korban dibawa oleh saksi Riyan dan pelaku dengan cara dibonceng menggunakan motor ke belakang SMPN 1 Jogorogo.

"Saat di belakang SMPN 1 Jogorogo, pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri," ujar dia.

Ajakan itu ditolak oleh korban. Karena ditolak, pelaku kemudian memukul korban dengan tangan sebanyak satu kali.

"Saat korban diminta pelaku melayani tapi tidak mau, dan dipukul dengan tangan hingga memaksa korban, menyeret ke kebun tebu," imbuhnya.

Pelaku kemudian menyeret korban ke kebun tebu dan menyetubuhi korban. Setelah selesai, korban dipulangkan ke warung tempat dia bekerja. Tidak terima, korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.

Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

"Keluarga melaporkan ke Polres Ngawi. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…