ABG 15 Tahun Diperkosa Usai Dicekoki Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemerkosaan dihadirkan saat rilis kasus di Polres Ngawi.
Pelaku pemerkosaan dihadirkan saat rilis kasus di Polres Ngawi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Basuki Ari Prasetyo (26) warga Kecamatan Jogorogo Ngawi, harus mendekam dibalik jeruji besi usai menyetubuhi seorang ABG berusia 15 tahun yang bekerja sebagai penjaga warung dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Jadi pelaku warga Jogorogo dengan korban masih bawah umur. Masih SMP usia 15 tahun,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat rilis, Senin (7/12).

Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah sebelumnya korban didatangi oleh saksi yang bernama Pujo dan Aldo di warung tempatnya bekerja. Korban dibawa oleh kedua saksi ke bengkel pada 9 November 2020 lalu.

"Di bengkel sudah ada 10 pria. Korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para 10 pria," katanya.

Setelah teler akibat pengaruh miras, korban dibawa oleh saksi Riyan dan pelaku dengan cara dibonceng menggunakan motor ke belakang SMPN 1 Jogorogo.

"Saat di belakang SMPN 1 Jogorogo, pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri," ujar dia.

Ajakan itu ditolak oleh korban. Karena ditolak, pelaku kemudian memukul korban dengan tangan sebanyak satu kali.

"Saat korban diminta pelaku melayani tapi tidak mau, dan dipukul dengan tangan hingga memaksa korban, menyeret ke kebun tebu," imbuhnya.

Pelaku kemudian menyeret korban ke kebun tebu dan menyetubuhi korban. Setelah selesai, korban dipulangkan ke warung tempat dia bekerja. Tidak terima, korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.

Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

"Keluarga melaporkan ke Polres Ngawi. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …