ABG 15 Tahun Diperkosa Usai Dicekoki Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemerkosaan dihadirkan saat rilis kasus di Polres Ngawi.
Pelaku pemerkosaan dihadirkan saat rilis kasus di Polres Ngawi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Basuki Ari Prasetyo (26) warga Kecamatan Jogorogo Ngawi, harus mendekam dibalik jeruji besi usai menyetubuhi seorang ABG berusia 15 tahun yang bekerja sebagai penjaga warung dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Jadi pelaku warga Jogorogo dengan korban masih bawah umur. Masih SMP usia 15 tahun,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat rilis, Senin (7/12).

Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah sebelumnya korban didatangi oleh saksi yang bernama Pujo dan Aldo di warung tempatnya bekerja. Korban dibawa oleh kedua saksi ke bengkel pada 9 November 2020 lalu.

"Di bengkel sudah ada 10 pria. Korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para 10 pria," katanya.

Setelah teler akibat pengaruh miras, korban dibawa oleh saksi Riyan dan pelaku dengan cara dibonceng menggunakan motor ke belakang SMPN 1 Jogorogo.

"Saat di belakang SMPN 1 Jogorogo, pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri," ujar dia.

Ajakan itu ditolak oleh korban. Karena ditolak, pelaku kemudian memukul korban dengan tangan sebanyak satu kali.

"Saat korban diminta pelaku melayani tapi tidak mau, dan dipukul dengan tangan hingga memaksa korban, menyeret ke kebun tebu," imbuhnya.

Pelaku kemudian menyeret korban ke kebun tebu dan menyetubuhi korban. Setelah selesai, korban dipulangkan ke warung tempat dia bekerja. Tidak terima, korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.

Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

"Keluarga melaporkan ke Polres Ngawi. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…