MAJU akan Gugat Sengketa Pilwali Surabaya ke MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU)  akan mengajukan gugatan ke MK atas sengketa Pilwali Surabaya 2020. SP/ALQOMARUDDIN.
 Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU)  akan mengajukan gugatan ke MK atas sengketa Pilwali Surabaya 2020. SP/ALQOMARUDDIN.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilwali Surabaya 2020.

Tim pemenangan pasangan calon yang diusung 8 partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN dan Gerindra itu menyebut telah mengantongi bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi-Armuji. 

"Kolega saya sudah menyampaikan beberapa hal terpenting spesifik dalam konteks lokal kontestasi pilkada di Surabaya. Jadi cara pandang orang Jakarta melihat Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja. Tapi jika ketika masuk mendalami ada begitu banyak persoalan fundamental," ungkap Kuasa Hukum Machfud Arifin (MA)-Mujiaman, Donal Fariz di Surabaya, Kamis (17/12).

"Ada dua prinsip. Beliau dalam diskusi berhari-hari ini, lebih kurang empat hari kami berdiskusi secara intensif, apa yang kira-kira mau dicari di MK. Sudut pandang yang tepat bahwa ini bukan soal siapa yang menjadi wali kota. Itu cerita terlalu kecil dan mimpi yang terlalu kecil," tambahnya.

Fariz yang merupakan mantan aktivis Indonesian Coruption Watch (ICW) ini menambahkan, mimpi Machfud Arifin-Mujiaman yang besar adalah melawan proses demokrasi yang tidak fair, tidak equal battle karena adanya hal-hal yang nanti diargumentasikan di MK. 

"Dalam imajinasi beliau mantan jenderal polisi ini, kontestasi pilkada adalah hal yang biasa, ternyata terlalu banyak intrik dan aktor lain yang bekerja secara politik. Tentu merugikan standing beliau sebagai pasangan calon," jelasnya. 

"Ketika kami berada dalam sudut pandang yang sama, ada hak posisional yang sama tidak sekedar angka-angka. Jadi kita sepakat membawa ini ke MK berapapun selisih suara yang terjadi di penetapan dan rekapitulasi KPU," lanjut Fariz. 

Menurutnya, yang diperjuangkan lebih dari itu. Dia dan Tim MAJU tidak mau kejadian kasat mata di Pilkada Surabaya 2020 seolah sesuatu yang biasa, terus menjadi perilaku buruk dalam politik.

"Pertama bagaimana mesin birokrasi, anggaran diarahkan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu. Ini adalah pop barel per corporation dalam politik, menggunakan otoritasnya untuk mengambil kebijakan menguntungkan dirinya sendiri. Itu terasa dialami oleh beliau saat kampanye beberapa bulan ini," paparnya. 

Fariz juga menyebut ada kebijakan yang diarahkan. Ada mesin birokrasi aparatur sipil negara (ASN) disuruh netral, namun pimpinan ASN wara wiri kampanye. 

Hal fundamental kedua, lanjut Fariz, matinya penegakan hukum pemilu atau electoral justice. Dia mendapat informasi begitu banyaknya laporan kepada otoritas mulai dari polisi sampai kepada pengawas pemilu sentra gakkumdu macet.

Menurutnya hal itu semakin menunjukkan bahwa banyaknya problem di lapangan afiliasi politik, mesin politik yang digerakkan tapi ternyata penegakan hukumnya macet. Maka ketemulah dengan konklusi bahwa pemilu kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Untuk menempuh proses hukum di MK, Machfud Arifin dan Mujiaman telah menunjuk 6 orang. Mereka adalah Febri Diansyah (mantan jubir KPK), Donal Fariz (Mantan Aktivis Indonesian Coruption Watch), Jamil Burhan, Slamet Santoso, Muhammad Sholeh dan Antan Junaidi. Alq

 

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…