Buron Pembobol 5 ATM Kabur ke 3 Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Faizal, pelaku pembobolan ATM ditunjukkan saat rilis kasus di Polresta Sidoarjo.
Faizal, pelaku pembobolan ATM ditunjukkan saat rilis kasus di Polresta Sidoarjo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Usai kabur sejak aksi terakhirnya pada November 2020 silam, Fauzi Pramudya satu dari 2 pelaku pembobol ATM akhirnya tertangkap. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat kabur ke tiga wilayah yakni Jember, Situbondo dan Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan usai beraksi membobol ATM di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo pada Kamis (19/11/2020) Faizal langsung kabur. Sementara tersangka lain, Sugeng Supriyono ditangkap di lokasi kejadian.

"Faizal sempat kabur ke rumah saudaranya di Jember dan Cirebon. Nah pada 29 Desember 2020, tersangka ini pulang ke rumah temannya di Desa Bligo, Kecamatan Candi Sidoarjo. Saat itu kami menangkapnya," kata Wahyudin kepada wartawan, Jumat (8/1/2020).

Wahyudin menjelaskan Faizal Pramudya dan Sugeng tercatat sudah lima kali berusaha membobol ATM di sejumlah lokasi yakni di ATM BNI di Long Café Pandaan Pasuruan; ATM Bank Mandiri di minimarket Desa Boboh, Menganti, Gresik; ATM Bank BNI di Desa Lebo, Sidoarjo; ATM Bank Jatim di Maspion III Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo; dan yang terakhir ATM BCA di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman.

"Tersangka Faizal berperan mengawasi situasi, sedangkan tersangka Sugeng merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM. Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal dalam semua aksinya," tambah Wahyudin.

Dari catatan polisi, aksi terakhir mereka membobol ATM terjadi pada Kamis (19/11/2020) silam sekitar pukul 02.30 WIB di jalan raya Trosobo. Namun, aksi tersebut terpergok warga dan polisi. Satu dari dua pelaku yakni Sugeng berhasil diamankan lantaran terjebak di dalam minimarket, sementara Fauzi berhasil kabur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…