Buron Pembobol 5 ATM Kabur ke 3 Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Faizal, pelaku pembobolan ATM ditunjukkan saat rilis kasus di Polresta Sidoarjo.
Faizal, pelaku pembobolan ATM ditunjukkan saat rilis kasus di Polresta Sidoarjo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Usai kabur sejak aksi terakhirnya pada November 2020 silam, Fauzi Pramudya satu dari 2 pelaku pembobol ATM akhirnya tertangkap. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat kabur ke tiga wilayah yakni Jember, Situbondo dan Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan usai beraksi membobol ATM di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo pada Kamis (19/11/2020) Faizal langsung kabur. Sementara tersangka lain, Sugeng Supriyono ditangkap di lokasi kejadian.

"Faizal sempat kabur ke rumah saudaranya di Jember dan Cirebon. Nah pada 29 Desember 2020, tersangka ini pulang ke rumah temannya di Desa Bligo, Kecamatan Candi Sidoarjo. Saat itu kami menangkapnya," kata Wahyudin kepada wartawan, Jumat (8/1/2020).

Wahyudin menjelaskan Faizal Pramudya dan Sugeng tercatat sudah lima kali berusaha membobol ATM di sejumlah lokasi yakni di ATM BNI di Long Café Pandaan Pasuruan; ATM Bank Mandiri di minimarket Desa Boboh, Menganti, Gresik; ATM Bank BNI di Desa Lebo, Sidoarjo; ATM Bank Jatim di Maspion III Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo; dan yang terakhir ATM BCA di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman.

"Tersangka Faizal berperan mengawasi situasi, sedangkan tersangka Sugeng merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM. Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal dalam semua aksinya," tambah Wahyudin.

Dari catatan polisi, aksi terakhir mereka membobol ATM terjadi pada Kamis (19/11/2020) silam sekitar pukul 02.30 WIB di jalan raya Trosobo. Namun, aksi tersebut terpergok warga dan polisi. Satu dari dua pelaku yakni Sugeng berhasil diamankan lantaran terjebak di dalam minimarket, sementara Fauzi berhasil kabur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …