Buron Pembobol 5 ATM Kabur ke 3 Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Faizal, pelaku pembobolan ATM ditunjukkan saat rilis kasus di Polresta Sidoarjo.
Faizal, pelaku pembobolan ATM ditunjukkan saat rilis kasus di Polresta Sidoarjo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Usai kabur sejak aksi terakhirnya pada November 2020 silam, Fauzi Pramudya satu dari 2 pelaku pembobol ATM akhirnya tertangkap. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat kabur ke tiga wilayah yakni Jember, Situbondo dan Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan usai beraksi membobol ATM di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo pada Kamis (19/11/2020) Faizal langsung kabur. Sementara tersangka lain, Sugeng Supriyono ditangkap di lokasi kejadian.

"Faizal sempat kabur ke rumah saudaranya di Jember dan Cirebon. Nah pada 29 Desember 2020, tersangka ini pulang ke rumah temannya di Desa Bligo, Kecamatan Candi Sidoarjo. Saat itu kami menangkapnya," kata Wahyudin kepada wartawan, Jumat (8/1/2020).

Wahyudin menjelaskan Faizal Pramudya dan Sugeng tercatat sudah lima kali berusaha membobol ATM di sejumlah lokasi yakni di ATM BNI di Long Café Pandaan Pasuruan; ATM Bank Mandiri di minimarket Desa Boboh, Menganti, Gresik; ATM Bank BNI di Desa Lebo, Sidoarjo; ATM Bank Jatim di Maspion III Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo; dan yang terakhir ATM BCA di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman.

"Tersangka Faizal berperan mengawasi situasi, sedangkan tersangka Sugeng merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM. Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal dalam semua aksinya," tambah Wahyudin.

Dari catatan polisi, aksi terakhir mereka membobol ATM terjadi pada Kamis (19/11/2020) silam sekitar pukul 02.30 WIB di jalan raya Trosobo. Namun, aksi tersebut terpergok warga dan polisi. Satu dari dua pelaku yakni Sugeng berhasil diamankan lantaran terjebak di dalam minimarket, sementara Fauzi berhasil kabur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …