Buron Pembobol 5 ATM Kabur ke 3 Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Faizal, pelaku pembobolan ATM ditunjukkan saat rilis kasus di Polresta Sidoarjo.
Faizal, pelaku pembobolan ATM ditunjukkan saat rilis kasus di Polresta Sidoarjo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Usai kabur sejak aksi terakhirnya pada November 2020 silam, Fauzi Pramudya satu dari 2 pelaku pembobol ATM akhirnya tertangkap. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat kabur ke tiga wilayah yakni Jember, Situbondo dan Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan usai beraksi membobol ATM di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo pada Kamis (19/11/2020) Faizal langsung kabur. Sementara tersangka lain, Sugeng Supriyono ditangkap di lokasi kejadian.

"Faizal sempat kabur ke rumah saudaranya di Jember dan Cirebon. Nah pada 29 Desember 2020, tersangka ini pulang ke rumah temannya di Desa Bligo, Kecamatan Candi Sidoarjo. Saat itu kami menangkapnya," kata Wahyudin kepada wartawan, Jumat (8/1/2020).

Wahyudin menjelaskan Faizal Pramudya dan Sugeng tercatat sudah lima kali berusaha membobol ATM di sejumlah lokasi yakni di ATM BNI di Long Café Pandaan Pasuruan; ATM Bank Mandiri di minimarket Desa Boboh, Menganti, Gresik; ATM Bank BNI di Desa Lebo, Sidoarjo; ATM Bank Jatim di Maspion III Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo; dan yang terakhir ATM BCA di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman.

"Tersangka Faizal berperan mengawasi situasi, sedangkan tersangka Sugeng merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM. Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal dalam semua aksinya," tambah Wahyudin.

Dari catatan polisi, aksi terakhir mereka membobol ATM terjadi pada Kamis (19/11/2020) silam sekitar pukul 02.30 WIB di jalan raya Trosobo. Namun, aksi tersebut terpergok warga dan polisi. Satu dari dua pelaku yakni Sugeng berhasil diamankan lantaran terjebak di dalam minimarket, sementara Fauzi berhasil kabur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…