Janji Dinikahi, Dua Pelajar SMK Dicabuli dan Disetubuhi Satpam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku persetubuhan saat rilis kasus.
Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku persetubuhan saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Jajaran Satreskrim Polres Ngawi mengamankan MJW (30) atas kasus persetubuhan dan pencabulan. Tak hanya satu, korban aksi bejat pelaku berjumlah dua orang, keduanya masih duduk di bangku SMK.

Dua korban aksi bejat yang berprofesi sebagai satpam dan pembina pramuka itu yakni DAA dan DADF.

Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menjelaskan, tersangka MJW ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Ketika didalami, tersangka MJW mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara memperdayai korban yang modusnya korban dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah.

"Kasus ini terdapat dua korban, yakni DAA dan DADF. Modusnya para korban ini setelah lulus sekolah akan dinikahi oleh tersangka MJW, pencabulan dilakukan di sebuah warung kopi Pasar Legi dan di rumah saudara pelaku," ungkap I Wayan Winaya saat konferensi pers, Senin (18/1/2021).

I Wayan Winaya mengatakan tak hanya dijanjikan akan dinikahi, namun tersangka MJW juga melakukan bujuk rayu dengan memberikan uang dan membelikan barang barang berharga terhadap ke dua korban.

"Jadi tersangka ini dalam menjalankan modusnya juga memberikan iming iming kepada korban berupa uang dan membelikan barang seperti pulsa, baju, sepatu, jam tangan. Dan semuanya sudah kita sita untuk menjadi barang bukti," ujarnya.

Dengan janji manis yang dijanjikan pelaku dan berbagai barang yang di berikan oleh pelaku, para korban akhirnya terbuai dan menuruti permintaan pelaku.

Namun setelah disetubuhi tersangka, korban tertekan secara psikis. Korban murung dan mengunci diri kamar hingga membuat orangtuanya curiga. Dari situ terbongkar perbuatan tersangka.

"Dari pemeriksaan korban mengaku sudah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka, mulai dari kelas 3 SMP sampai kelas 1 SMK," pungkas Wayan.

Kini tersangka MJW yang bersatus sudah memiliki istri serta anak tersebut mendekam dibalik jeruji besi, dan akan menjalani proses hukum. 

MJW dijerat dengan pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…