Janji Dinikahi, Dua Pelajar SMK Dicabuli dan Disetubuhi Satpam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku persetubuhan saat rilis kasus.
Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku persetubuhan saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Jajaran Satreskrim Polres Ngawi mengamankan MJW (30) atas kasus persetubuhan dan pencabulan. Tak hanya satu, korban aksi bejat pelaku berjumlah dua orang, keduanya masih duduk di bangku SMK.

Dua korban aksi bejat yang berprofesi sebagai satpam dan pembina pramuka itu yakni DAA dan DADF.

Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menjelaskan, tersangka MJW ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Ketika didalami, tersangka MJW mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara memperdayai korban yang modusnya korban dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah.

"Kasus ini terdapat dua korban, yakni DAA dan DADF. Modusnya para korban ini setelah lulus sekolah akan dinikahi oleh tersangka MJW, pencabulan dilakukan di sebuah warung kopi Pasar Legi dan di rumah saudara pelaku," ungkap I Wayan Winaya saat konferensi pers, Senin (18/1/2021).

I Wayan Winaya mengatakan tak hanya dijanjikan akan dinikahi, namun tersangka MJW juga melakukan bujuk rayu dengan memberikan uang dan membelikan barang barang berharga terhadap ke dua korban.

"Jadi tersangka ini dalam menjalankan modusnya juga memberikan iming iming kepada korban berupa uang dan membelikan barang seperti pulsa, baju, sepatu, jam tangan. Dan semuanya sudah kita sita untuk menjadi barang bukti," ujarnya.

Dengan janji manis yang dijanjikan pelaku dan berbagai barang yang di berikan oleh pelaku, para korban akhirnya terbuai dan menuruti permintaan pelaku.

Namun setelah disetubuhi tersangka, korban tertekan secara psikis. Korban murung dan mengunci diri kamar hingga membuat orangtuanya curiga. Dari situ terbongkar perbuatan tersangka.

"Dari pemeriksaan korban mengaku sudah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka, mulai dari kelas 3 SMP sampai kelas 1 SMK," pungkas Wayan.

Kini tersangka MJW yang bersatus sudah memiliki istri serta anak tersebut mendekam dibalik jeruji besi, dan akan menjalani proses hukum. 

MJW dijerat dengan pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melalui program BSI Scholarship kembali membuka akses pendidikan bagi ribuan generasi m…

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyatakan akan mengungkap nama-nama pejabat serta pihak s…

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…