Janji Dinikahi, Dua Pelajar SMK Dicabuli dan Disetubuhi Satpam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku persetubuhan saat rilis kasus.
Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku persetubuhan saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Jajaran Satreskrim Polres Ngawi mengamankan MJW (30) atas kasus persetubuhan dan pencabulan. Tak hanya satu, korban aksi bejat pelaku berjumlah dua orang, keduanya masih duduk di bangku SMK.

Dua korban aksi bejat yang berprofesi sebagai satpam dan pembina pramuka itu yakni DAA dan DADF.

Kapolres Ngawi AKPB I Wayan Winaya menjelaskan, tersangka MJW ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Ketika didalami, tersangka MJW mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara memperdayai korban yang modusnya korban dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah.

"Kasus ini terdapat dua korban, yakni DAA dan DADF. Modusnya para korban ini setelah lulus sekolah akan dinikahi oleh tersangka MJW, pencabulan dilakukan di sebuah warung kopi Pasar Legi dan di rumah saudara pelaku," ungkap I Wayan Winaya saat konferensi pers, Senin (18/1/2021).

I Wayan Winaya mengatakan tak hanya dijanjikan akan dinikahi, namun tersangka MJW juga melakukan bujuk rayu dengan memberikan uang dan membelikan barang barang berharga terhadap ke dua korban.

"Jadi tersangka ini dalam menjalankan modusnya juga memberikan iming iming kepada korban berupa uang dan membelikan barang seperti pulsa, baju, sepatu, jam tangan. Dan semuanya sudah kita sita untuk menjadi barang bukti," ujarnya.

Dengan janji manis yang dijanjikan pelaku dan berbagai barang yang di berikan oleh pelaku, para korban akhirnya terbuai dan menuruti permintaan pelaku.

Namun setelah disetubuhi tersangka, korban tertekan secara psikis. Korban murung dan mengunci diri kamar hingga membuat orangtuanya curiga. Dari situ terbongkar perbuatan tersangka.

"Dari pemeriksaan korban mengaku sudah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka, mulai dari kelas 3 SMP sampai kelas 1 SMK," pungkas Wayan.

Kini tersangka MJW yang bersatus sudah memiliki istri serta anak tersebut mendekam dibalik jeruji besi, dan akan menjalani proses hukum. 

MJW dijerat dengan pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…