dr Lidya: Ini Bukan Berat Ringan Hukuman, tapi Benar atau Salah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokter Lidya Nuradianti Sp.M, selaku pelapor. SP/BUDI MULYONO.
Dokter Lidya Nuradianti Sp.M, selaku pelapor. SP/BUDI MULYONO.

i

 

Usai Eks Direktur RS Mata Undaan Divonis Bersalah dengan Hukuman Percobaan Usai Melakukan Pencemaran Nama Baik

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dokter Lidya Nuradianti Sp.M, selaku pelapor mengaku lega atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dijatuhkan kepada terdakwa dr Sudjarno W, Sp.M, mantan Direktur Operasional RS Mata Undaan Surabaya. Kendati majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana ini hanya memvonis hukuman percobaan tiga bulan kepada terdakwa, Kamis (28/1/2021) setidaknya vonis tersebut membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.

"Saya hanya ingin membersihkan nama saya atas fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan vonis itu membuktikan saya tidak bersalah," kata Lidya, Sabtu (30/1/2021).

Lidya mengaku tidak menyoal terkait berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Masih ada keadilan di negara ini, bukan soal berat atau ringan, tapi soal benar atau salah,” ujar Lidya.

 

Surat Teguran

Ia pun menceritakan detail polemik yang berawal dari kejadian operasi seorang pasien RS Mata Undaan Surabaya.

Berawal dari surat teguran yang dilayangkan terdakwa kepada Lidya selaku anak buahnya di rumah sakit tersebut. Lidya dianggapnya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi. Masalahnya, seorang pasien bernama Alessandrasesha mata kirinya dioperasi oleh perawatnya. Sedangkan, perawat dalam aturannya tidak berkewenangan mengoperasi dan yang seharusnya mengoperasi mata pasien adalah dokter Lidya.

 “Operasi itu tanpa sepengetahuan saya. Saat itu saya sedang melakukan operasi di ruangan lain yang steril sedangkan operasi yang dilakukan perawat itu di ruangan non steril. Saat itu juga ada enam atau tujuh pasien yang harus saya tangani secara beruntun. Jadi saya tidak tahu,” ungkapnya.

Dia mengatakan sebenarnya kasus ini sudah dilakukan mediasi. Perawat yang bernama Anggi Surya Arsana yang saat itu mengoperasi pasien juga sudah membuat pernyataan. Isinya jika ia memang melakukan operasi atas inisiatif sendiri. Lidya mengira setelah adanya surat pernyataan itu, kasus ini selesai.

“Jadi saya tegaskan itu bukan perintah saya. Saat itu saya juga tidak tahu jika ia (Anggi) melakukan operasi. Lalu surat teguran kok malah diarahkan kepada saya?,” terangnya.

Surat teguran itu diberikan dua bulan setelah kejadian itu. Padahal pasien juga sudah dilayani dengan baik dan sepakat tak memperpanjang atau menuntut kasus itu. “Jadi kalau ada keterangan pasien protes itu tidak benar. Secara lisan pasien pernah mengutarakan bahwa sudah tidak ada lagi permasalahan dan pulang ke Jakarta,” terangnya.

 

Tidak Terbukti dari IDI

Sehingga dalam hal ini, Lidya merasa didzolimi. Polemik ini sempat diproses Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya. Dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) menetapkan dr Lydia Nuradianti Sp.M tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Saya lapor polisi karena proses di IDI selama tujuh bulan saat itu belum ada keputusan, untuk mencari kebenaran, akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya bulan Agustus 2018. Setelah September 2018 IDI mengeluarkan surat keputusan jika saya tidak bersalah,” katanya.

Menurut Lidya seharusnya, surat teguran itu diberikan jika ada pasien yang komplain saat itu. Namun pasien baru menuntut setelah tujuh bulan kejadian itu.  Lalu, terkait pasien itu protes ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi Rp 400 juta, Lidya mengaku tidak tahu.

“Kalau ada perjanjian antara dia (Sudjarno) dan pasien juga saya tidak tahu. Justru saya tahu ada kesepakatan itu di persidangan,” pungkasnya.

 

Pergunjingan di RS Mata Undaan

Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia sempat mendengar seorang dokter menggunjingnya di kantin dengan menyatakan Lidya sudah ditegur karena melanggar kode etik. Kasus itu kemudian menjadi rahasia umum.

Saat ditanya soal keberanian perawat Anggi untuk berinisiatif melakukan operasi terhadap pasien. Lidya mengaku dirinya tak tahu alasan pasti si perawat.

“Apakah sebelumnya kerap terjadi, seorang perawat bisa melakukan operasi terhadap pasien di RS Mata Undaan?, tanya wartawan Surabaya Pagi.

“Kalau soal sebelumnya pernah atau kerap terjadi saya tidak tahu, namun yang pasti, saat melakukan operasi, saya hanya berkonsentrasi terhadap kondisi pasien dan aktivitas di ruangan operasi, jadi tidak sempat untuk turut campur urusan di ruangan lain,” ujar dokter yang juga berpraktek di RS Delta Sidoarjo ini.

Dalam perkara ini, dr Sudjarno didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP. Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Sumarso SH kepada wartawan mengaku bakal mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim diatas. Menurutnya, terdakwa sebagai direktur, terdakwa berhak memberikan surat teguran sebagai upaya pembinaan kepada bawahannya. bd/cr2/ana

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…