Kurir Sabu 5 Kg Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/02/2021). SP/BUDI MULYONO. 
 Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/02/2021). SP/BUDI MULYONO. 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara sabu seberat 5 kilogram , dengan terdakwa Ricky Andreansyah bin Sutrisno, diruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/02/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan (a de charge) terdakwa yakni Aris yang tak lain kakak ipar terdakwa.

Saksi mempersoalkan mobil Inova miliknya yang dipakai oleh terdakwa saat di Malang, menjadi barang bukti ikut disita polisi saat penangkapan terdakwa saat itu. 

"Mobil Inova itu milik saya yang mulia, saat itu dipinjam almarhum ( mertua saksi), dan saat mertua saya Sutrisno meninggal, yang pakai adalah terdakwa Ricky," jelas saksi.

"Saya beli dari pemilik pertama Yuliana,dan BPKB nya atas nama Yuliana, saya punya kwitansi pembeliannya, saya beli lewat COD online yang mulia, ujar saksi lagi. 

"Kenapa mobil saksi dipakai mertua," tanya hakim. " Ya namanya yang minjam mertua,saya pinjamkan, Ricky satu rumah dengan orangtuanya,"

Saksi Arus juga menerangkan kalau awalnya terdakwa tidak mengenal sabu, pekerjaan mengedarkan sabu, itu karena mertua saksi yang juga bapak terdakwa, masih punya tugas mengedarkan sabu yang belum tuntas, maka terdakwa yang melanjutkannya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu. 

Diketahui, sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova, dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh Cina masing – masing seberat, 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO), kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang.

 Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau  ke sepanjang Sidoarjo, dua hari setelah menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya.  

Mengambil Sabu sebanyak 50 gram dari sisa 1.500 gram untuk di ranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang. Pada malam hari mengambil Sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya, sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri. 

Tanggal 25 Agustus jam 15.30 WIB , di rumah kontrakan di wisata bukit Sentul Lawang, saksi Bayu Janurda, Rizky Wardana , Yoyok Hardianto anggota Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Ricky Andreansyah.

Dilakukan penggeledahan menemukan, 1 bungkus teh cina berisi sabu 1 kilogram, di atas lemari kamar. 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram. 1 dompet kecil berisi sabu, 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop,1 HP, ditemukan di dalam lemari kamar kontrakan. 1 mobil Nissan Livina warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam. 

Terdakwa menerima sabu 2 kali, sebanyak 2,7 kilogram dipinggir jalan daerah malang. Kedua mengambil ranjau sabu sebanyak 4 kilogram, di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya.

Terdakwa juga menerima sabu 4 kali, 2,7 kilo, 2,5 kilo , 50 gram dan 200 gram. Hasil kerja kirim sabu, dibelikan 1 mobil Livina dan sepeda motor Honda Scoopy.bd

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…