Kurir Sabu 5 Kg Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/02/2021). SP/BUDI MULYONO. 
 Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/02/2021). SP/BUDI MULYONO. 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara sabu seberat 5 kilogram , dengan terdakwa Ricky Andreansyah bin Sutrisno, diruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/02/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan (a de charge) terdakwa yakni Aris yang tak lain kakak ipar terdakwa.

Saksi mempersoalkan mobil Inova miliknya yang dipakai oleh terdakwa saat di Malang, menjadi barang bukti ikut disita polisi saat penangkapan terdakwa saat itu. 

"Mobil Inova itu milik saya yang mulia, saat itu dipinjam almarhum ( mertua saksi), dan saat mertua saya Sutrisno meninggal, yang pakai adalah terdakwa Ricky," jelas saksi.

"Saya beli dari pemilik pertama Yuliana,dan BPKB nya atas nama Yuliana, saya punya kwitansi pembeliannya, saya beli lewat COD online yang mulia, ujar saksi lagi. 

"Kenapa mobil saksi dipakai mertua," tanya hakim. " Ya namanya yang minjam mertua,saya pinjamkan, Ricky satu rumah dengan orangtuanya,"

Saksi Arus juga menerangkan kalau awalnya terdakwa tidak mengenal sabu, pekerjaan mengedarkan sabu, itu karena mertua saksi yang juga bapak terdakwa, masih punya tugas mengedarkan sabu yang belum tuntas, maka terdakwa yang melanjutkannya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu. 

Diketahui, sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova, dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh Cina masing – masing seberat, 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO), kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang.

 Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau  ke sepanjang Sidoarjo, dua hari setelah menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya.  

Mengambil Sabu sebanyak 50 gram dari sisa 1.500 gram untuk di ranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang. Pada malam hari mengambil Sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya, sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri. 

Tanggal 25 Agustus jam 15.30 WIB , di rumah kontrakan di wisata bukit Sentul Lawang, saksi Bayu Janurda, Rizky Wardana , Yoyok Hardianto anggota Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Ricky Andreansyah.

Dilakukan penggeledahan menemukan, 1 bungkus teh cina berisi sabu 1 kilogram, di atas lemari kamar. 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram. 1 dompet kecil berisi sabu, 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop,1 HP, ditemukan di dalam lemari kamar kontrakan. 1 mobil Nissan Livina warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam. 

Terdakwa menerima sabu 2 kali, sebanyak 2,7 kilogram dipinggir jalan daerah malang. Kedua mengambil ranjau sabu sebanyak 4 kilogram, di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya.

Terdakwa juga menerima sabu 4 kali, 2,7 kilo, 2,5 kilo , 50 gram dan 200 gram. Hasil kerja kirim sabu, dibelikan 1 mobil Livina dan sepeda motor Honda Scoopy.bd

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…