Kurir Sabu 5 Kg Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/02/2021). SP/BUDI MULYONO. 
 Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/02/2021). SP/BUDI MULYONO. 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara sabu seberat 5 kilogram , dengan terdakwa Ricky Andreansyah bin Sutrisno, diruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (15/02/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan (a de charge) terdakwa yakni Aris yang tak lain kakak ipar terdakwa.

Saksi mempersoalkan mobil Inova miliknya yang dipakai oleh terdakwa saat di Malang, menjadi barang bukti ikut disita polisi saat penangkapan terdakwa saat itu. 

"Mobil Inova itu milik saya yang mulia, saat itu dipinjam almarhum ( mertua saksi), dan saat mertua saya Sutrisno meninggal, yang pakai adalah terdakwa Ricky," jelas saksi.

"Saya beli dari pemilik pertama Yuliana,dan BPKB nya atas nama Yuliana, saya punya kwitansi pembeliannya, saya beli lewat COD online yang mulia, ujar saksi lagi. 

"Kenapa mobil saksi dipakai mertua," tanya hakim. " Ya namanya yang minjam mertua,saya pinjamkan, Ricky satu rumah dengan orangtuanya,"

Saksi Arus juga menerangkan kalau awalnya terdakwa tidak mengenal sabu, pekerjaan mengedarkan sabu, itu karena mertua saksi yang juga bapak terdakwa, masih punya tugas mengedarkan sabu yang belum tuntas, maka terdakwa yang melanjutkannya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu. 

Diketahui, sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova, dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh Cina masing – masing seberat, 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO), kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang.

 Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau  ke sepanjang Sidoarjo, dua hari setelah menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya.  

Mengambil Sabu sebanyak 50 gram dari sisa 1.500 gram untuk di ranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang. Pada malam hari mengambil Sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya, sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri. 

Tanggal 25 Agustus jam 15.30 WIB , di rumah kontrakan di wisata bukit Sentul Lawang, saksi Bayu Janurda, Rizky Wardana , Yoyok Hardianto anggota Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Ricky Andreansyah.

Dilakukan penggeledahan menemukan, 1 bungkus teh cina berisi sabu 1 kilogram, di atas lemari kamar. 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram. 1 dompet kecil berisi sabu, 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop,1 HP, ditemukan di dalam lemari kamar kontrakan. 1 mobil Nissan Livina warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam. 

Terdakwa menerima sabu 2 kali, sebanyak 2,7 kilogram dipinggir jalan daerah malang. Kedua mengambil ranjau sabu sebanyak 4 kilogram, di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya.

Terdakwa juga menerima sabu 4 kali, 2,7 kilo, 2,5 kilo , 50 gram dan 200 gram. Hasil kerja kirim sabu, dibelikan 1 mobil Livina dan sepeda motor Honda Scoopy.bd

Berita Terbaru

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang melaporkan mengalami deflasi -0,10% pada Januari 2026 yang dipicu utamanya penurunan harga…

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti kewaspadaan terhadap serangan penyakit hama kresek yang saat ini menunjukkan adanya peningkatan kasus yang mulai…

Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Selasa, 03 Feb 2026 10:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga Desa Sumberagung  Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, semalam Senen 2 Februari 2026 di kejutkan teriakan Pamuji 29 dari …

Per Januari, Disnakkan Vaksinasi Massal Puluhan Sapi yang Terinfeksi PMK di Trenggalek

Per Januari, Disnakkan Vaksinasi Massal Puluhan Sapi yang Terinfeksi PMK di Trenggalek

Selasa, 03 Feb 2026 10:37 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Trenggalek melaporkan hingga sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026, terdapat…

Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan

Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan

Selasa, 03 Feb 2026 10:36 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Memasuki musim tanam 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, menambah kuota pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat berdasarkan…

Lewat Kemitraan, Bulog Bojonegoro Komitmen Perkuat Peran KDMP

Lewat Kemitraan, Bulog Bojonegoro Komitmen Perkuat Peran KDMP

Selasa, 03 Feb 2026 10:26 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui kemitraan penyediaan kebutuhan bahan pokok yang nantinya dijual kepada masyarakat, Perum Bulog Sub Divre Bojonegoro,…