Wakil Menteri Jokowi Dukung Koruptor Dituntut Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pemerintahan Jokowi dukung dua mantan menteri Jokowi, dituntut hukuman mati. Dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi itu terdiri Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara.


Wamenkumham yang karib disapa Eddy Hiariej menganggap, Edhy yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Juliari sebagai mantan Menteri Sosial layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang disiarkan secara daring, Selasa (16/2/2021).

Korupsi saat Pandemi


Alasan pemberat yang membuat dua tersangka ini layak dituntut mati, baik Edhy maupun Juliari melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19.


Selain keduanya melakukan tindak pidana itu dalam jabatannya. "Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," sambung Wamenkumham.


Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan keterlibatan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020 lalu.


Ia diamankan saat tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan dari Hawaii, 25 November 2020. Eks Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Pembangunan Nasional DPP Partai Gerindra tersebut juga sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelahnya.


Sementara Juliari Batubara kala menjabat sebagai Menteri Sosial tersandung kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19. Ia menyerahkan diri kepada KPK usai sejumlah pejabat Kemensos dan swasta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pertengahan Desember 2020.


Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka. n erc/jk/erk

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…