Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmikan Layanan e-Tilang di MPP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bersama Kajari Setiawan Budi di MPP. SP/Sugeng
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bersama Kajari Setiawan Budi di MPP. SP/Sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo membuka tempat pelayanan tilang di MPP/Mall Pelayanan Publik Sidoarjo yang berada di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo. Tempat tersebut untuk mengambil barang bukti tilang, Selasa (2/3), tempat pelayanan kepengurusan surat tilang tersebut diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono bersama Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP dan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi. 

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengatakan inovasi pelayanan publik merupakan hal wajib bagi instansi pemerintah. Dengan inovasi pelayanan publik seperti ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dari pemerintah. Oleh karenanya dirinya mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Inovasi seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat.

“Inovasi pelayanan publik ini sangat penting, inovasi seperti inilah yang dibutuhkan Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.

Gus Muhdlor juga memuji inovasi e-tilang yang Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Bahkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berani membuat inovasi pengiriman barang bukti tilang secara online. Inovasi-inovasi seperti inilah yang diharapkan Gus Muhdlor untuk dapat diadopsi Kabupaten Sidoarjo. 

“Kedepan Sidoarjo harus bisa mengadopsi sistem seperti ini,”ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono mengatakan pelayanan tilang yang dilakukan mencapai ribuan. Tiap Minggu kantornya diserbu ribuan masyarakat yang mengurus surat tilang. Melihat kondisi seperti itu Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkoordinasi dengan Pemkab. Sidoarjo untuk dapat membuka tempat pelayanan tilang di MPP lingkar Timur. Tujuannya untuk mengurai jumlah masyarakat yang melakukan pelayanan tilang.

“Di kantor kami itu tidak menampung, tiap Minggu ribuan orang mengurus tilang, akhirnya kami berkoordinasi dengan pihak Pemda dan Alhamdulillah dapat sambutan baik dari Pemda Sidoarjo,”ujarnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono mengatakan bagi pelanggar tilang yang telah membayar tilang melalui e-tilang dapat langsung ke MPP Lingkar Timur. Hanya butuh proses satu menit untuk melakukan pengambilan barang bukti tilang. Bagi pelanggar tilang yang tidak mengambil barang bukti tilang selama satu bulan sejak dilakukan pembayaran, proses pengambilan barang bukti tilang kembali dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. 

“Bagi pelanggar tilang yang telah melakukan pembayaran e-tilang, pengambilannya (barang bukti tilang) ada di MPP, satu bulan tidak diambil kami arahkan pengambilannya di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo,”sampainya. Sg

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…