Kantor Kelurahan dan Puskesmas Tak Layak Pungut Retribusi Parkir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Mar 2021 19:35 WIB

Kantor Kelurahan dan Puskesmas Tak Layak Pungut Retribusi Parkir

i

 Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i. SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya -Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat soal raperda perubahan retribusi parkir khusus, pada Senin (15/3), yang dihadiri Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

 Raperda Perubahan Retribusi Parkir menyebut kenaikkan tarif parkir antara 10 persen sampai 15 persen. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, Komisi A meminta agar Dishub Surabaya tidak menaikkan tarif terhadap tempat yang biasa digunakan untuk masyarakat kecil. Melainkan justru membebaskan retribusi parkir terhadap tempat tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

 "Misalnya kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas dan rumah sakit," terangnya.

 Imam mencontohkan retribusi parkir di sejumlah tempat tersebut cukup memberatkan masyarakat kecil. "Misalnya ketika masyarakat akan mengurus KTP. KTPnya gratis tapi parkirnya bayar. Atau ketika sakit, keluarga mereka harus berjam-jam bahkan menginap di rumah sakit. Kasihan kalau diberlakukan tarif progresif," tegasnya.

 Apalagi menurut Imam, pendapatan retribusi parkir di sejumlah lokasi itu kecil nilainya bagi PAD Surabaya. "Sekitar 10 juta, jadi sebaiknya dihapus saja," ujarnya. 

Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

Politisi Partai Nasdem Surabaya tersebut menambahkan, Komisi A setuju kalau kenaikkan tarif diberlakukan di tempat di luar lokasi yang disebutkan tadi. "Kalau di park and ride kami setuju dinaikkan, kalau perlu diberlakukan tarif progresif. Karena banyak dimanfaatkan oleh orang punya mobil tapi tak punya tempat parkir," ungkapnya. 

Namun Imam mengingatkan agar fasilitas parkir di perbaiki. "Kalau parkir valley ya harus benar-benar valey, seperti disopiri ketika mau parkir", jelasnya. 

Baca Juga: Mecapan Beauty, Platform Booking MUA & Stylist Perluas Jangkauan Hingga Kota Surabaya

Imam kembali mengatakan, Raperda Perubahan Retribusi Parkir atas inisiatif Pemkot Surabaya dalam hal ini Dishub Kota Surabaya. "Pemkot jangan hanya mencari uang dari parkir tapi juga harus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat," pungkasnya. Alq

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU