David Handoko Kemplang Rp 25 Miliar Pengadaan Alutsista TNI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko, menjalani sidang diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online,Selasa (16/03/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko, menjalani sidang diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online,Selasa (16/03/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang kasus penipuan bermodus dana investasi bodong puluhan miliar dengan terdakwa David Handoko, direktur PT Handoko Putra Jaya (HPJ) ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J-34 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Modus yang dilakukan David Handoko sendiri terkuak dengan melakukan proyek pengadaan alutsista TNI  yang berada di Armatim AL Surabaya. Adalah Anna Prayugo, yang memberikan kesaksian borok David,dengan bisa memperdaya korban hingga Rp 25 Miliar.  

Anna Prayugo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Wijanarko SH, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, membeberkan perkenalan pertama dengan terdakwa tentang bisnis proyek pengadaan barang di Armatim AL Surabaya, terkait pengadaan Seragam TNI, Alutsista TNI, pengecatan kapal dan pembangunan mess TNI di Surabaya.

Saksi menjadi percaya saat diajak terdakwa ke kantornya di RMI jalan Ngagel Jaya Selatan. Dari pengakuan Anna, didalam kantor David Handoko banyak foto jenderal-jenderal yang berpose dengan terdakwa dan istrinya. "Saat itu saya pun serahkan uang Rp 1 Miliar, dan langsung diberikan keuntungan Rp 100 juta saat pertama," ujar saksi Anna.

"Apa pekerjaan terdakwa yang saksi tahu selain bekerja proyek," tanya jaksa.

"Dia punya pabrik di Sidoarjo, produksi gerobak dorong," jawab saksi.

 

Korban Tergiur

Saksi Anna mengaku telah mentranfer modal kepada terdakwa David sebesar Rp 50 Miliar, dengan 135 kali mentransfer.

“Pengakuan saksi sudah kembali sebesar Rp 25 Miliar. Sisanya sampai sekarang tidak pernah ada pengembalian dana modal tersebut. Saksi Anna mulai menyetor modal sejak bulan April 2017, yang sebelumnya dibuatkan rekening untuk tempat menyetor di bulan Maret 2017,” jelas Wijanarko, seusai sidang, Selasa kemarin.

Saksi mengaku untuk modal pembangunan perumahan di Sukodono Sidoarjo, saksi Anna telah mentranfer bertahap senilai Rp 25 Miliar. Untuk proyek perumahan saksi diberi cek untuk jaminan senilai Rp 8,3 Miliar di Bank Mandiri.

Saat saksi ingin meminta modalnya kembali, tambah Wijanarko, terdakwa David mengatakan tidak ada uang. Bahkan, disomasi lewat pengacara, terdakwa menolak dan tidak mengakui.

“Bahkan, saat dilaporkan ke Polda Jatim, terdakwa David tidak mengakui semuanya. Sementara saksi Anna Prayugo sudah menyuntik anggaran total sebesar Rp 50 Miliar,” jelas Wijanarko.

 

Acara Reuni

Diketahui sebelumnya, saat Anna Prayugo dalam acara reuni SMP St.Yusuf Malang, diadakan bulan Mei 2016 di Bodaeng Thai Surabaya. Terdakwa David Handoko menyampaikan kepada Anna kalau mempunyai proyek dari Armatim Surabaya, pengadaan Seragam TNI,Alutsista TNI, pengecatan kapal dan pembangunan mess TNI di Surabaya.

Untuk menyakinkan Anna , terdakwa mengajak ke kantor PT.Handoko Putra Jaya jalan Ngagel Jaya Selatan tempat terdakwa bekerja sebagai direktur. Terdakwa menyampaikan “daripada uangmu nganggur lebih bisa titip ke saya, saya lagi ada kerjasama dengan TNI”.

Sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa meminta uang kepada Anna dipakai dalam proyek, Anna mentransfer bertahap Rp 600 juta, Rp 280 juta, Rp 220 juta (Rp1 Miliar) ke rekening terdakwa David Handoko.

Bulan Januari 2017, kakak terdwkwa Soni Handoko mengajak Anna mendirikan PT Alfa Graha Sentosa, bergerak di bidang properti.dengan presentasi yang sangat bagus dengan keuntungan di awal bisa lebih dari 50%. Proyek perumahan juga butuh modal, yang juga minta di Anna. bd/cr2/ril

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…