Berani! Cleaning Service Curi Uang di Ruangan Ditreskrimum Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Yulamto alias Zulam (bawah tengah), menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (18/03/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Yulamto alias Zulam (bawah tengah), menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (18/03/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bekerja di lingkungan Polri tidak membuat Muhammad Yulamto alias Zulam, 24, berhati-hati, Ia malah melakukan aksi kriminal. Pria asal Jombang itu nekat curi uang Rp 14 juta untuk kepentingan pribadinya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Mardiayanti, pada bulan Desember 2020 bertempat di lantai tiga ruang 303 Unit III Tanah Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim terdakwa mengambil sejumlah uang di laci kantor tersebut.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Muhammad Yulamto alias Zulam berpamitan kepada istrinya akan keluar pergi memancing. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario  bernopol S 3758 OBC menuju ke Kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Jaksa Dina di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (18/03/2021).

Pukul 21.00 WIB, Zulam di Surabaya memarkirkan motornya di parkiran Universitas Bhayangkara. Kemudian terdakwa masuk ke area Polda Jatim dan menuju ke gedung kantor Ditreskrimum.

Saat itu dirinya menunggu seseorang yang akan keluar terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam gedung. “Karena pintu masuk tidak bisa diakses sembarangan, terdakwa pun menunggu seseorang keluar dari luar, kemudian masuk,” kata Dina.

Setelah berhasil masuk, Zulam menunggu para petugas piket di dalam gedung tertidur. Menjelang pukul 03.00 WIB, Zulam beraksi. Ia pegawai kebersihan tersebut bergerilya menggasak uang di ruangan gedung tersebut.

Setelah mendengarkan bacaan surat dakwaan tersebut, Ketua majelis hakim Sutarno mencoba membenarkan keterangan jaksa.”Terdakwa benar kah itu keterangannya? Kamu ngambil uang di kantor polisi?,” tanya Sutarno.

Terdakwa Zulam membenarkannya, Ia mengaku telah mencuri uang di kantor tersebut sebanyak enam kali dengan jumlah berbeda.

Selama lima tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan tersebut gaji Rp 1,250 juta dirasanya kurang.

“Iya benar pak. Saya yang curi, Saya ambil uang enam kali ini. Ada yang Rp 6,9 juta, ada yang Rp 8 juta, total Rp 14 juta. Saya buat kebutuhan sama buat bayar servis motor, sisanya di ATM tinggal Rp 530 ribu. Saya bersalah pak,” aku Zulam.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim Suparno menunda persidangan pada Kamis Minggu depan, dengan agenda penuntutan oleh JPU.

" Sidang ditunda Kamis Minggu depan ya, dengarkan tuntutan jaksa, terdakwa kembali dulu ke tahanan," ujar hakim Parno. bd/cr3/ana

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…