Hajar Dokter di Jalan Tol, Empat Pemuda Dituntut 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong dan Andreanus Fitrah Utomo, menjalani sidang di PN.Surabaya secara online.Senin (22/03/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong dan Andreanus Fitrah Utomo, menjalani sidang di PN.Surabaya secara online.Senin (22/03/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Empat terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Jalan Tol terhadap seorang dokter dituntut 2,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/03/2021).

Mereka adalah Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong dan Andreanus Fitrah Utomo bin Budi Utomo. Keempatnya diamankan karena kasus dugaan pengeroyokan dengan menyebabkan luka ringan dan luka berat.

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum keempat terdakwa Rony Bahmari kaget. Karena tuntutan yang diberikan JPU terlalu tinggi. Padahal, ia berharap tuntutan jaksa itu hanya satu tahun. Itu juga diberlakukan hukuman percobaan.

Karena itu, dalam agenda pembelaan yang akan dilaksanakan Senin pekan depan (29/03/2021), ia akan memberikan beberapa bukti. Salah satunya video yang memperlihatkan detail kejadian yang terjadi di tol saat itu. Serta masih ada lagi bukti lainnya yang akan meringankan tuntutan terdakwa.

“Tuntutan JPU di luar bayangan saya. Sidang selanjutnya semua bukti yang ada akan saya bawa. Klient saya ini tidak pernah melakukan pengeroyokan,” katanya saat ditemui usai persidangan.

Sementara itu, JPU Suparlan menjelaskan kalau ada hal yang memberatkan putusan tuntutan itu. Yakni adanya luka berat pada korban. “Jari korban ada yang patah. Itu menjadi pertimbangan tuntutan 2,5 tahun yang diberikan kepada keempat terdakwa,” katanya.

Kejadian ini terjadi pada 16 Oktober 2020 lalu. Saat itu mereka akan berangkat ke Jogja. Di dalam mobil ada enam orang. Keempat terdakwa dan dua sisanya perempuan. Baru mau masuk tol melalui pintu tol Waru Gunung Karang Pilang.

Tiba-tiba mobil yang dikendarai M Reza Zulkarnain ngerem mendadak. Ferry yang saat itu mengemudi mobil langsung menghindar ke kiri jalan. Karena memang kondisi mobil melaju di kecepatan 80 sampai 100 kilometer per jam.

Ferry sempat menyalip mobil korban. Lalu, menurunkan kaca mobil sisi pengemudi. Kemudian meneriaki korban. Tidak sampai situ saja. Setelah berhasil menyalip mobil korban, Ferry lalu menghentikan mobil Reza.

Ketika keduanya berhenti, para terdakwa dan korban lalu turun. Saat itulah terjadi adu mulut. Bahkan, korban sempat mengeluarkan kata-kata makian. Saat percekcokan terjadi, Jeremy memang bersandar dan memegang kap mobil korban.

Reza ketika melihat mobilnya dipegang Jeremy langsung berkata dengan nada tinggi. Untuk tidak memegang mobilnya. Ketika itu terjadilah perkelahian. Reza yang terlebih dahulu melayangkan pukulan kepada Jeremy.

Dengan sigap Ferry berusaha memisahkan keduanya. Sayangnya pukulan tersebut keburu melayang ke dada Ferry. Kondisi pun semakin tidak terkendali. Tapi, keempatnya bertahan tanpa melayangkan pukulan.

Karena sudah sangat emosi, Jeremy maju lalu memukul dokter itu. Sempat terjadi adu pukul dengan menggunakan tangan kosong. James pun datang dengan niat melerai. Hanya saja, pipinya malah dipukul.

Reza lalu menarik baju James. Karena itu James berusaha melepaskan tangan korban. Sampai akhirnya baju James robek. Setelah itu, Jeremy maju kembali. James pun mundur. Tidak lama kemudian tim keamanan dari di tol itu datang. Lalu membawa mereka ke kantor Jasa Marga.

Di sana masih terjadi adu argumen. Sampai akhirnya mereka dibawa ke Polsek Karang Pilang. Di sana sudah terjadi perdamaian. Bahkan, terdakwa siap mengganti rugi kerusakan yang terjadi di mobil korban. Bahkan, korban ditawarkan untuk berobat. Hanya saja korban menolak.

Keributan tersebut tidak menggunakan benda tumpul atau benda tajam. Bahkan pukulan yang dilayangkan Jeremy maupun James hanya bagian muka. Tidak ada memukul bagian tangan. Apalagi jari. Bahkan, luka akibat pertengkaran itu hanya di muka dan leher bagian belakang. nbd

Berita Terbaru

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…