Hajar Dokter di Jalan Tol, Empat Pemuda Dituntut 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong dan Andreanus Fitrah Utomo, menjalani sidang di PN.Surabaya secara online.Senin (22/03/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong dan Andreanus Fitrah Utomo, menjalani sidang di PN.Surabaya secara online.Senin (22/03/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Empat terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Jalan Tol terhadap seorang dokter dituntut 2,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/03/2021).

Mereka adalah Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong dan Andreanus Fitrah Utomo bin Budi Utomo. Keempatnya diamankan karena kasus dugaan pengeroyokan dengan menyebabkan luka ringan dan luka berat.

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum keempat terdakwa Rony Bahmari kaget. Karena tuntutan yang diberikan JPU terlalu tinggi. Padahal, ia berharap tuntutan jaksa itu hanya satu tahun. Itu juga diberlakukan hukuman percobaan.

Karena itu, dalam agenda pembelaan yang akan dilaksanakan Senin pekan depan (29/03/2021), ia akan memberikan beberapa bukti. Salah satunya video yang memperlihatkan detail kejadian yang terjadi di tol saat itu. Serta masih ada lagi bukti lainnya yang akan meringankan tuntutan terdakwa.

“Tuntutan JPU di luar bayangan saya. Sidang selanjutnya semua bukti yang ada akan saya bawa. Klient saya ini tidak pernah melakukan pengeroyokan,” katanya saat ditemui usai persidangan.

Sementara itu, JPU Suparlan menjelaskan kalau ada hal yang memberatkan putusan tuntutan itu. Yakni adanya luka berat pada korban. “Jari korban ada yang patah. Itu menjadi pertimbangan tuntutan 2,5 tahun yang diberikan kepada keempat terdakwa,” katanya.

Kejadian ini terjadi pada 16 Oktober 2020 lalu. Saat itu mereka akan berangkat ke Jogja. Di dalam mobil ada enam orang. Keempat terdakwa dan dua sisanya perempuan. Baru mau masuk tol melalui pintu tol Waru Gunung Karang Pilang.

Tiba-tiba mobil yang dikendarai M Reza Zulkarnain ngerem mendadak. Ferry yang saat itu mengemudi mobil langsung menghindar ke kiri jalan. Karena memang kondisi mobil melaju di kecepatan 80 sampai 100 kilometer per jam.

Ferry sempat menyalip mobil korban. Lalu, menurunkan kaca mobil sisi pengemudi. Kemudian meneriaki korban. Tidak sampai situ saja. Setelah berhasil menyalip mobil korban, Ferry lalu menghentikan mobil Reza.

Ketika keduanya berhenti, para terdakwa dan korban lalu turun. Saat itulah terjadi adu mulut. Bahkan, korban sempat mengeluarkan kata-kata makian. Saat percekcokan terjadi, Jeremy memang bersandar dan memegang kap mobil korban.

Reza ketika melihat mobilnya dipegang Jeremy langsung berkata dengan nada tinggi. Untuk tidak memegang mobilnya. Ketika itu terjadilah perkelahian. Reza yang terlebih dahulu melayangkan pukulan kepada Jeremy.

Dengan sigap Ferry berusaha memisahkan keduanya. Sayangnya pukulan tersebut keburu melayang ke dada Ferry. Kondisi pun semakin tidak terkendali. Tapi, keempatnya bertahan tanpa melayangkan pukulan.

Karena sudah sangat emosi, Jeremy maju lalu memukul dokter itu. Sempat terjadi adu pukul dengan menggunakan tangan kosong. James pun datang dengan niat melerai. Hanya saja, pipinya malah dipukul.

Reza lalu menarik baju James. Karena itu James berusaha melepaskan tangan korban. Sampai akhirnya baju James robek. Setelah itu, Jeremy maju kembali. James pun mundur. Tidak lama kemudian tim keamanan dari di tol itu datang. Lalu membawa mereka ke kantor Jasa Marga.

Di sana masih terjadi adu argumen. Sampai akhirnya mereka dibawa ke Polsek Karang Pilang. Di sana sudah terjadi perdamaian. Bahkan, terdakwa siap mengganti rugi kerusakan yang terjadi di mobil korban. Bahkan, korban ditawarkan untuk berobat. Hanya saja korban menolak.

Keributan tersebut tidak menggunakan benda tumpul atau benda tajam. Bahkan pukulan yang dilayangkan Jeremy maupun James hanya bagian muka. Tidak ada memukul bagian tangan. Apalagi jari. Bahkan, luka akibat pertengkaran itu hanya di muka dan leher bagian belakang. nbd

Berita Terbaru

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) D…

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

SurabayaPagi, Sumenep - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung penyelenggaraan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa…

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Surabaya, 16 Oktober 2026  Nomor : 17/B/TANGGAPAN –SMS/X/2026  Kepada YTH : Sdr. Hamdan Zoelva, SH,MH  Kuasa Hukum PT Bank Artha Graha International Tbk …