Lebih dari Dua Kali, Takmir Masjid Setubuhi 6 Bocah di Tempat Ibadah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku MHY (pakai baju tahanan) saat dipamerkan di hadapan wartawan usai menyetubuhi 6 bocah dibawah umur. Kini, ia langsung ditahan. Sp/lestariono
Pelaku MHY (pakai baju tahanan) saat dipamerkan di hadapan wartawan usai menyetubuhi 6 bocah dibawah umur. Kini, ia langsung ditahan. Sp/lestariono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - MHY (60) warga Blitar ini sangat biadab. Sebagai guru ngaji dan takmir masjid ia malah mencabuli dan menyetubuhi sejumlah bocah yang masih berusia di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, enam bocah sudah digauli. Masha Allah.

Takmir masjid itu pun akhirnya diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota setelah 2 orang tua korban melaporkan aksi bejat MHY.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan oleh unit PPA ternyata ada 4 orang anak  dibawah umur lainya yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan MHY selain dua korban yang telah melapor.  Keenam korban, rata-rata berusia mulai 9 tahun hingga 12 tahun. Yakni MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9). Keenam korban masih tetangga pelaku. 

Di hadapan penyidik takmir masjid itu mengaku tidak hanya melakukan pencabulan namun juga melakukan  persetubuhan terhadap  korbannya. Aksi bejat itu dilakukan awal tahun 2017 lalu sampai terakhir kali akhir tahun 2020. “Aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di ruang mushola di  dalam rumahnya,” jelas Kapolres Blitar kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Menurut AKBP Yudhi, MHY, yang juga membuka warung kelontong di rumahnya itu, dijadikan kedok untuk melakukan aksi pencabulan kepada korban. Modusnya, berpura pura mengambil uang kembalian di dalam rumah dengan mengajak korban. Setelah memastikan rumah sepi, MHY langsung melakukan pencabulan hingga persetubuhan ke korbannya.

"Aksi tersangka ini dilakukan sejak tahun 2017 lalu bahkan korbannya kini sudah duduk di bangku sekolah lanjutan. Modus tersangka, para korban yang masih dibawah umur itu, ketika membeli di toko milik tersangka, diajak ke dalam rumah untuk mengambil uang kembalian. Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” tambah Yudhi.

Bahkan, dari pengakuan MHY saat diperiksa oleh penyidik, pencabulan dilakukannya berulang kali lebih dari dua kali kepada masing-masing korban.

“Korban MN (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2020 sampai Februari 2021. Korban MS (12), dicabuli sebanyak 10 kali sejak masih kelas 2 SD sampai kelas 5 SD dan terakhir pada awal 2020. Korban SA (10), dicabuli sebanyak tujuh kali sejak 2017 sampai 2020. Korban VA (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021. Korban NA (10), dicabuli sebanyak empat kali ketika masih kelas 2 SD sampai kelas 3 SD.  Terakhir, korban FS (9), dicabuli sebanyak dua kali ketika kelas 1 SD pada Februari 2019,” beber Kapolres dengan melati dua di pundak ini.

Sementara itu, alasan MHY melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan karena ingin memenuhi nafsunya. “Nafsu saya tinggi, istri tidak mesti mau melayani,” ujar MHY di depan para wartawan yang meliput di Mapolres Blitar Kota.

Bahkan, tersangka MHY yang telah mempunyai 3 orang anak dan sudah bercucu itu mengakui, aksi cabulnya pernah dipergoki sang istri. Namun MHY membantah. “Pernah kepergok, tapi belum sampai begituan. Saya bilang tidak melakukan apa-apa,” ungkap MHY, enteng.

Ditetapkannya tersangka MHY, atas dasar laporan salah satu korban. Saat laporan pertama, tak selang lama, MHY langsung ditangkap. Kini, atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti beberapa pakaian korban dan satu lembar Sajadah. "Untuk tersangka MHY kita jerat UU RI No 81 ayat satu atau dua atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKBP Yudhi Hery Setiawan. les/cr3/ham

Berita Terbaru

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…