Lebih dari Dua Kali, Takmir Masjid Setubuhi 6 Bocah di Tempat Ibadah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku MHY (pakai baju tahanan) saat dipamerkan di hadapan wartawan usai menyetubuhi 6 bocah dibawah umur. Kini, ia langsung ditahan. Sp/lestariono
Pelaku MHY (pakai baju tahanan) saat dipamerkan di hadapan wartawan usai menyetubuhi 6 bocah dibawah umur. Kini, ia langsung ditahan. Sp/lestariono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - MHY (60) warga Blitar ini sangat biadab. Sebagai guru ngaji dan takmir masjid ia malah mencabuli dan menyetubuhi sejumlah bocah yang masih berusia di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, enam bocah sudah digauli. Masha Allah.

Takmir masjid itu pun akhirnya diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota setelah 2 orang tua korban melaporkan aksi bejat MHY.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan oleh unit PPA ternyata ada 4 orang anak  dibawah umur lainya yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan MHY selain dua korban yang telah melapor.  Keenam korban, rata-rata berusia mulai 9 tahun hingga 12 tahun. Yakni MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9). Keenam korban masih tetangga pelaku. 

Di hadapan penyidik takmir masjid itu mengaku tidak hanya melakukan pencabulan namun juga melakukan  persetubuhan terhadap  korbannya. Aksi bejat itu dilakukan awal tahun 2017 lalu sampai terakhir kali akhir tahun 2020. “Aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di ruang mushola di  dalam rumahnya,” jelas Kapolres Blitar kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Menurut AKBP Yudhi, MHY, yang juga membuka warung kelontong di rumahnya itu, dijadikan kedok untuk melakukan aksi pencabulan kepada korban. Modusnya, berpura pura mengambil uang kembalian di dalam rumah dengan mengajak korban. Setelah memastikan rumah sepi, MHY langsung melakukan pencabulan hingga persetubuhan ke korbannya.

"Aksi tersangka ini dilakukan sejak tahun 2017 lalu bahkan korbannya kini sudah duduk di bangku sekolah lanjutan. Modus tersangka, para korban yang masih dibawah umur itu, ketika membeli di toko milik tersangka, diajak ke dalam rumah untuk mengambil uang kembalian. Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” tambah Yudhi.

Bahkan, dari pengakuan MHY saat diperiksa oleh penyidik, pencabulan dilakukannya berulang kali lebih dari dua kali kepada masing-masing korban.

“Korban MN (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2020 sampai Februari 2021. Korban MS (12), dicabuli sebanyak 10 kali sejak masih kelas 2 SD sampai kelas 5 SD dan terakhir pada awal 2020. Korban SA (10), dicabuli sebanyak tujuh kali sejak 2017 sampai 2020. Korban VA (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021. Korban NA (10), dicabuli sebanyak empat kali ketika masih kelas 2 SD sampai kelas 3 SD.  Terakhir, korban FS (9), dicabuli sebanyak dua kali ketika kelas 1 SD pada Februari 2019,” beber Kapolres dengan melati dua di pundak ini.

Sementara itu, alasan MHY melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan karena ingin memenuhi nafsunya. “Nafsu saya tinggi, istri tidak mesti mau melayani,” ujar MHY di depan para wartawan yang meliput di Mapolres Blitar Kota.

Bahkan, tersangka MHY yang telah mempunyai 3 orang anak dan sudah bercucu itu mengakui, aksi cabulnya pernah dipergoki sang istri. Namun MHY membantah. “Pernah kepergok, tapi belum sampai begituan. Saya bilang tidak melakukan apa-apa,” ungkap MHY, enteng.

Ditetapkannya tersangka MHY, atas dasar laporan salah satu korban. Saat laporan pertama, tak selang lama, MHY langsung ditangkap. Kini, atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti beberapa pakaian korban dan satu lembar Sajadah. "Untuk tersangka MHY kita jerat UU RI No 81 ayat satu atau dua atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKBP Yudhi Hery Setiawan. les/cr3/ham

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…