Lebih dari Dua Kali, Takmir Masjid Setubuhi 6 Bocah di Tempat Ibadah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku MHY (pakai baju tahanan) saat dipamerkan di hadapan wartawan usai menyetubuhi 6 bocah dibawah umur. Kini, ia langsung ditahan. Sp/lestariono
Pelaku MHY (pakai baju tahanan) saat dipamerkan di hadapan wartawan usai menyetubuhi 6 bocah dibawah umur. Kini, ia langsung ditahan. Sp/lestariono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - MHY (60) warga Blitar ini sangat biadab. Sebagai guru ngaji dan takmir masjid ia malah mencabuli dan menyetubuhi sejumlah bocah yang masih berusia di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, enam bocah sudah digauli. Masha Allah.

Takmir masjid itu pun akhirnya diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota setelah 2 orang tua korban melaporkan aksi bejat MHY.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan oleh unit PPA ternyata ada 4 orang anak  dibawah umur lainya yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan MHY selain dua korban yang telah melapor.  Keenam korban, rata-rata berusia mulai 9 tahun hingga 12 tahun. Yakni MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9). Keenam korban masih tetangga pelaku. 

Di hadapan penyidik takmir masjid itu mengaku tidak hanya melakukan pencabulan namun juga melakukan  persetubuhan terhadap  korbannya. Aksi bejat itu dilakukan awal tahun 2017 lalu sampai terakhir kali akhir tahun 2020. “Aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di ruang mushola di  dalam rumahnya,” jelas Kapolres Blitar kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Menurut AKBP Yudhi, MHY, yang juga membuka warung kelontong di rumahnya itu, dijadikan kedok untuk melakukan aksi pencabulan kepada korban. Modusnya, berpura pura mengambil uang kembalian di dalam rumah dengan mengajak korban. Setelah memastikan rumah sepi, MHY langsung melakukan pencabulan hingga persetubuhan ke korbannya.

"Aksi tersangka ini dilakukan sejak tahun 2017 lalu bahkan korbannya kini sudah duduk di bangku sekolah lanjutan. Modus tersangka, para korban yang masih dibawah umur itu, ketika membeli di toko milik tersangka, diajak ke dalam rumah untuk mengambil uang kembalian. Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” tambah Yudhi.

Bahkan, dari pengakuan MHY saat diperiksa oleh penyidik, pencabulan dilakukannya berulang kali lebih dari dua kali kepada masing-masing korban.

“Korban MN (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2020 sampai Februari 2021. Korban MS (12), dicabuli sebanyak 10 kali sejak masih kelas 2 SD sampai kelas 5 SD dan terakhir pada awal 2020. Korban SA (10), dicabuli sebanyak tujuh kali sejak 2017 sampai 2020. Korban VA (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021. Korban NA (10), dicabuli sebanyak empat kali ketika masih kelas 2 SD sampai kelas 3 SD.  Terakhir, korban FS (9), dicabuli sebanyak dua kali ketika kelas 1 SD pada Februari 2019,” beber Kapolres dengan melati dua di pundak ini.

Sementara itu, alasan MHY melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan karena ingin memenuhi nafsunya. “Nafsu saya tinggi, istri tidak mesti mau melayani,” ujar MHY di depan para wartawan yang meliput di Mapolres Blitar Kota.

Bahkan, tersangka MHY yang telah mempunyai 3 orang anak dan sudah bercucu itu mengakui, aksi cabulnya pernah dipergoki sang istri. Namun MHY membantah. “Pernah kepergok, tapi belum sampai begituan. Saya bilang tidak melakukan apa-apa,” ungkap MHY, enteng.

Ditetapkannya tersangka MHY, atas dasar laporan salah satu korban. Saat laporan pertama, tak selang lama, MHY langsung ditangkap. Kini, atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti beberapa pakaian korban dan satu lembar Sajadah. "Untuk tersangka MHY kita jerat UU RI No 81 ayat satu atau dua atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKBP Yudhi Hery Setiawan. les/cr3/ham

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…