Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Teh Ninih Ganti Gugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aa Gym
Aa Gym

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Kehidupan rumah tangga dai Aa Gym sedang dilanda kisruh yang tak berujung.

Saat Aa Gym, cabut gugatan cerainya, justru sebaliknya tim pengacara Teh Ninih berencana mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu gugat cerai suaminya, Rabu kemarin (31/3/2021).

Keputusan Teh Ninih setelah Aa Gym mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu hari itu juga (31/3/2021).

Salah satu opsi langsung hukum yang diambil diantaranya bakal menggugat balik proses perceraian tersebut.

"Setelah ini kami telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Karena status Teh Ninih yang sudah ditalak tiga," kata perwakilan kuasa hukum Teh Ninih Agung La Tenri Tata di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta.

Kendati belum memberikan kepastian apakah akan mengugat cerai balik, namun salah satu opsi setelah talak tiga adalah dilakukannya proses perceraian. Karena hal itu akan menentukan langkah selanjutnya untuk kedua belah pihak.

"Kita lihat saja, insya allah seperti itu (gugat balik). Karena secara hukum negara ini belum selesai," kata Agung kepada wartawan. Kendati begitu, atas rencana itu akan dinominasikan lebih lanjut.

Diakuinya, langkah kuasa hukum Aa Gym mencabut gugatan perceraian kepada Teh Ninih membuat mereka bingung dan bertanya tanya. Lantaran setelah talak tiga, tidak ada proses lain selain perceraian secara hukum negara.

Status atas proses perceraian ini, kata dia, sudah ditunggu tunggu oleh Teh Ninih. Karena meraka sudah tidak tinggal satu rumah sejak lama. Walaupun, Teh Ninih sendiri mengharapkan agar proses ini tak mengganggu silaturahmi. Teh Ninih ingin semua berjalan baik baik saja. n bid/rmc

Berita Terbaru

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan dan p…

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dana Cadangan Pilkada 2029 disiapkan Rp75 Miliar. Hal tersebut dinyatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil…

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pada 2026, lima ruas jalan di Kabupaten Lamongan dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah…

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya penurunan stunting di Kabupaten Lamongan menunjukkan capaian positif. Prevalensi stunting yang mencapai 27,5 persen pada…