Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Teh Ninih Ganti Gugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aa Gym
Aa Gym

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Kehidupan rumah tangga dai Aa Gym sedang dilanda kisruh yang tak berujung.

Saat Aa Gym, cabut gugatan cerainya, justru sebaliknya tim pengacara Teh Ninih berencana mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu gugat cerai suaminya, Rabu kemarin (31/3/2021).

Keputusan Teh Ninih setelah Aa Gym mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu hari itu juga (31/3/2021).

Salah satu opsi langsung hukum yang diambil diantaranya bakal menggugat balik proses perceraian tersebut.

"Setelah ini kami telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Karena status Teh Ninih yang sudah ditalak tiga," kata perwakilan kuasa hukum Teh Ninih Agung La Tenri Tata di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta.

Kendati belum memberikan kepastian apakah akan mengugat cerai balik, namun salah satu opsi setelah talak tiga adalah dilakukannya proses perceraian. Karena hal itu akan menentukan langkah selanjutnya untuk kedua belah pihak.

"Kita lihat saja, insya allah seperti itu (gugat balik). Karena secara hukum negara ini belum selesai," kata Agung kepada wartawan. Kendati begitu, atas rencana itu akan dinominasikan lebih lanjut.

Diakuinya, langkah kuasa hukum Aa Gym mencabut gugatan perceraian kepada Teh Ninih membuat mereka bingung dan bertanya tanya. Lantaran setelah talak tiga, tidak ada proses lain selain perceraian secara hukum negara.

Status atas proses perceraian ini, kata dia, sudah ditunggu tunggu oleh Teh Ninih. Karena meraka sudah tidak tinggal satu rumah sejak lama. Walaupun, Teh Ninih sendiri mengharapkan agar proses ini tak mengganggu silaturahmi. Teh Ninih ingin semua berjalan baik baik saja. n bid/rmc

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…