Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Teh Ninih Ganti Gugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aa Gym
Aa Gym

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Kehidupan rumah tangga dai Aa Gym sedang dilanda kisruh yang tak berujung.

Saat Aa Gym, cabut gugatan cerainya, justru sebaliknya tim pengacara Teh Ninih berencana mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu gugat cerai suaminya, Rabu kemarin (31/3/2021).

Keputusan Teh Ninih setelah Aa Gym mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu hari itu juga (31/3/2021).

Salah satu opsi langsung hukum yang diambil diantaranya bakal menggugat balik proses perceraian tersebut.

"Setelah ini kami telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Karena status Teh Ninih yang sudah ditalak tiga," kata perwakilan kuasa hukum Teh Ninih Agung La Tenri Tata di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta.

Kendati belum memberikan kepastian apakah akan mengugat cerai balik, namun salah satu opsi setelah talak tiga adalah dilakukannya proses perceraian. Karena hal itu akan menentukan langkah selanjutnya untuk kedua belah pihak.

"Kita lihat saja, insya allah seperti itu (gugat balik). Karena secara hukum negara ini belum selesai," kata Agung kepada wartawan. Kendati begitu, atas rencana itu akan dinominasikan lebih lanjut.

Diakuinya, langkah kuasa hukum Aa Gym mencabut gugatan perceraian kepada Teh Ninih membuat mereka bingung dan bertanya tanya. Lantaran setelah talak tiga, tidak ada proses lain selain perceraian secara hukum negara.

Status atas proses perceraian ini, kata dia, sudah ditunggu tunggu oleh Teh Ninih. Karena meraka sudah tidak tinggal satu rumah sejak lama. Walaupun, Teh Ninih sendiri mengharapkan agar proses ini tak mengganggu silaturahmi. Teh Ninih ingin semua berjalan baik baik saja. n bid/rmc

Berita Terbaru

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…