Sidang Tipu Gelap Bisnis Perumahan Fiktif

Mantan Karyawan David Handoko Berikan Keterangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Anne saat memberikan keterangan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Saksi Anne saat memberikan keterangan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anne Riskywanti, mantan karyawan David Handoko, terdakwa dalam perkara tipu gelap sebesar lebih kurang 50 miliar, mengaku menerima uang dari Bos PT Handoko Putra Jaya (HPJ) itu melalui rekening pribadinya. 

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, terkait apakah semua aliran dana yang masuk bisa dibuktikan di persidangan, Anne mengelak." Saya sudah tidak bekerja disitu,"ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya, Senin (5/4).

Ia berdalih, hanya terdakwa yang bisa membuktikan. Sebab, semua berkas terkait aliran dana tersebut, berada di kantor terdakwa."Yang bisa membuktikan pak David karena semua berkas di kantor," dalihnya. 

Dalam keterangannya, saat diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Widhiarti, Anne mengatakan perusahaan tempatnya bekerja yakni PT. Tunggal Raksa Sejati memang khusus pengadaan jasa pengecatan yang bekerjasama dengan Armatim.

"Kami hanya bekerjasama pengadaan jasa cat kapal setiap tahunnya melalui penunjukkan langsung untuk pengecatan dengan nilai 800 juta sampai 3M," katanya.

Dijelaskan oleh Anne, mengenai aliran dana yang ditransfer ke rekeningnya memang untuk keperluan perusahaan.

"Iya pernah ditransfer ke saya untuk belanja barang cat dan ATK keperluan perusahaan seingat 900 juta sebulan itupun tergantung kebutuhan yang diperlukan perusahaan," jelasnya.

Saat ditanya terkait apakah Anne mengenal pelapor sekaligus korban yakni Anna Prayogo, ia mengaku kenal.

"Tapi saya tidak tahu hubungannya sebagai apa," tukasnya. 

Setelah dirasa cukup, hakim Widihiarti kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Akan tetapi, terdakwa David Handoko memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkannya ke persidangan agar jelas. "Itu wewenang JPU," tandas hakim. nbd

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…