Sidang Tipu Gelap Bisnis Perumahan Fiktif

Mantan Karyawan David Handoko Berikan Keterangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Anne saat memberikan keterangan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Saksi Anne saat memberikan keterangan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anne Riskywanti, mantan karyawan David Handoko, terdakwa dalam perkara tipu gelap sebesar lebih kurang 50 miliar, mengaku menerima uang dari Bos PT Handoko Putra Jaya (HPJ) itu melalui rekening pribadinya. 

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, terkait apakah semua aliran dana yang masuk bisa dibuktikan di persidangan, Anne mengelak." Saya sudah tidak bekerja disitu,"ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya, Senin (5/4).

Ia berdalih, hanya terdakwa yang bisa membuktikan. Sebab, semua berkas terkait aliran dana tersebut, berada di kantor terdakwa."Yang bisa membuktikan pak David karena semua berkas di kantor," dalihnya. 

Dalam keterangannya, saat diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Widhiarti, Anne mengatakan perusahaan tempatnya bekerja yakni PT. Tunggal Raksa Sejati memang khusus pengadaan jasa pengecatan yang bekerjasama dengan Armatim.

"Kami hanya bekerjasama pengadaan jasa cat kapal setiap tahunnya melalui penunjukkan langsung untuk pengecatan dengan nilai 800 juta sampai 3M," katanya.

Dijelaskan oleh Anne, mengenai aliran dana yang ditransfer ke rekeningnya memang untuk keperluan perusahaan.

"Iya pernah ditransfer ke saya untuk belanja barang cat dan ATK keperluan perusahaan seingat 900 juta sebulan itupun tergantung kebutuhan yang diperlukan perusahaan," jelasnya.

Saat ditanya terkait apakah Anne mengenal pelapor sekaligus korban yakni Anna Prayogo, ia mengaku kenal.

"Tapi saya tidak tahu hubungannya sebagai apa," tukasnya. 

Setelah dirasa cukup, hakim Widihiarti kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Akan tetapi, terdakwa David Handoko memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkannya ke persidangan agar jelas. "Itu wewenang JPU," tandas hakim. nbd

Berita Terbaru

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan dua agenda, yakni…

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan pengalaman belajar di luar kelas (Outing Class) sekaligus mengenalkan potensi lokal kepada para siswa, Pemerintah…