Pengusaha Kolektibilitas 2, Masih Bisa Kredit di Bank Lagi Lho

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Pengajuan Kredit Bank
Ilustrasi Pengajuan Kredit Bank

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar baik dari pemerintah Jokowi. Kini pelaku usaha korporasi selaku terjamin sampai mengalami kolektibilitas 2, bisa ajukan kredit ke bank.

Persyaratannya meliputi, mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Juga ada pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang. Terutams kepada sektor tertentu. Aturan ini ditetapkan dalam surat Menteri Keuangan.

Syarat lain terdampak Covid-19 yaitu volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan.

Usaha ini adalah industri pelaku usaha terdampak. Sementara lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko.

Usaha ini memiliki perputaran usaha yang terganggu. Dan kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha. Usaha ini berbentuk badan usaha.

Ia berupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan. Usaha ini tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
Usaha ini memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2). Kolektibilitas berada pada posisi per tanggal 29 Februari 2020

Pelaku Usaha Korporasi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan berbagai dukungan kepada pelaku usaha, termasuk pelaku usaha korporasi.

Dukungan yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi di antaranya melalui skema penjaminan kredit modal kerja yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2020 (PMK 98/2020).

Menurut Sri Mulyani aturan ini tertuang dalam skema penjaminan kredit modal kerja. Dengan skema ini diharapkan perbankan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan. Mengingat tingkat risiko kredit telah dijamin oleh skema penjaminan ini.

Untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas penjaminan tersebut, pemerintah telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan tata kelola dalam PMK 98/2020.

"Perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan," kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Selain itu, beberapa perubahan juga dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi. Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi.

Sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha yang berdampak pada kesulitan kondisi keuangan pelaku usaha korporasi. Risiko tersebut antara lain berupa penurunan volume penjualan atau laba, terganggunya perputaran usaha di sektor terdampak, dan lokasi usaha berada dalam wilayah yang berisiko. Pelaku usaha korporasi juga terhambat untuk kembali melakukan aktivitas normal, salah satunya disebabkan kesulitan untuk mendapatkan kredit modal kerja.

Pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
• Mengubah kriteria pelaku usaha korporasi.
• Menambah tenor pinjaman yang dijamin.
• Mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja.
• Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman.
• Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung pemerintah.
• Mengubah formula penghitungan IJP.
• Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan. (erc/jk/rmc)

Berita Terbaru

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai salah satu pelaku industri perbankan terus berusaha untuk memberikan…

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.Com, Blitar- Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun peringati Hari Sumpah Pemuda dengan gelar aksi sosialisasi keselamatan…

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

BPKH menghadapi tantangan menjaga keamanan dan keberlanjutan dana, sementara nilai manfaat membantu membiayai haji dan memunculkan pertanyaan tentang hak jemaah…

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAG.com, Surabaya - Universitas Airlangga sedang menggelar event AICECS, Airlangga International Cultural Environmental Community Service sebagai wadah…