Kalah Dua Kali, Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Tsania Marwa dan mantan suaminya Atalarik Syach
Tsania Marwa dan mantan suaminya Atalarik Syach

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Skandal keluarga antara Tsania Marwa dan mantan suaminya Atalarik Syach terus bergulir. Kini, terbaru, Pengadilan Agama Cibinong menolak gugatan harta gono-gini Tsania Marwa. Dalam putusan gugatan PA Cibinong 31 Maret 2021 lalu, hakim memutus bahwa harta yang diminta Tsania tidak dikabulkan. Jadi, harta-harta masih menjadi harta dimiliki bersama.

“Dengan putusan ini di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syah," kata kuasa hukum kakak Teddy Syach, yaitu Raff Sanja Halatta.

Dengan penolakan ini, hakim menyatakan bahwa harta bersama milik Atalarik Syach dan Tsania Marwa hanyalah sebuah mobil Mercedes Benz dan satu set perlengkapan meja makan. Atalarik pun tidak perlu membayar sejumlah Rp 5,5 miliar seperti yang diminta Tsania.

“Kalau kita total Rp 5 miliar itu ada komponennya. Yang pertama itu adalah rumah, ruko, kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk di dalamnya mobil mercy. Dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya Rp 5 miliar. Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan," ujar Raff Sanja.

Pihak Atalarik hanya perlu menjual mobil Mercedes Benz dan set meja tersebut guna dibagi dua sebagai harta gono gini. Terkait jumlahnya, hal itu belum bisa ditaksir.

“Tentu harga menyesuaikan ya, karena itu harta bergerak. Maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang. Nanti kita bisa lihat berapa harganya setelah dijual dan dibagi dua, kan gono-gini," imbuh Raffa.

Atalarik Syach yang hadir saat itu mengaku lega atas keputusan hakim tersebut. Dirinya berharap ini menjadi sidang terakhir antara dirinya dan Tsania Marwa. “Tentunya saya lega ya, mudah-mudahan ini persidangan terakhir kami dari awal terjadinya perceraian saya dengan Tsania," ujar Atalarik Syach.

 

Tak Bisa Temui Anak

Sementara, Tsania benar-benar terpukul. Pasalnya, pesinetron Samudra Cinta ini sudah kalah dua kali. Yakni pertama kalah dalam hak asuh anak, dan kedua kalah dalam pengajuan harta gono-gini.

Apalagi, Tsania baru saja berulang tahun yang ke-30. Lagi-lagi, Tsania tidak bisa menemui sang buah hatinya yang sudah dialami tahun kelima. "Ini sudah ulang tahunku kelima kali belum didampingi oleh anak-anak, kayaknya tahun ini aku udah lebih pasrah," kata Tsania Marwa di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

Tak ada ucapan selamat atau kecupan manis dari buah hatinya saat berulang tahun. Tsania Marwa hanya bisa berdoa yang terbaik buat kedua anaknya. "Enggak lah (diucapin), gimana ngucapinnya kan enggak ada komunikasi, telepati lewat doa aja aku yakin itu nyampe, karena aku ibunya doa ibu paling mujarab," ujar Tsania Marwa.

Pasrah, begitu yang dirasakan Tsania Marwa saat ini. Padahal hak asuh anak jatuh ke tangannya namun belum juga diserahkan oleh mantan suaminya. "Aku udah ngerasa InsyaAllah aku udah melakukan yang semaksimal mungkin, hasilnya apa, aku udah lebih pasrah dan percaya kalau rencana Allah itu pasti ada," katanya.

Rindu, begitu yang kini dirasakan Tsania Marwa. Sebab ia sudah lama tidak bertemu dengan kedua buah hatinya. "Kangenlah pastinya. Apalagi saya ibu yang melahirkan mereka," ujar Tsania Marwa. erk/re/rm

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…