Sakit Hati Diputus, Sebar Video Porno Mantan Pacar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Apr 2021 20:01 WIB

Sakit Hati Diputus, Sebar Video Porno Mantan Pacar

i

RDP, pelaku penyebar video porno mantan pacar saat menjalani pemeriksaan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - RDP (18) warga Desa yosorati jember harus meringkuk di balik jereji besi karena menyebarkan video porno sang mantan pacar. Ibu korban yang tak terima video asusila anaknya tersebar melaporkan pelaku polisi.

Baca Juga: Pemuda di Kediri Teror Mantan Karena tak Terima Diputus

Laporan tersebut dibenarkan Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagyo. Ia menyebut video porno tersebut disebarkan pelaku kepada adik korban.

“Kami menerima laporan dari warga terkait kasus asusila pada Selasa (13/4) kemarin, saat ini pelaku sudah kami amankan bersama dengan beberapa barang bukti lainnya, termasuk hasil visum yang dilakukan oleh Puskesmas Sumberbaru terhadap korban APM,” ujar Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Subagyo menjelaskan, terungkapnya kasus asusila itu, berawal dari sebuah video porno yang adegannya diduga dilakukan pelaku dan korban.

“Yang diperankan RDP dan APM. Namun oleh pelaku RDP, video itu dikirim ke adik korban. Karena merasa sakit hati dan tidak terima, diputus oleh pacarnya, yakni APM,” tandasnya.

Selanjutnya, adik korban melaporkan tentang adanya video porno itu, kepada ibunya.

Baca Juga: Anggota PPK di Sumenep Diculik Mantan Kekasih

Setelah melihat video tersebut, ibu korban Salama meminta klarifikasi dari anaknya APM. Korban pun mengakui jika pemeran dalam video itu adalah dirinya, bersama dengan sang mantan pacar RDP.

“Karena tak terima, ibu korban lapor ke polisi. Kemudian kami tindak lanjuti di Mapolsek Sumberbaru,” ujar Subagyo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat 1, Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sakit Hati Diputus, Posting Foto Bugil Mantan Kekasih di WA

“Dengan ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU