Ditangkap, 2 Pengedar Sabu Berlebaran di Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Polisi menunjukkan barang bukti sabu saat rilis. SP/Mahbub Fikri
Polisi menunjukkan barang bukti sabu saat rilis. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keteledoran Ikhwan Mansyur (38) warga Jalan Ngagel Dadi Kota Surabaya, dan Rizky Hilman Rosidi (19) warga Jalan Sememi Jaya Kota Surabaya, membuat keduanya terpaksa harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, akibat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1,02 kg sabu.

Kasus ini bermula pada Kamis (11/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Terminal Bungurasih Sidoarjo. Saat itu, Ikhwan Mansyur dan Rizky Hilman mendapat ranjauan yang diakui milik AAK yang masih buron. Kedua tersangka kemudian membagi lagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan lagi.

"Hasil analisa handphone milik Ikhwan, tersangka ini komunikasi dengan AAK. Dalam percakapannya, AAK minta agar Ikhwan segera mengirim sabu itu dengan dibantu Rizky," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/4/2021).

Dari hasil temuan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan di kediaman Ikhwan yang berupa kamar kost di Jalan Ngagel Dadi, Surabaya. Dalam kamar kembali ditemukan barang bukti sabu serta timbangan elektrik hingga total 1 kg lebih. Namun, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku mencoba kabur.

"Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke plafon kamar kos. Kemudian kami beri tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki," ujar Memo.

Pelaku mengaku jika tindakan terlarangnya merupakan suruhan dari AAK. Keduanya mengaku jika diminta untuk mengirim sabu dan telah berjalan selama 5 bulan dengan upah minimal 700 hingga dua juta rupiah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati. fm

Berita Terbaru

Semakin Meriah, 126 Regu Gerak Jalan SMP-SMA Ramaikan Agustusan di Lamongan

Semakin Meriah, 126 Regu Gerak Jalan SMP-SMA Ramaikan Agustusan di Lamongan

Kamis, 20 Agu 2026 10:30 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Rangkaian kegiatan Agustusan di Lamongan semakin meriah. Di hari kedua gerak jalan yang diikuti oleh lembaga SMP dan SMA sederajat…

Kunjungi TPST, Pak Yes Pastikan Pengelolaan Sampah Optimal

Kunjungi TPST, Pak Yes Pastikan Pengelolaan Sampah Optimal

Kamis, 20 Agu 2026 10:28 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meninjau langsung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)…

Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Febrie Adriansyah

Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Febrie Adriansyah

Kamis, 20 Agu 2026 08:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta…

Kondisi Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Buruk

Kondisi Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Buruk

Kamis, 20 Agu 2026 05:11 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Senator Amerika Serikat mengkritik pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kondisi buruk yang dialami para pelaut dan Marinir di atas…

Rencana Ambulans Hingga Tim Dokter Terbang Prabowo, Direspon WHO

Rencana Ambulans Hingga Tim Dokter Terbang Prabowo, Direspon WHO

Kamis, 20 Agu 2026 05:09 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Presiden Prabowo Subianto berencana menghadirkan ambulans udara hingga tim dokter terbang untuk menjangkau masyarakat yang sakit keras…

Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta

Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta

Kamis, 20 Agu 2026 05:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji…