Ditangkap, 2 Pengedar Sabu Berlebaran di Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Polisi menunjukkan barang bukti sabu saat rilis. SP/Mahbub Fikri
Polisi menunjukkan barang bukti sabu saat rilis. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keteledoran Ikhwan Mansyur (38) warga Jalan Ngagel Dadi Kota Surabaya, dan Rizky Hilman Rosidi (19) warga Jalan Sememi Jaya Kota Surabaya, membuat keduanya terpaksa harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, akibat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1,02 kg sabu.

Kasus ini bermula pada Kamis (11/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Terminal Bungurasih Sidoarjo. Saat itu, Ikhwan Mansyur dan Rizky Hilman mendapat ranjauan yang diakui milik AAK yang masih buron. Kedua tersangka kemudian membagi lagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan lagi.

"Hasil analisa handphone milik Ikhwan, tersangka ini komunikasi dengan AAK. Dalam percakapannya, AAK minta agar Ikhwan segera mengirim sabu itu dengan dibantu Rizky," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/4/2021).

Dari hasil temuan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan di kediaman Ikhwan yang berupa kamar kost di Jalan Ngagel Dadi, Surabaya. Dalam kamar kembali ditemukan barang bukti sabu serta timbangan elektrik hingga total 1 kg lebih. Namun, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku mencoba kabur.

"Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke plafon kamar kos. Kemudian kami beri tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki," ujar Memo.

Pelaku mengaku jika tindakan terlarangnya merupakan suruhan dari AAK. Keduanya mengaku jika diminta untuk mengirim sabu dan telah berjalan selama 5 bulan dengan upah minimal 700 hingga dua juta rupiah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati. fm

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…