Emak-emak Pencetak dan Pengedar Upal di Banyuwangi Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Jelang lebaran, Polresta Banyuwangi berhasil menggerebek industri rumahan (home industry) yang memproduksi uang palsu (upal) di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Mu’awanah seorang ibu rumah tangga asal Desa Blambangan, Kecamatan Muncar ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka MW ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Dalam kasus ini, tersangka diduga memproduksi dan pengedar uang palsu tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku memalsukan uang nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu berbagai pecahan senilai Rp 40.600.000 serta alat dan kertas yang digunakan untuk mencetak upal.

"Upal ini terdiri dari pecahan 20 ribu sebanyak 20 lembar, 55 lembar upal pecahan 50 ribu, dan 279 lembar upal pecahan 100 ribu. Selain itu, kita juga amankan 23 lembar uang asli pecahan 100 ribu, 4 lembar uang asli pecahan 50 ribu, dan 1 lembar uang asli pecahan 20 ribu," sebut Arman.

Ia menjelaskan, teknik yang dipakai tersangka dengan jalan uang asli di-scan dengan printer di bagian depannya saja, kemudian ditempel.

"Jadi uang asli dikelupas di satu sisi, kemudian ditempelkan hasil scan yang palsu jadi bagian belakang asli, dan bagian depannya palsu," paparnya.

Arman menambahkan, setelah dicetak, uang palsu tersebut diedarkanya dengan melakukan transaksi jual beli di tengah masyarakat. Tersangka MW ini mengambil keuntungan dari perbandingan satu uang asli menghasilkan dua uang palsu. 

Polisi menduga, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut bukan hanya di Banyuwangi saja namun hingga luar provinsi.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka MW ini," ujarnya.

Emak-emak ini dijerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Miliar.

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…