Emak-emak Pencetak dan Pengedar Upal di Banyuwangi Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Jelang lebaran, Polresta Banyuwangi berhasil menggerebek industri rumahan (home industry) yang memproduksi uang palsu (upal) di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Mu’awanah seorang ibu rumah tangga asal Desa Blambangan, Kecamatan Muncar ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka MW ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Dalam kasus ini, tersangka diduga memproduksi dan pengedar uang palsu tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku memalsukan uang nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu berbagai pecahan senilai Rp 40.600.000 serta alat dan kertas yang digunakan untuk mencetak upal.

"Upal ini terdiri dari pecahan 20 ribu sebanyak 20 lembar, 55 lembar upal pecahan 50 ribu, dan 279 lembar upal pecahan 100 ribu. Selain itu, kita juga amankan 23 lembar uang asli pecahan 100 ribu, 4 lembar uang asli pecahan 50 ribu, dan 1 lembar uang asli pecahan 20 ribu," sebut Arman.

Ia menjelaskan, teknik yang dipakai tersangka dengan jalan uang asli di-scan dengan printer di bagian depannya saja, kemudian ditempel.

"Jadi uang asli dikelupas di satu sisi, kemudian ditempelkan hasil scan yang palsu jadi bagian belakang asli, dan bagian depannya palsu," paparnya.

Arman menambahkan, setelah dicetak, uang palsu tersebut diedarkanya dengan melakukan transaksi jual beli di tengah masyarakat. Tersangka MW ini mengambil keuntungan dari perbandingan satu uang asli menghasilkan dua uang palsu. 

Polisi menduga, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut bukan hanya di Banyuwangi saja namun hingga luar provinsi.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka MW ini," ujarnya.

Emak-emak ini dijerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Miliar.

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …