Emak-emak Pencetak dan Pengedar Upal di Banyuwangi Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Jelang lebaran, Polresta Banyuwangi berhasil menggerebek industri rumahan (home industry) yang memproduksi uang palsu (upal) di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Mu’awanah seorang ibu rumah tangga asal Desa Blambangan, Kecamatan Muncar ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka MW ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Dalam kasus ini, tersangka diduga memproduksi dan pengedar uang palsu tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku memalsukan uang nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu berbagai pecahan senilai Rp 40.600.000 serta alat dan kertas yang digunakan untuk mencetak upal.

"Upal ini terdiri dari pecahan 20 ribu sebanyak 20 lembar, 55 lembar upal pecahan 50 ribu, dan 279 lembar upal pecahan 100 ribu. Selain itu, kita juga amankan 23 lembar uang asli pecahan 100 ribu, 4 lembar uang asli pecahan 50 ribu, dan 1 lembar uang asli pecahan 20 ribu," sebut Arman.

Ia menjelaskan, teknik yang dipakai tersangka dengan jalan uang asli di-scan dengan printer di bagian depannya saja, kemudian ditempel.

"Jadi uang asli dikelupas di satu sisi, kemudian ditempelkan hasil scan yang palsu jadi bagian belakang asli, dan bagian depannya palsu," paparnya.

Arman menambahkan, setelah dicetak, uang palsu tersebut diedarkanya dengan melakukan transaksi jual beli di tengah masyarakat. Tersangka MW ini mengambil keuntungan dari perbandingan satu uang asli menghasilkan dua uang palsu. 

Polisi menduga, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut bukan hanya di Banyuwangi saja namun hingga luar provinsi.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka MW ini," ujarnya.

Emak-emak ini dijerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Miliar.

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…