Sidang Perkara Warisan Bos PT. ALIMIJ

Penggugat Kecewa, Hakim Khusaini Aktif Dalam Perkara Perdata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Sidang Gugatan Perdata PMH perkara Warisan Aprilia Okadjaja di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.
Sidang Gugatan Perdata PMH perkara Warisan Aprilia Okadjaja di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) perkara warisan (alm) Aprilia Okadjaja, dengan nomer perkara : 1127/Pdt.G/2020/PN. Sby, berlanjut pada agenda penyerahan bukti terakhir. King Finder Wong sebagai penerima wasiat Almarhum, menggugat Harijana. 

Selama persidangan yang digelar di ruang Tirta 1, PN Surabaya, terungkap bahwa saudara kandung almarhum Aprilia Okadjaja (Hioe Swie Fong), yakni Hoie Fie Chung, Hioe Tjing Kie, Hioe Kim Moy, Fenita Okadjaja menyatakan menolak dan melepaskan hak waris dan memberikan hak waris tersebut kepada saudaranya yakni, Hioe Wan Yok.

Penolakan dan pelepasan hak waris tersebut tertuang dalam bukti surat pernyataan tertanggal 13/10/2020 dan 14/10/2020, yang ditandatangani oleh keempat saudara almarhum. Setelah adanya surat pernyataan tersebut, Hioe Wan Yok juga melakukan penolakan dan pelepasan hak waris kepada Harijana yang diakui sebagai cucu keponakan tertanggal 11 Oktober 2020.

Kejadian menarik tatkala Yafet Kurniawan, penasihat hukum tergugat menunjukkan bukti surat pernyataan menolak dan melepaskan ahli waris di muka persidangan." Dalam bukti T-9 ini, surat keterangan menolak warisan," ucap Yafet.

Namun, saat itu, Ketua Majelis Hakim khusaini, memberi saran kepada pihak tergugat terkait kata menolak diganti dengan menerima." Kalau nolak warisan ya sudah ga usah terus diberikan siapa. Ini berarti diterima Kemudian diberikan kepada siapa. Istilah tolak waris. Kenapa ? Karena seseorang yang menolak warisan otomatis dia tidak mewariskan. Tapi ini kan menerima tapi tidak mau ambil. Ini dalam arti tidak menolak warisan," kata hakim Khusaini saat sidang.

Wellem Mintarja, kuasa hukum penggugat King Finder Wong, saat dikonfirmasi terkait adanya saran dari ketua majelis hakim berinisial Khusaini yang memberi saran kepada pihak tergugat agar mengganti kata menolak hak waris menjadi menerima hak waris, mengaku sangat kecewa.

" Kami sangat kecewa dengan sikap hakim yang seharusnya itu bersikap pasif dalam perkara perdata ternyata tidak. Kami mempunyai bukti rekamannya saat sidang pemeriksaan saksi Fenita Okadjaja. Ketua majelis hakim saat itu memberi saran kepada pihak tergugat," ucap Wellem.

Pengacara berkantor di Paciran itu merasa ada pengaburan dari duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya surat keterangan dari saudara-saudara Aprilia Okadjaja secara jelas dan tegas menyatakan menolak hak waris. Akan tetapi hakim mengarahkan dengan dibaca sebagai menerima hak waris dan memberikan kepada seorang pihak.

"Dari bukti surat pernyataan itu jelas tidak ada yang berbunyi menerima hak waris almarhum. Hal itu jelas sangat berbeda jauh arti dan akibat hukumnya," imbuh Wellem.

Wellem juga sangat menyayangkan sikap hakim yang diperlihatkan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum. Dimana sidang tersebut juga diliput oleh berbagai awak media yang merekam jalannya proses persidangan. 

"Seharusnya sikap hakim dituangkan dalam putusan bukan di persidangan. Sehingga orang awam bisa membaca arah mata anginnya kemana," ujarnya. 

Sementara itu, saat ditanya terkait dengan aset berupa safety deposit box (SDB) di bank Permata, Wellem mengatakan bahwa atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak bank tersebut.

"Sedangkan untuk rekening bank di HSBC juga tercantum hal yang sama. Sebanyak 5 rekening itu atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong," ujarnya. 

Tak hanya itu, Wellem juga menjelaskan bukti adanya surat keterangan wasiat yang belum dibatalkan. Hingga April 2021 surat keterangan wasiat tersebut masih terdaftar di Kemenkumham." Surat wasiat sejak awal telah terdaftar di Kemenkumham dengan nomor : AHU.2-AH.04.01-4853," jelasnya.

Dan yang perlu diingat, kata Wellem, hubungan kliennya dengan Aprilia Okadjaja bukan hanya sekedar Sensei dan pasien, melainkan juga King Finder Wong adalah komisaris di PT ALIMIJ.

"Jadi bukan hanya sekedar tukang pijat, klien kami juga komisaris pada perusahaan PT ALIMIJ," tandas dia.nbd

Berita Terbaru

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…