Pengacara Warga Manyar Tirtomoyo, Ditahan Aniaya ART

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa barang bukti yang dipakai Fairus untuk menganiaya EAS selama bekerja menjadi ART. SP/Arlana Byob
Beberapa barang bukti yang dipakai Fairus untuk menganiaya EAS selama bekerja menjadi ART. SP/Arlana Byob

i

 

Tersangka Firdaus Fairus mengaku Siksa korban dengan Seterika, karena Dianggap  Sering Bermalas-malasan dan 1,5 Tahun Bekerja hanya Digaji Sekali 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Firdaus Fairus (53), pengacara perempuan warga Jl Manyar Tirtomoyo, Surabaya, tak patut ditiru. Wanita ini tega melakukan penyiksaan fisik terhadap korban sejak April 2020 dengan memukul menggunakan selang, sapu hingga menyetrika tubuh korban. Tak hanya itu, korban cuma sekali digaji selama hampir 1,5 tahun bekerja.

Menurut keterangan petugas, tersangka Firdaus Fairus mengaku menyiksa korban karena menganggap korban dianggap tidak mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Korban juga dituduh sering bermalas malasan.

Firdaus kini, dijebloskan tahanan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengacara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 14 bulan melakukan dugaan penyiksaan fisik terhadap Elok Anggaraini Setyawati (47) atau EAS, asisten rumah tangganya (pembantu) asal Jombang.

Penahanan pengacara wanita yang sudah memiliki nama yang cukup tenar di Surabaya ini resmi dilakukan Rabu (19/5/2021). Penahanan setelah Fairus diperiksa selama dua jam lebih.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat melakukan press release di Mapolrestabes Surabaya.

Penahanan itu dilakukan setelah tersangka Firdaus Fairus mengakui perbuatan tak terpujinya saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya, namun pada akhirnya ia mengakui saat dilakukan pemeriksaan. Ngakunya sih sebanyak 1 kali," ungkap Oki.

Kasus ini bermula ketika Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

"Korban mengaku setelah berada di liponsos. Akhirnya diketahui korban dianiaya menggunakan selang, setrika, sapu oleh majikannya," imbuh Oki.

Oki menambahkan jika motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EA.

 

EAS Masih Dirawat

Sementara itu, saat ditanya terkait kondisi korban, Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan korban masih menjalani perawatan. “Iya masih intensif dirawat disana,” ujarnya.

Dan untuk putri korban sendiri juga telah dievakuasi dan saat ini tengah dititipkan di pondok sosial milik Pemprov Jatim di Sidoarjo.

Diketahui EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020 silam. Namun sejak memasuki bulan Agustus EA mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.

 

Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti setrika, pipa paralon warna putih sepanjang 65 cm, pipa paralon sepanjang 150 cm, selang air warna hijau sepanjang 65 cm, selang air warna biru sepanjang 750 cm, dan foto-foto bekas luka pada tubuh korban.

"Seperti yang bisa dilihat, kami amankan barang bukti pipa, sapu ijuk, selang hingga setrika untuk menganiaya korban," kata Oki.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang berjilbab itu dikenakan pasal berlapis.

"Kita sangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021). fm/nt/cr3/ham/rmc

Berita Terbaru

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengubah stigma kampung narkoba yang ada di Jalan Kunti, Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…