Pengacara Warga Manyar Tirtomoyo, Ditahan Aniaya ART

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa barang bukti yang dipakai Fairus untuk menganiaya EAS selama bekerja menjadi ART. SP/Arlana Byob
Beberapa barang bukti yang dipakai Fairus untuk menganiaya EAS selama bekerja menjadi ART. SP/Arlana Byob

i

 

Tersangka Firdaus Fairus mengaku Siksa korban dengan Seterika, karena Dianggap  Sering Bermalas-malasan dan 1,5 Tahun Bekerja hanya Digaji Sekali 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Firdaus Fairus (53), pengacara perempuan warga Jl Manyar Tirtomoyo, Surabaya, tak patut ditiru. Wanita ini tega melakukan penyiksaan fisik terhadap korban sejak April 2020 dengan memukul menggunakan selang, sapu hingga menyetrika tubuh korban. Tak hanya itu, korban cuma sekali digaji selama hampir 1,5 tahun bekerja.

Menurut keterangan petugas, tersangka Firdaus Fairus mengaku menyiksa korban karena menganggap korban dianggap tidak mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Korban juga dituduh sering bermalas malasan.

Firdaus kini, dijebloskan tahanan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengacara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 14 bulan melakukan dugaan penyiksaan fisik terhadap Elok Anggaraini Setyawati (47) atau EAS, asisten rumah tangganya (pembantu) asal Jombang.

Penahanan pengacara wanita yang sudah memiliki nama yang cukup tenar di Surabaya ini resmi dilakukan Rabu (19/5/2021). Penahanan setelah Fairus diperiksa selama dua jam lebih.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat melakukan press release di Mapolrestabes Surabaya.

Penahanan itu dilakukan setelah tersangka Firdaus Fairus mengakui perbuatan tak terpujinya saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya, namun pada akhirnya ia mengakui saat dilakukan pemeriksaan. Ngakunya sih sebanyak 1 kali," ungkap Oki.

Kasus ini bermula ketika Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

"Korban mengaku setelah berada di liponsos. Akhirnya diketahui korban dianiaya menggunakan selang, setrika, sapu oleh majikannya," imbuh Oki.

Oki menambahkan jika motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EA.

 

EAS Masih Dirawat

Sementara itu, saat ditanya terkait kondisi korban, Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan korban masih menjalani perawatan. “Iya masih intensif dirawat disana,” ujarnya.

Dan untuk putri korban sendiri juga telah dievakuasi dan saat ini tengah dititipkan di pondok sosial milik Pemprov Jatim di Sidoarjo.

Diketahui EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020 silam. Namun sejak memasuki bulan Agustus EA mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.

 

Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti setrika, pipa paralon warna putih sepanjang 65 cm, pipa paralon sepanjang 150 cm, selang air warna hijau sepanjang 65 cm, selang air warna biru sepanjang 750 cm, dan foto-foto bekas luka pada tubuh korban.

"Seperti yang bisa dilihat, kami amankan barang bukti pipa, sapu ijuk, selang hingga setrika untuk menganiaya korban," kata Oki.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang berjilbab itu dikenakan pasal berlapis.

"Kita sangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021). fm/nt/cr3/ham/rmc

Berita Terbaru

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi…

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Barat membenarkan adanya tato di tubuh YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik…

Bloomberg: Indonesia Buka Pintu Bagi “Uang Kotor"

Bloomberg: Indonesia Buka Pintu Bagi “Uang Kotor"

Minggu, 28 Jun 2026 21:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada artikel Bloomberg, 25 Juni 2026, berjudul “Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo's Plans” . Bloomberg, menulis I…

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam waktu 25 menit, seorang wanita melahap habis tart berdiameter 28 cm dengan kandungan 14.000 kalori! Memecahkan rekor dunia…

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PSI, Bestari Barus menyebut PSI percaya bisa unjuk gigi dalam kontestasi politik tahun 2029 mendatang. Dia menyebut PSI…

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada periode libur sekolah 2026, Kemenhub menyiapkan diskon tiket kereta api ekonomi sebesar 30% untuk 1.174.624 penumpang.…