Pengacara Warga Manyar Tirtomoyo, Ditahan Aniaya ART

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa barang bukti yang dipakai Fairus untuk menganiaya EAS selama bekerja menjadi ART. SP/Arlana Byob
Beberapa barang bukti yang dipakai Fairus untuk menganiaya EAS selama bekerja menjadi ART. SP/Arlana Byob

i

 

Tersangka Firdaus Fairus mengaku Siksa korban dengan Seterika, karena Dianggap  Sering Bermalas-malasan dan 1,5 Tahun Bekerja hanya Digaji Sekali 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Firdaus Fairus (53), pengacara perempuan warga Jl Manyar Tirtomoyo, Surabaya, tak patut ditiru. Wanita ini tega melakukan penyiksaan fisik terhadap korban sejak April 2020 dengan memukul menggunakan selang, sapu hingga menyetrika tubuh korban. Tak hanya itu, korban cuma sekali digaji selama hampir 1,5 tahun bekerja.

Menurut keterangan petugas, tersangka Firdaus Fairus mengaku menyiksa korban karena menganggap korban dianggap tidak mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Korban juga dituduh sering bermalas malasan.

Firdaus kini, dijebloskan tahanan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengacara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 14 bulan melakukan dugaan penyiksaan fisik terhadap Elok Anggaraini Setyawati (47) atau EAS, asisten rumah tangganya (pembantu) asal Jombang.

Penahanan pengacara wanita yang sudah memiliki nama yang cukup tenar di Surabaya ini resmi dilakukan Rabu (19/5/2021). Penahanan setelah Fairus diperiksa selama dua jam lebih.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat melakukan press release di Mapolrestabes Surabaya.

Penahanan itu dilakukan setelah tersangka Firdaus Fairus mengakui perbuatan tak terpujinya saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya, namun pada akhirnya ia mengakui saat dilakukan pemeriksaan. Ngakunya sih sebanyak 1 kali," ungkap Oki.

Kasus ini bermula ketika Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

"Korban mengaku setelah berada di liponsos. Akhirnya diketahui korban dianiaya menggunakan selang, setrika, sapu oleh majikannya," imbuh Oki.

Oki menambahkan jika motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EA.

 

EAS Masih Dirawat

Sementara itu, saat ditanya terkait kondisi korban, Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan korban masih menjalani perawatan. “Iya masih intensif dirawat disana,” ujarnya.

Dan untuk putri korban sendiri juga telah dievakuasi dan saat ini tengah dititipkan di pondok sosial milik Pemprov Jatim di Sidoarjo.

Diketahui EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020 silam. Namun sejak memasuki bulan Agustus EA mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.

 

Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti setrika, pipa paralon warna putih sepanjang 65 cm, pipa paralon sepanjang 150 cm, selang air warna hijau sepanjang 65 cm, selang air warna biru sepanjang 750 cm, dan foto-foto bekas luka pada tubuh korban.

"Seperti yang bisa dilihat, kami amankan barang bukti pipa, sapu ijuk, selang hingga setrika untuk menganiaya korban," kata Oki.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang berjilbab itu dikenakan pasal berlapis.

"Kita sangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021). fm/nt/cr3/ham/rmc

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…