BNI Dibobol Rp 1,2 Triliun, Pelakunya Dibui 216 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 21:36 WIB

BNI Dibobol Rp 1,2 Triliun, Pelakunya Dibui 216 Bulan

i

Ekspresi Maria Pauline Lumowa, usai divonis hukuman penjara 216 bulan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021). SP/Jaka

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BNI, yang merupakan bank BUMN, dibobol oleh beberapa orang dengan kerugian mencapai Rp 1,2 Triliun. Modusnya menggunakan dokumen fiktif dari dua perusahaan PT Sagared dan Gramindo Group, untuk mengucurkan fasilitas letter of credit (L/C) senilai USD 157,4 Juta dan EUR 56,1 Juta. Meski sempat buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya dihukum selama 216 bulan penjara (18 tahun). Hukuman ini lebih ringan ketimbang partner Maria dalam membobol BNI, Adrian Waworuntu yang dihukum penjara seumur hidup.

Maria dinyatakan hakim terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

"Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjutnya.

Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 185 miliar. Jika tidak diganti Maria akan dipenjara selama 7 tahun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 185.822.422.331,43, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim tetap maka harta bendanya berhak dilelang oleh jaksa, apabila terpidana tidak punya uang bayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," ucap hakim Saifuddin.

Dalam putusannya hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankannya Maria dinilai sopan dan belum pernah dihukum serta aset PT Sagared Team dan PT Gramindo Group telah disita oleh negara.

Sedangkan hal memberatkannya Maria dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi, terdakwa sempat menghindar dari kasus dan menjadi DPO.

 

Sebagai Key Person

Maria dalam kasus ini statusnya adalah pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group. Hakim mengatakan Maria Lumowa terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain atas pencairan L/C dengan dokumen fiktif.

"Menimbang berdasarkan fakta hukum terhadap pencairan 41 LC yang diajukan perusahaan dengan melampirkan dokumen fiktif terdapat memperkaya diri dan orang lain, totalnya pencairan dana dari LC menggunakan dokumen fiktif yang tergabung di PT Gramindo Group Rp 1.214.648.422.331,43 (triliun)," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa bersama Adrian Herling Waworuntu, saksi Jane Iriany Lumowa, saksi Koesadiyuwono, saksi Edy Santoso, saksi Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (alm), saksi dr Titik Pristiwati, saksi Aprila Widharta, dan saksi Richard Kountul dalam pencairan LC dengan melampirkan dokumen fiktif di PT BNI Persero telah perkaya diri atau orang lain Rp 1.214.648.422.331,43," lanjut hakim.

Adapun daftar orang yang menikmati uang pencairan ini diantaranya Adrian Herling Waworuntu (Rp 300 Miliar), yang sudah divonis seumur hidup. Kemudian Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000, Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000. Lalu Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000, Aprila Widharta Rp 28.220.000.000, Richard Kountul Rp 44.407.000.000 dan terakhir Maria Puline Lumowa Rp 185.822.422.331,43.

 

Unsur Memperkaya Diri dan Orang Lain

Oleh karena itu Maria memenuhi dua unsur memperkaya diri orang lain dan merugikan keuangan negara. "Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa, majelis juga berpendapat unsur merugikan negara telah terpenuhi," tegas hakim.

Selain itu, hakim juga menyatakan Maria terbukti melakukan TPPU. Hakim mengatakan Maria menaruh uang hasil korupsi di dua perusahaannya bernama PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance.

"Setelah adanya pencairan 41 Letter of Credit atau L/C dengan lampiran dokumen ekspor fiktif maka dilakukan pengkreditan di BNI yang masuk pada rekening giro tergabung Gramarindo Group, dimana atas pernyataan saksi mengatakan pinjaman itu merupakan penunjukan terdakwa," kata hakim.

Hakim juga menyebut Maria menyimpan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi itu ke dua perusahaan. Oleh karena itulah Maria Lumowa dinyatakan terbukti melakukan TPPU.

"Menimbang bahwa dana yang ditempatkan perusahaan penyedia jasa keuangan di PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance adalah hasil dari korupsi atas pengkreditan yang tidak dilakukan pembayaran, dalam rupiah setara Rp 1.214.648.422.331,43. Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tersebut, unsur menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan, baik atas nama diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi pada diri terdakwa," jelas hakim.

Baca Juga: Dihukum 20 Tahun, Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Terima!

Atas dasar itu, Maria Lumowa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

 

Maria Lumowa Pikir-pikir

Merespons putusan ini, Maria mengatakan pikir-pikir. Dia akan memikirkan apakah ajukan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir dulu pak," kata Maria.

"Saya ingatkan masa pikir-pikir 7 hari, kalau 7 hari nggak ada sikap, maka saudara dinilai telah terima atas putusan," ucap hakim Saifuddin. Jaksa dalam vonis ini juga mengajukan pikir-pikir.

Seperti diketahui, dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terungkap pada tahun 2004 lalu ini menyeret beberapa. Bahkan, jenderal polisi pun sempat terseret. Diantaranya PT Gramarindo Mega Indonesia dan anak perusahaannya Triranu Caraka Pasifik. Pengelola Gramarindo antara lain Ollah Abdullah Agam, sedangkan Direktur Utama Triranu Caraka Pasifik adalah Jeffrey Baso.

 

Menyeret Dua Jenderal Polisi

Kasus itu juga  menyeret PT Brokolin Internasional. Bankir gaek Dicky Iskandar Dinata adalah Pimpinan Eksekutif Brokolin Internasional  juga menerima aliran dana dari Gramarindo. Didalamnya, juga ada Adrian Herlin Waworuntu dan Maria Pauline Lumowa.

Adrian Herling Waworuntu menjadi koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman paling lama yaitu penjara seumur hidup alias harus mendekam di balik jeruji besi hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Sedangkan tersangka pembobolan Bank BNI melalui L/C fiktif lainnya Jeffrey Baso. Ia divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Kasus pembobolan BNI juga turut menyeret mantan Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko. Ismoko  telah dibebaskan dari tahanan pada Kamis, 8 Februari 2007.

Pembebasan Ismoko  sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman Ismoko dari 18 bulan menjadi 13 bulan atau berkurang lima bulan.

Ismoko dihukum 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2003. Ketika itu, dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang Rp 250 juta dari Bank BNI.

Komjen Pol Suyitno Landung (2006). Mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembobolan Bank BNI. Menjadi tersangka pada 3 Juni 2005, Suyitno juga dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kabareskrim dan hanya menyandang status Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri.

Selain Ismoko dan Suyitno Landung, kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun itu juga menyeret Kepala Unit Tiga Serse Ekonomi Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Irman Santoso.  Dalam kasus ini, Irman dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta

Selain mereka, adik Marie Pauline Lumowa, yakni  Adrian Pendelaki Lumowa yang  merupakan Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, yang divonis 15 tahun penjara. Lantas, ada Wayan Saputra Merupakan mantan Kepala Divisi Internasional BNI, telah divonis 5 tahun penjara.

Aan Suryana yang merupakan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar mendapatkan vonis 5 tahun penjara

Sementara Edy Santoso Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran mendapatkan vonis penjara seumur hidup. Dan, Ollah Abdullah Agam, mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, dengan vonis 15 tahun penjara. Serta, Titik Pristiwati Mantan Dirut PT Bhinnekatama divonis 8 tahun penjara.

Ada juga nama Richard Kountol,  matan Dirut PT Metranta, yang menerima vonis selama 8 tahun penjara. Lalu, ada  Aprilla Widhata Mantan Dirut PT Pantripros yang mendapatkan vonis 15 tahun penjara. erc/jk/sur/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU