Dihukum 20 Tahun, Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Terima!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rochmad Bagus Apriyatna saat mendengarkan putusan hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline, Mahasiswi Ubaya, di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). SP/Budi Mulyono
Rochmad Bagus Apriyatna saat mendengarkan putusan hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline, Mahasiswi Ubaya, di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rochmad Bagus Apriyatna akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatannya. Rochmad merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Angeline, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya). Rochmad pada Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Hakim, dihukum selama 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 340 KUHP," kata Hakim I Ketut Kimiarsa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Membebaskan terdakwa dari pasal kumulatif kedua," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama pasal 340 KUHP tersebut, diyakini telah terpenuhi seluruhnya.  "Berdasarkan keterangan para saksi, bukti dan fakta persidangan telah berkesesuaian," ucapnya.

Sementara itu, adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa korban. "Untuk hal yang meringankan nihil," tuturnya.

 

Langsung Terima Putusan

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rochmad menyatakan menerimanya. Meskipun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 19 tahun.

"Saya Terima Pak Hakim," ujar Rochmad.

Sementara orang tua korban, Bambang Sunarjo dan Ana Mariana mengaku cukup lega.

Orang tua korban mengaku, sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya sempat tak merasa yakin terdakwa Roy bakal dihukum berat.

 

Keluarga Korban Lega

Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan hanya menuntut terdakwa Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun.

"Empat bulan terakhir saya dan istri riwa-riwi Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.

Hukuman impas menurut Bambang, ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa.

"Namun apa boleh buat, yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima. Akhirya kami keluarga lega," tandas Bambang. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda se…

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…