Dihukum 20 Tahun, Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Terima!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rochmad Bagus Apriyatna saat mendengarkan putusan hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline, Mahasiswi Ubaya, di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). SP/Budi Mulyono
Rochmad Bagus Apriyatna saat mendengarkan putusan hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline, Mahasiswi Ubaya, di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rochmad Bagus Apriyatna akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatannya. Rochmad merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Angeline, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya). Rochmad pada Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Hakim, dihukum selama 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 340 KUHP," kata Hakim I Ketut Kimiarsa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Membebaskan terdakwa dari pasal kumulatif kedua," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama pasal 340 KUHP tersebut, diyakini telah terpenuhi seluruhnya.  "Berdasarkan keterangan para saksi, bukti dan fakta persidangan telah berkesesuaian," ucapnya.

Sementara itu, adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa korban. "Untuk hal yang meringankan nihil," tuturnya.

 

Langsung Terima Putusan

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rochmad menyatakan menerimanya. Meskipun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 19 tahun.

"Saya Terima Pak Hakim," ujar Rochmad.

Sementara orang tua korban, Bambang Sunarjo dan Ana Mariana mengaku cukup lega.

Orang tua korban mengaku, sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya sempat tak merasa yakin terdakwa Roy bakal dihukum berat.

 

Keluarga Korban Lega

Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan hanya menuntut terdakwa Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun.

"Empat bulan terakhir saya dan istri riwa-riwi Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.

Hukuman impas menurut Bambang, ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa.

"Namun apa boleh buat, yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima. Akhirya kami keluarga lega," tandas Bambang. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…