Dihukum 20 Tahun, Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Terima!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rochmad Bagus Apriyatna saat mendengarkan putusan hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline, Mahasiswi Ubaya, di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). SP/Budi Mulyono
Rochmad Bagus Apriyatna saat mendengarkan putusan hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline, Mahasiswi Ubaya, di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rochmad Bagus Apriyatna akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatannya. Rochmad merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Angeline, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya). Rochmad pada Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Hakim, dihukum selama 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 340 KUHP," kata Hakim I Ketut Kimiarsa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Membebaskan terdakwa dari pasal kumulatif kedua," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama pasal 340 KUHP tersebut, diyakini telah terpenuhi seluruhnya.  "Berdasarkan keterangan para saksi, bukti dan fakta persidangan telah berkesesuaian," ucapnya.

Sementara itu, adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa korban. "Untuk hal yang meringankan nihil," tuturnya.

 

Langsung Terima Putusan

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rochmad menyatakan menerimanya. Meskipun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 19 tahun.

"Saya Terima Pak Hakim," ujar Rochmad.

Sementara orang tua korban, Bambang Sunarjo dan Ana Mariana mengaku cukup lega.

Orang tua korban mengaku, sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya sempat tak merasa yakin terdakwa Roy bakal dihukum berat.

 

Keluarga Korban Lega

Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan hanya menuntut terdakwa Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun.

"Empat bulan terakhir saya dan istri riwa-riwi Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.

Hukuman impas menurut Bambang, ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa.

"Namun apa boleh buat, yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima. Akhirya kami keluarga lega," tandas Bambang. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan…

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -Tiga Sekolah Dasar di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak memperoleh Siswa maupun Siswi baru saat  PPDB (Penerimaan …