12 Warga Rusun Penjaringan Sari Rungkut Teridentifikasi Positif Covid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi virus Covid 19.
Ilustrasi virus Covid 19.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - 12 penghuni Rusun Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya dinyatakan positif COVID-19 langsung diboyong ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Minggu Malam (23/5).

Isolasi akan dilakukan selama 2 minggu hingga kondisi semuanya kembali normal. Kejadian ini dimulai dari 2 penghuni di Blok D positif Corona pada Jumat (21/5).

Pemkot pun langsung bergerak cepat hingga kemudian dilakukan swab massal dan 12 warga terkonfirmasi Positif.

Camat Rungkut, Yanu Mardianto menjelaskan, jika awal kasus di Rusun Penjaringan Sari dari dua penghuni. Kemudian, pihak kecamatan, lurah, danramil dan polsek berinisiatif melakukan swab massal di Blok D pada Sabtu (22/5), lalu Minggu (23/5).

"Itu ada 2 orang kena di situ, di Blok D. Kita ingin tahu, supaya diswab satu blok. Nah hari Sabtu kita swab, 74 orang yang ikut. Ternyata 12 itu positif, hasilnya tahu hari Minggu sore," kata Yanu (24/5/2021).

Setelah mengetahui hasilnya, saat itu juga pihaknya langsung membawa 12 penghuni positif Corona ke Asrama Haji untuk menjalani isolasi. Yanu menambahkan langsung menutup akses keluar masuk blok D.hal ini dilakukan agar penyebaran virus tidak meluas.

"Penutupan ini agar tidak ada penularan ke penghuni blok lain," Ucapnya. Untuk asal paparan, Yanu mengakui belum mengetahui secara pasti dan masih melakukan penelusuran.

"Bukan karena mudik atau bepergian. Catatan kita ke RW mereka tidak ada kegiatan mudik atau bepergian yang bersangkutan, dan untuk saat ini kami fokus kepada pencegahan agar tidak ada penularan lagi," Tegas Yanu.

Yanu menambahkan pihaknya telah mengajukan Swab, dan melakukan pemisahan antara yang positif.

"untuk mutus penyebaran maka kita ajukan swab. Yang positif kita isolasi dulu kita sembuhkan. Rata-rata mereka OTG, tidak ada gejala klinis berat," urainya.

Rencananya, hari ini akan dilakukan swab massal lagi. Kali ini dilakukan kepada semua penghuni, tidak hanya satu blok melainkan seluruhnya. "Rencana hari ini jam 3 sore kita lakukan ke semua blok. Kita lakukan," pungkasnya.ang

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…