Sibuk Bekerja, Wanita di Pasuruan Dianiaya Tunangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ABS, pemuda yang menganiaya wanita di rumah makan di Pasuruan diamankan polisi.
ABS, pemuda yang menganiaya wanita di rumah makan di Pasuruan diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - seorang pria terekam kamera CCTV tengah menghajar seorang wanita di sebuah resto di Kota Pasuruan, Minggu (23/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku menganiaya korban. 

 Video tersebut kemudian viral di medsos.

 AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, pelaku penghajar wanita di sebuah rumah makan yang sempat viral tersebut sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

 Pelaku yang berinisial ABS tersebut diamankan di kediamannya di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan Selasa (25/5) sore. Ia kemudian digelandang ke Polres Pasuruan Kota guna dimintai keterangan.

 Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap menganiaya korban yang diakuinya sebagai tunangannya. ABS memang sudah melakukan penganiayaan terhadap wanita itu sejak 4 hari yang lalu.

 “Motifnya, empat hari yang lalu pelaku sudah pernah nempeleng perempuan yang katanya tunangannya di Februari kemarin,” katanya.

 Namun, pada Minggu, (23/5/2021) kemarin, pelaku sempat datang kembali ke rumah makan tempat korban bekerja untuk bertemu dan mengajak ngobrol. Akan tetapi, si pelaku marah lantaran korban tak melayaninya mengobrol karena sibuk bekerja.

 “Akhirnya si laki-laki ini marah, kesel seperti yang terjadi dalam video viral itu,” tuturnya.

 AKBP Arman menjelaskan, ABS mengaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2016. Ia juga sudah melakukan kekerasan pada korban sejak lima tahun yang lalu.

 “2017 itu sudah sering main tangan, tempramental,” tutur Arman.

 Walaupun sudah sering mendapat prilaku kasar dari pelaku, korban yang memang sudah menjadi tunangannya sejak Februari 2021 itu tak berani melapor. Namun, saat video kekerasan itu viral di sosial media, ia memberanikan diri melapor ke Polsek Purworejo.

 “Belum bisa digali lebih dalam lagi, karena korban masih trauma,” lanjutnya.

 Dari keterangan yang didapat polisi, pelaku diketahui memang sering minum minuman keras. Namun, ia mengelak jika saat melakukan aksi brutal tersebut sedang mabuk atau minum minuman keras.

 “Pengakuan dari tersangka sering minum minuman keras, tapi di hari minggu saat melakukan hal itu tidak mabuk,” katanya.

 ABS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.  Ia pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang perbuatan memukul orang lain. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 Diketahui sebelumnya, beredar rekaman CCTV aksi brutal pria terhadap wanita di sebuah rumah makan pada Minggu (23/5/2021), sekitar pukul 22.30.

 Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, memperlihatkan pria berumur sekitar 25 tahun melayangkan tamparan pada wanita yang diduga tunangannya sebanyak tiga kali.

 Saat tamparan pertama dilayangkan, wanita tersebut langsung menutup mukanya menahan sakit.

Selanjutnya, pria yang memakai kaos hitam ini berbalik badan mengambil ancang-ancang dan melayangkan kembali tinjunya ke sisi kiri kepala si perempuan. Eskalasinya semakin menguat pada tamparan yang ketiga, hingga wanita tersebut nyaris terjungkal.

 Sampai akhirnya, seorang pria yang nampak sebagai karyawan rumah makan tersebut meredam amarah pria tersebut dan menjauhkannya dari korban.

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…