Bacok Korban, Preman Kampung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Darmawan saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Darmawan saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Darmawan, yang dikenal sebagai preman kampung Jalan Gubeng Masjid, tega membacok korban Wahyu Nur Hamzah menggunakan pisau penghabisan. Masalahnya sepele, cuma gara-gara burung dara (merpati balap).

Pengakuan tersebut terungkap saat korban dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim yang diketuai Fadjarisman.

"Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara. Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi. Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu, saat memberikan keterangan, Rabu (02/06/2021)

Kemudian, kata korban, terdakwa kembali menebasnya dalam posisi berhadapan yang mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah. 

"Lalu dia saya dorong dan saya  menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia langsung melarikan diri," imbuhnya.

Dijelaskan Wahyu, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat dia mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri.

"Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat keluarganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.

Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan."Benar pak hakim," ujar terdakwa.

Usai mendengar keterangan korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa. 

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap JPU.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. nbd

 

 

Berita Terbaru

Cara Aman Mendapatkan Tambahan Modal Usaha Tanpa Harus Mengorbankan Aset

Cara Aman Mendapatkan Tambahan Modal Usaha Tanpa Harus Mengorbankan Aset

Senin, 07 Sep 2026 14:50 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam perjalanan membesarkan usaha, akan selalu ada momen di mana Anda dihadapkan pada kebutuhan mendesak, mulai dari lonjakan…

Unit Laka Polres Blitar Dalami Tabrakan 3 Motor Beruntun, Siswi 16 Tahun Tewas di TKP

Unit Laka Polres Blitar Dalami Tabrakan 3 Motor Beruntun, Siswi 16 Tahun Tewas di TKP

Senin, 07 Sep 2026 14:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kecelakaan yang terjadi tiga  pengendara motor, di jalan umum Kelurahan Tawangsari Kec.Garum Kabupaten Blitar pada Senen 7 …

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Kebonsari Candi Gelar Karnaval Budaya dan Sound Horeg

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Kebonsari Candi Gelar Karnaval Budaya dan Sound Horeg

Senin, 07 Sep 2026 14:41 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Semangat nasionalisme ditunjukkan oleh warga Desa Kebonsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Minggu ( 6 September 2026 sore .…

Adu Presisi Pasang Keramik di Surabaya, Pemenang Sika Tiler Competition 2026 Berpeluang Wakili Indonesia ke China

Adu Presisi Pasang Keramik di Surabaya, Pemenang Sika Tiler Competition 2026 Berpeluang Wakili Indonesia ke China

Senin, 07 Sep 2026 14:13 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sebanyak 120 ahli pasang keramik dari berbagai wilayah di Jawa Timur beradu keterampilan dalam Sika Indonesia Tiler Competition 2026 d…

Gencarkan Uji Tera Timbangan, Pemkab Gresik Jaga Kejujuran Transaksi di Pasar

Gencarkan Uji Tera Timbangan, Pemkab Gresik Jaga Kejujuran Transaksi di Pasar

Senin, 07 Sep 2026 13:09 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Guna memastikan transaksi perdagangan di pasar tradisional berlangsung secara adil dan jujur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik…

Stok Terbatas, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Naik Tembus Rp70 Ribu per Kg

Stok Terbatas, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Naik Tembus Rp70 Ribu per Kg

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diakibatkan stok yang terbatas, memicu harga cabai rawit di Pasar Legi Ponorogo mengalami kenaikan. Sehingga, dampaknya…