Bacok Korban, Preman Kampung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Darmawan saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Darmawan saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Darmawan, yang dikenal sebagai preman kampung Jalan Gubeng Masjid, tega membacok korban Wahyu Nur Hamzah menggunakan pisau penghabisan. Masalahnya sepele, cuma gara-gara burung dara (merpati balap).

Pengakuan tersebut terungkap saat korban dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim yang diketuai Fadjarisman.

"Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara. Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi. Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu, saat memberikan keterangan, Rabu (02/06/2021)

Kemudian, kata korban, terdakwa kembali menebasnya dalam posisi berhadapan yang mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah. 

"Lalu dia saya dorong dan saya  menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia langsung melarikan diri," imbuhnya.

Dijelaskan Wahyu, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat dia mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri.

"Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat keluarganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.

Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan."Benar pak hakim," ujar terdakwa.

Usai mendengar keterangan korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa. 

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap JPU.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. nbd

 

 

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Perkuat Penanganan Sampah dari Hulu Antisipasi Kapasitas TPA Griyo Mulyo Jabon

Pemkab Sidoarjo Perkuat Penanganan Sampah dari Hulu Antisipasi Kapasitas TPA Griyo Mulyo Jabon

Selasa, 09 Jun 2026 08:24 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 08:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tengah memperkuat upaya penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Upaya itu dilakukan…

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alokasi anggaran misi dagang ke luar negeri miliaran rupiah dibahas serius dalam  Rapat koordinasi Banggar dan TAPD Pemprov Jatim. …

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Kim Kardashian terlihat mendukung langsung pembalap Formula 1, Lewis Hamilton, pada balapan F1 Monaco yang berlangsung baru-baru …

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap armada truk pengangkut sampah yang melayani pengangkutan…

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari, menegaskan salah satu mandat yang diberikan kepada pimpinan baru BGN adalah…

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah…