Bacok Korban, Preman Kampung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Darmawan saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Darmawan saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Darmawan, yang dikenal sebagai preman kampung Jalan Gubeng Masjid, tega membacok korban Wahyu Nur Hamzah menggunakan pisau penghabisan. Masalahnya sepele, cuma gara-gara burung dara (merpati balap).

Pengakuan tersebut terungkap saat korban dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim yang diketuai Fadjarisman.

"Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara. Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi. Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu, saat memberikan keterangan, Rabu (02/06/2021)

Kemudian, kata korban, terdakwa kembali menebasnya dalam posisi berhadapan yang mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah. 

"Lalu dia saya dorong dan saya  menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia langsung melarikan diri," imbuhnya.

Dijelaskan Wahyu, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat dia mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri.

"Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat keluarganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.

Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan."Benar pak hakim," ujar terdakwa.

Usai mendengar keterangan korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa. 

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap JPU.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. nbd

 

 

Berita Terbaru

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…

Dorong Rehabilitasi Lahan Kritis, DLH Tulungagung Fokus Pulihkan Fungsi Ekologis

Dorong Rehabilitasi Lahan Kritis, DLH Tulungagung Fokus Pulihkan Fungsi Ekologis

Senin, 17 Agu 2026 13:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memulihkan fungsi ekologis kawasan sekaligus mengurangi risiko bencana akibat kerusakan lahan, Pemerintah Kabupaten…

Peringati HUT RI: Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sasar Anak-anak di Probolinggo

Peringati HUT RI: Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sasar Anak-anak di Probolinggo

Senin, 17 Agu 2026 13:23 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Sambangi Rumah Veteran, Wali Kota Ning Ita Berikan Tali Asih di Hari Kemerdekaan RI

Sambangi Rumah Veteran, Wali Kota Ning Ita Berikan Tali Asih di Hari Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 13:07 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com. Mojokerto – Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan tali asih berupa paket sembako kepada …

Lewat PESONA 2026, Pemkab Lamongan Fasilitasi Pelaku UMKM Perluas Akses Pasar

Lewat PESONA 2026, Pemkab Lamongan Fasilitasi Pelaku UMKM Perluas Akses Pasar

Senin, 17 Agu 2026 13:02 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui Pesta Hari UMKM Lamongan (PESONA) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, gencar memfasilitasi pelaku usaha mikro,…

Jaga Keamanan Pangan, Pemkab Madiun Perkuat Pengawasan Program MBG

Jaga Keamanan Pangan, Pemkab Madiun Perkuat Pengawasan Program MBG

Senin, 17 Agu 2026 12:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya  dalam mendukung program strategis nasional unggulan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan optimal, Pemerintah …