Dilema Customer PT ITG

Dicicil Tapi Unit Tidak Ada Kejelasan, Tidak Dicicil Kena Sanksi !

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan customer mendatangi kantor PT ITG untuk meminta kejelasan terkait unit perumahan yang dibelinya. SP/Anggadia Muhammad
Puluhan customer mendatangi kantor PT ITG untuk meminta kejelasan terkait unit perumahan yang dibelinya. SP/Anggadia Muhammad

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Para customer PT Indo Tata Graha saat ini sedang dilema berat. Bagaimana tidak, pasca penetapan tersangka Dadang Hidayat selaku Direktur Utama PT ITG Oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, customer mengalami kebingungan tentang nasib properti yang dibeli.

Salah satu customer PT ITG yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa ia saat ini sedang menunggu kejelasan unit Perumahan Bumi Madinah Asri Juanda yang ia beli lewat development PT ITG.

"Saya masih menunggu tanggal Serah Terima Unit saya nanti. Cuman saya bingung dengan berita yang beredar CS juga susah dihubungi", ujar perempuan yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak marketing  PT. ITG juga menghimbau untuk terus mencicil hingga waktu STU jatuh tempo.

"Dari pihak ITG menghimbau untuk terus mencicil karena di Ikatan Jual Beli pasal 11 ayat ke 4 jika mengajukan pembatalan pemesanan maka akan kena potongan 10�ri harga rumah", ujarnya.

Kebingungan ini dapat dipahami karena customer lain yang bernama puguh menjelaskan bahwa masa STU nya telah melewati batas. Seharusnya ia sudah bisa STU di bulan April 2021, tapi hingga kini ia belum mendapatkan kejelasan kapan ia STU ataupun mendapatkan kembali uangnya.

"Saya memang sengaja menunggu dan terus melaksanakan kewajiban saya hingga jatuh tempo STU, tetapi setelah jatuh tempo saya belum dapat apapun, apalagi saya lihat lokasi masih berupa sawah", ujar Puguh.

Puguh menambahkan, ia sempat panik ketika ia menagih hak nya pada Customer Service (CS) tetapi malah mendapatkan jawaban bahwa Refund telah ditutup.

" Saya sempet bingung karena CS kasih kabar klo refund telah ditutup. Trus gimana nasib uang saya" , ujar Puguh.

Hal ini langsung ditanggapi oleh Rahmat selaku Kuasa Hukum PT ITG. Bahwa itu kesalahan teknis penyampaian.

"Tidak ada closed refund, saya sempet marah sama CS kenapa bisa menyampaikan hal tersebut, yang jelas saat ini kami berusaha untuk mengembalikan hak-hak konsumen", Ujar Rahmad.

Dalam Ikatan Jual Beli yang Surabaya Pagi dapat memang terdapat pasal - pasal yang mengatur tentang refund. Dalam pasal 11 ayat 4 disebutkan jika customer membatalkan pembelian maka customer dikenakan potongan 10 persen. Tetapi di pasal selanjutnya untuk menerima pembayaran akibat pembatalan jual beli akan dilakukan 90 hari sejak tanggal dibatalkan atau saat unit sudah terjual kembali atau paling lambat 12 bulan pasca tanggal pengajuan pembatalan. ang

Berita Terbaru

Perkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026

Perkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026

Selasa, 29 Sep 2026 19:43 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina meraih Platinum Award pada ajang Innovation Technology f…

Kekeringan Semakin Parah di Ponorogo, TNI Droping Air di Wilayah Krisis Air Bersih

Kekeringan Semakin Parah di Ponorogo, TNI Droping Air di Wilayah Krisis Air Bersih

Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Ponorogo— Kekeringan di Kabupaten Ponorogo semakin parah. Hingga akhir September 2026 ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) P…

KPK Kembali Geledah Rumah Maidi di Jalan Merpati, Terkait Pengembangan TPPU

KPK Kembali Geledah Rumah Maidi di Jalan Merpati, Terkait Pengembangan TPPU

Selasa, 29 Sep 2026 19:08 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Mer…

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Literasi Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi dan BPR

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Literasi Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi dan BPR

Selasa, 29 Sep 2026 18:19 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 18:19 WIB

SURABAYA PAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang menggelar kegiatan literasi kerjasama keagenan korporasi kepada Koperasi, BPR dan perusahaan…

Wamenkes Yakin Kota Mojokerto Bakal Jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Wamenkes Yakin Kota Mojokerto Bakal Jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Selasa, 29 Sep 2026 15:33 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas layanan kesehatan menjadi modal penting bagi Kota Mojokerto untuk mempercepat upaya e…

Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 Sukses Digelar di Surabaya

Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 Sukses Digelar di Surabaya

Selasa, 29 Sep 2026 15:26 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 sukses dilaksanakan pada Minggu (27/9) di Balai Kota Surabaya. Mengusung tema Energy of…