Home / Hukum dan Kriminal : Dilema Customer PT ITG

Dicicil Tapi Unit Tidak Ada Kejelasan, Tidak Dicicil Kena Sanksi !

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jun 2021 16:28 WIB

Dicicil Tapi Unit Tidak Ada Kejelasan, Tidak Dicicil Kena Sanksi !

i

Puluhan customer mendatangi kantor PT ITG untuk meminta kejelasan terkait unit perumahan yang dibelinya. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Para customer PT Indo Tata Graha saat ini sedang dilema berat. Bagaimana tidak, pasca penetapan tersangka Dadang Hidayat selaku Direktur Utama PT ITG Oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, customer mengalami kebingungan tentang nasib properti yang dibeli.

Salah satu customer PT ITG yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa ia saat ini sedang menunggu kejelasan unit Perumahan Bumi Madinah Asri Juanda yang ia beli lewat development PT ITG.

Baca Juga: Bill Gates, Orang Sangat Kaya Harus Bayar Pajak Property Lebih Banyak

"Saya masih menunggu tanggal Serah Terima Unit saya nanti. Cuman saya bingung dengan berita yang beredar CS juga susah dihubungi", ujar perempuan yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak marketing  PT. ITG juga menghimbau untuk terus mencicil hingga waktu STU jatuh tempo.

"Dari pihak ITG menghimbau untuk terus mencicil karena di Ikatan Jual Beli pasal 11 ayat ke 4 jika mengajukan pembatalan pemesanan maka akan kena potongan 10% dari harga rumah", ujarnya.

Kebingungan ini dapat dipahami karena customer lain yang bernama puguh menjelaskan bahwa masa STU nya telah melewati batas. Seharusnya ia sudah bisa STU di bulan April 2021, tapi hingga kini ia belum mendapatkan kejelasan kapan ia STU ataupun mendapatkan kembali uangnya.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

"Saya memang sengaja menunggu dan terus melaksanakan kewajiban saya hingga jatuh tempo STU, tetapi setelah jatuh tempo saya belum dapat apapun, apalagi saya lihat lokasi masih berupa sawah", ujar Puguh.

Puguh menambahkan, ia sempat panik ketika ia menagih hak nya pada Customer Service (CS) tetapi malah mendapatkan jawaban bahwa Refund telah ditutup.

" Saya sempet bingung karena CS kasih kabar klo refund telah ditutup. Trus gimana nasib uang saya" , ujar Puguh.

Baca Juga: Para Mafia Tanah Bermain Banyak Peran

Hal ini langsung ditanggapi oleh Rahmat selaku Kuasa Hukum PT ITG. Bahwa itu kesalahan teknis penyampaian.

"Tidak ada closed refund, saya sempet marah sama CS kenapa bisa menyampaikan hal tersebut, yang jelas saat ini kami berusaha untuk mengembalikan hak-hak konsumen", Ujar Rahmad.

Dalam Ikatan Jual Beli yang Surabaya Pagi dapat memang terdapat pasal - pasal yang mengatur tentang refund. Dalam pasal 11 ayat 4 disebutkan jika customer membatalkan pembelian maka customer dikenakan potongan 10 persen. Tetapi di pasal selanjutnya untuk menerima pembayaran akibat pembatalan jual beli akan dilakukan 90 hari sejak tanggal dibatalkan atau saat unit sudah terjual kembali atau paling lambat 12 bulan pasca tanggal pengajuan pembatalan. ang

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU