PN Sidoarjo Jatuhi 2 Tahun Penjara pada 2 Pengemplang Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang dua pelaku pengemplang pajak bermodus manipulasi faktur di PN Sidoarjo
Suasana sidang dua pelaku pengemplang pajak bermodus manipulasi faktur di PN Sidoarjo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dua dari tiga orang pelaku pengemplang pajak bermodus manipulasi faktur pajak divonis hukuman penjara selama dua tahun.

Kedua pelaku itu, pertama, YGS, Komisaris di PT WIK Buduran Sidoarjo, dijatuhi hukuman penjara dua tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar dua kali nilai pajak yang dikemplang senilai Rp 2,6 miliar.

Pelaku kedua, DY selaku pihak yang membuatkan SPT dan mencarikan faktur tidak sesuai yang digunakan oleh perusahaan tersebut, divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun. Satu terdakwa lain, yakni NEI selaku Direktur PT WIK, masih proses sidang.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur II, Takari Yoedaniawati mengatakan, “Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa agenda putusan di PN Sidoarjo, Kamis (27/5/2021) lalu,” katanya Jumat (4/6/2021).

Diungkapkan bahwa YGS sebagai bos di PT WIK terdaftar di KPP Sidoarjo Utara. Dia memesan dan membeli faktur pajak yang tidak berdasar transaksi sebenarnya.

Sementara DY adalah pihak yang membuatkan laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK yang juga mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT masa PPN PT WIK masa pajak Maret 2018 hingga April 2019 itu dimaksudkan untuk mengurangi jumlah pembayaran PPN.

“Mereka menggunakan faktur pajak dengan identitas PKP (pengusaha kena pajak) PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS dengan hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak 20 sampai 50 persen dari nilai PPN yang tercantum. Akibatnya, terjadi kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 2.690.507.725,” urai Takari.

 Perkara ini sempat ramai diperbincangan di berbagai wilayah di Indonesia. Sebab, kasus ini juga terkait dengan perkara tindak pidana perpajakan yang sedang ditangani oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kantor DJP Pusat. Beberapa perusahaan dan pihak penyedia faktur bukan sebenarnya itu terungkap di sana, kemudian merembet ke Sidoarjo.

“Setelah diketahui ada perusahaan di Sidoarjo juga memakai jasa perantara tersebut, serta menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai, kemudian petugas melakukan penyelidikan,” ungkap Kabid P2P Kanwil DJP Jatim II, Irawan.

Ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mereka mengakui telah menjual faktur ke beberapa pihak lain. Padahal tidak sesuai dengan kegiatan usaha riilnya. Modusnya, mereka menawarkan faktur itu lewat grup dan beberapa media sosial.

Nilainya jauh di bawah standart. Para pelaku penjualan faktur itu hanya mematok 15-20 persen dari nilai riil. Kemudian perantara mengambil keuntungan lagi. Karena ada beberapa perantara, perusahaan pengguna faktur tidak benar ini kena harga di kisaran 20 – 50 persen dari angka pajak sebenarnya.

“Pelaku yang di Sumatera Selatan, Semarang, Bekasi, dan di tempat lainnya, juga sudah menjalani proses hukum di wilayahnya masing-masing. Yang di Sidoarjo, ada tiga terdakwa ini. Dua sudah vonis, dan satu terdakwa masih proses sidang,” ujar Irawan.

Di sisi lain, petugas juga mengaku terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain di bidang perpajakan. Bahkan, sekarang ini juga sedang ada beberapa perkara pidana perpajakan lain yang diproses di P2P Kanwil DJP Jatim.

“Pengawasan terus kami lakukan. Kami juga mendapat data dan informasi dari DJP Kanwil maupun pusat, seperti dalam perkara ini. Kami di lapangan terus melakukan pengecekan, seperti transaksi pembayaran dan sebagainya,” imbuhnya.

Bahkan, yang terbaru ini, petugas pengawasan di masing-masing KPP sudah ditambah. Jika dulu di setiap KPP hanya ada dua atau tiga orang petugas pengawasan, sekarang naik jadi lima sampai enam orang. Tujuannya agar pengawasan lebih maksimal untuk meminimalisir potensi pelanggaran oleh wajib pajak.

Berita Terbaru

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…