Peras Korban Belasan Juta Rupiah Dua Wartawan Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mohamad Abdullah dan Mohamad Erwin diciduk karena melakukan pemerasan kepada korbanya hingga belasan juta rupiah. SP/DIK
Mohamad Abdullah dan Mohamad Erwin diciduk karena melakukan pemerasan kepada korbanya hingga belasan juta rupiah. SP/DIK

i

SURABAYAPAGI, Jember - Dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online diciduk Satreskrim Polres Jember. Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan kepada korbanya hingga belasan juta rupiah. 

Masing-masing pelaku Mohamad Abdullah (41) asal Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Jember yang merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 dan Mohamad Erwin warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari juga terjerat kasus penipuan sepeda motor yang  kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari. 

Wakapolres Jember Kompol. Kadek Ary Mahardika menerangkan bahwa peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua TKP yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, Jumat(11/06) dan Depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah. Sabtu(12/06). 

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan sementara diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas,"ujarnya rabu (16/6). 

"Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp. 17 Juta Rupiah karena pelaku  mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari salah satu hotel.  "Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspos di media", terang Kadek.

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang. Dan keduanya sama-sama menerima uang dari korban", tambahnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut di antaranya Satu Unit Mobil Escudo, 3 Unit Ponsel, Uang tunai Rp. 2 Juta Rupiah, Dua Kartu ID Card Wartawan Media Online Expresi  atas nama kedua tersangka. 

Atas tindakannya itu, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan, Saat ini Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya", tegasnya. (dik)

Berita Terbaru

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur m…

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - Pasca hujan lebat disertai angin kencang di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan reklame roboh mengenai…

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kukuhkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LokaPOM) di Kabupaten Madiun untuk memperkuat p…

Jangan Percaya Israel

Jangan Percaya Israel

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai buka berbuka puasa bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi (ormas) Islam di Istana,…

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Anwar Iskandar mengajak seluruh elemen untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan…

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjamu Lionel Messi dan Inter Miami di Gedung Putih, Kamis (5/3) waktu…