Peras Korban Belasan Juta Rupiah Dua Wartawan Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mohamad Abdullah dan Mohamad Erwin diciduk karena melakukan pemerasan kepada korbanya hingga belasan juta rupiah. SP/DIK
Mohamad Abdullah dan Mohamad Erwin diciduk karena melakukan pemerasan kepada korbanya hingga belasan juta rupiah. SP/DIK

i

SURABAYAPAGI, Jember - Dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online diciduk Satreskrim Polres Jember. Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan kepada korbanya hingga belasan juta rupiah. 

Masing-masing pelaku Mohamad Abdullah (41) asal Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Jember yang merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 dan Mohamad Erwin warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari juga terjerat kasus penipuan sepeda motor yang  kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari. 

Wakapolres Jember Kompol. Kadek Ary Mahardika menerangkan bahwa peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua TKP yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, Jumat(11/06) dan Depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah. Sabtu(12/06). 

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan sementara diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas,"ujarnya rabu (16/6). 

"Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp. 17 Juta Rupiah karena pelaku  mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari salah satu hotel.  "Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspos di media", terang Kadek.

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang. Dan keduanya sama-sama menerima uang dari korban", tambahnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut di antaranya Satu Unit Mobil Escudo, 3 Unit Ponsel, Uang tunai Rp. 2 Juta Rupiah, Dua Kartu ID Card Wartawan Media Online Expresi  atas nama kedua tersangka. 

Atas tindakannya itu, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan, Saat ini Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya", tegasnya. (dik)

Berita Terbaru

Jatim Siap Gelar Kurban 2026, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Ternak Surplus dan Aman

Jatim Siap Gelar Kurban 2026, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Ternak Surplus dan Aman

Senin, 27 Apr 2026 16:16 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kesiapan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah/2026 M…

Doktor ITS Kembangkan Model Evaluasi dan Mitigasi Risiko Proses Bisnis Pemda

Doktor ITS Kembangkan Model Evaluasi dan Mitigasi Risiko Proses Bisnis Pemda

Senin, 27 Apr 2026 16:12 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lulusan doktor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengusulkan kerangka kerja untuk mendukung evaluasi, pengembangan, serta p…

Diduga Berkaitan Kenaikan Harga Plastik, DLH Kota Surabaya Lakukan Penertiban Pemulung yang Membludak di TPS

Diduga Berkaitan Kenaikan Harga Plastik, DLH Kota Surabaya Lakukan Penertiban Pemulung yang Membludak di TPS

Senin, 27 Apr 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Demi menjaga kebersihan kota, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mulai melakukan…

Peringati Hari Pers Nasional, KWGe Gresik Gelar Bakti Sosial untuk Warga

Peringati Hari Pers Nasional, KWGe Gresik Gelar Bakti Sosial untuk Warga

Senin, 27 Apr 2026 15:41 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Gresik tahun ini diwarnai kegiatan sosial yang melibatkan ratusan masyarakat. Komunitas W…

Peringati Hari Otonomi Daerah, Bupati Lamongan Ajak Aparatur Wujudkan Asta Cita

Peringati Hari Otonomi Daerah, Bupati Lamongan Ajak Aparatur Wujudkan Asta Cita

Senin, 27 Apr 2026 15:34 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tanggal 27 April menjadi hari lahir otonomi daerah, dan setiap tahunya selalu diperingati oleh seluruh daerah, tak terkecuali di…

Gresik Masuk 6 Besar Nasional, Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026

Gresik Masuk 6 Besar Nasional, Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026

Senin, 27 Apr 2026 15:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi…