Pertengkaran Masalah Warisan, Ara Bocah 8 Tahun Jadi Korban Penculikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penculikan, jaksa hadirkan saksi Safrina dan suaminya Tri Budi Prasetyo bersama Ara. Juga istri sah terdakwa Oke. Yaitu Musrifah, diruang sari 1 PN Surabaya, Kamis (17/06/2021). SP/Budi Mulyono 
Sidang perkara penculikan, jaksa hadirkan saksi Safrina dan suaminya Tri Budi Prasetyo bersama Ara. Juga istri sah terdakwa Oke. Yaitu Musrifah, diruang sari 1 PN Surabaya, Kamis (17/06/2021). SP/Budi Mulyono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berawal dari pertengkaran yang berujung penculikan anak, yang dilakukan oleh pasangan siri terdakwa  Oke Ary Aprilianto dan terdakwa Adnanyyun Hamida. masalah pertengkaran tersebut terdakwa Adnanyyun dan orangtua Nesa Alanna Karaissa alias Ara. Yaitu Safrina Anindya Putri.

Perbuatan kedua terdakwa harus dipertanggungjawabkan dalam persidangan. Sidang yang dilakukan di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menghadirkan Safrina Anindya Putri,  suaminya Tri Budi Prasetyo bersama Ara. Juga istri sah terdakwa Oke. Yaitu Musrifah, menjadi saksi.

Dalam persidangan itu, Safrina Putri mengatakan kalau pertama kali mengetahui anaknya sudah tidak ada sekitar pukul 15.00 Wib. Karena, biasanya anaknya pasti pulang ketika adzan, namun anaknya tidak kunjung pulang.

“Biasanya kalau dzuhur itu, Ara pasti pulang. Dia tidur siang setelah bermain. Saya langsung mencari anak saya di sekitar rumah. Juga mendatangi rumah teman-temannya. Tapi Ara tidak ada,” katanya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Kamis (17/06/2021)

Mereka langsung melaporkan ke polisi. Jumat (26/3) Adnanyyun terlebih dahulu yang ditangkap di rumahnya. Setelah itu barulah suaminya. Ia ditangkap di Pasuruan. “Istrinya terlebih dahulu yang dibawa ke Polsek sebelum diserahkan ke Polrestabes Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu, saksi Musrifah membenarkan kalau saat itu, Ara dibawa ke rumahnya Dia sempat sempat menanyakan anak tersebut. Namun, terdakwa Oke mengaku kalau anak itu merupakan anaknya dari istri sebelumnya, “ ungkapnya.

Setelah polisi datang ke rumahnya pada Sabtu (27/3), barulah dia mengetahui kalau itu bukan anak suaminya, dia juga tidak tahu kalau terdakwa Oke juga telah memiliki istri siri yaitu terdakwa Adnanyyun.

“Saya sama suami saya memang tidak punya anak. Saya baru tahu kalau suami saya telah memiliki istri selain saya,” tambahnya.

Penculikan itu terjadi karena pertengkaran antara terdakwa Adnanyyun dan Safrina. Dalam pertengkaran itu juga terlibat anak terdakwa yaitu Nabila. Kejadian itu terjadi di Maret 2021. Pertengkaran itu didasarkan terkait permasalahan warisan rumah.

Pertengkaran itu, terdakwa menceritakan kepada suaminya, Terdakwa Adnanyyun ingin balas dendam akibat perbuatan Safrina. Mereka pun langsung merencanakan untuk menculik Ara.

Padahal, Safrina dan terdakwa Adnanyyun masih ada hubungan saudara. Keesokan hari setelah pertengkaran itu yaitu Selasa (23/3) aksi tersebut dilakukan. Saat itu, anak berusia delapan tahun itu sedang bermain sendirian di depan masjid dekat rumahnya.

Kedua terdakwa datang membujuk Ara untuk ikut bersama mereka. Ara lalu ikut bersama terdakwa. Mereka sempat mengajak jalan korbannya. Juga sempat mengajak makan bakso. 

Hanya Oke dan Ara berangkat menuju Pasuruan. Mereka menuju kediaman istri sah terdakwa Oke. 

Mengetahui anaknya hilang, keesokan harinya Safrina dan Tri melaporkan kasus kehilangan anaknya kepada Polrestabes Surabaya. Jumat (26/3) terdakwa Adnanyyun terlebih dahulu diamankan. Setelah itu baru suaminya di tangkap di rumahnya di Pasuruan bersama Ara. nbd

Berita Terbaru

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …