Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Digilir 5 Remaja Setelah Dibuat Teler

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Malang nasib Mawar (nama samaran), remaja 14 tahun asal Kota Pasuruan. Ia disetubuhi secara bergilir oleh 5 remaja usai dicekoki arak.

Aksi bejat tersebut dilakukan pada hari Minggu (4/7/2021) malam, di sebuah ladang tebu di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, satu pelaku yang ditangkap itu berinisial MIK (16), warga desa di sekitar ladang tebu tersebut.

AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, aksi tak senonoh ini bermula dari perkenalan tersangka MIK (16) dengan korban melalui Facebook. Setelah itu, MIK melanjutkan chatting dengan korban melalui Whatsapp selama 10 hari.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, setelah chatting selama 10 hari, korban diajak oleh terduga pelaku untuk bertemu dan terjadilah tindak pidana pencabulan,” terang Adhy, Jumat (9/7).

Lantas Adhi menjelaskan, kronologi pencabulan yang dilakukan 5 remaja tersebut terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dijemput oleh tersangka MIK di sebuah jalan dekat rumahnya.

“Kemudian korban diajak jalan jalan. Sesampainya di tempat kejadian, korban diajak minum-minum bersama empat orang temannya yang masih DPO,” jelasnya.

Arak itu sudah disiapkan sebelumnya oleh teman-temannya. Setelah minum-minum, korban lantas disetubuhi oleh tersangka MIK bersama teman-temannya secara bergilir.

Setelah puas menyetubuhi korban, salah satu pelaku menelantarkan korban di tepi jalan raya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan.

“Selanjutnya korban ditolong oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian diantarkan pulang ke rumahnya,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu tersangka MIK diringkus polisi pada Rabu (7/7), pukul 16.00 WIB. Sedangkan 4 temannya yang lain masih buron.

Kini, remaja asal sebuah desa di Kecamatan Winongan ini harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Ia diancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

 

 

 

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…