Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Digilir 5 Remaja Setelah Dibuat Teler

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Malang nasib Mawar (nama samaran), remaja 14 tahun asal Kota Pasuruan. Ia disetubuhi secara bergilir oleh 5 remaja usai dicekoki arak.

Aksi bejat tersebut dilakukan pada hari Minggu (4/7/2021) malam, di sebuah ladang tebu di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, satu pelaku yang ditangkap itu berinisial MIK (16), warga desa di sekitar ladang tebu tersebut.

AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, aksi tak senonoh ini bermula dari perkenalan tersangka MIK (16) dengan korban melalui Facebook. Setelah itu, MIK melanjutkan chatting dengan korban melalui Whatsapp selama 10 hari.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, setelah chatting selama 10 hari, korban diajak oleh terduga pelaku untuk bertemu dan terjadilah tindak pidana pencabulan,” terang Adhy, Jumat (9/7).

Lantas Adhi menjelaskan, kronologi pencabulan yang dilakukan 5 remaja tersebut terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dijemput oleh tersangka MIK di sebuah jalan dekat rumahnya.

“Kemudian korban diajak jalan jalan. Sesampainya di tempat kejadian, korban diajak minum-minum bersama empat orang temannya yang masih DPO,” jelasnya.

Arak itu sudah disiapkan sebelumnya oleh teman-temannya. Setelah minum-minum, korban lantas disetubuhi oleh tersangka MIK bersama teman-temannya secara bergilir.

Setelah puas menyetubuhi korban, salah satu pelaku menelantarkan korban di tepi jalan raya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan.

“Selanjutnya korban ditolong oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian diantarkan pulang ke rumahnya,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu tersangka MIK diringkus polisi pada Rabu (7/7), pukul 16.00 WIB. Sedangkan 4 temannya yang lain masih buron.

Kini, remaja asal sebuah desa di Kecamatan Winongan ini harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Ia diancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

 

 

 

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…