Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Digilir 5 Remaja Setelah Dibuat Teler

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Malang nasib Mawar (nama samaran), remaja 14 tahun asal Kota Pasuruan. Ia disetubuhi secara bergilir oleh 5 remaja usai dicekoki arak.

Aksi bejat tersebut dilakukan pada hari Minggu (4/7/2021) malam, di sebuah ladang tebu di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, satu pelaku yang ditangkap itu berinisial MIK (16), warga desa di sekitar ladang tebu tersebut.

AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, aksi tak senonoh ini bermula dari perkenalan tersangka MIK (16) dengan korban melalui Facebook. Setelah itu, MIK melanjutkan chatting dengan korban melalui Whatsapp selama 10 hari.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, setelah chatting selama 10 hari, korban diajak oleh terduga pelaku untuk bertemu dan terjadilah tindak pidana pencabulan,” terang Adhy, Jumat (9/7).

Lantas Adhi menjelaskan, kronologi pencabulan yang dilakukan 5 remaja tersebut terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dijemput oleh tersangka MIK di sebuah jalan dekat rumahnya.

“Kemudian korban diajak jalan jalan. Sesampainya di tempat kejadian, korban diajak minum-minum bersama empat orang temannya yang masih DPO,” jelasnya.

Arak itu sudah disiapkan sebelumnya oleh teman-temannya. Setelah minum-minum, korban lantas disetubuhi oleh tersangka MIK bersama teman-temannya secara bergilir.

Setelah puas menyetubuhi korban, salah satu pelaku menelantarkan korban di tepi jalan raya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan.

“Selanjutnya korban ditolong oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian diantarkan pulang ke rumahnya,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu tersangka MIK diringkus polisi pada Rabu (7/7), pukul 16.00 WIB. Sedangkan 4 temannya yang lain masih buron.

Kini, remaja asal sebuah desa di Kecamatan Winongan ini harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Ia diancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

 

 

 

Berita Terbaru

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perkembangan teknologi dan perluasan jaringan 5G di Indonesia mendorong perubahan pola penggunaan smartphone yang kini tidak hanya s…

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci…

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

SurabayaPagi, Gresik - Sambut bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk…

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menambah destinasi baru yang berwawasan ekologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menyiapkan program…

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, Direktur Perumdam Bayuangga dan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo…

Pemkot Madiun Bagikan Ratusan Paket Takjil Selama Bulan Puasa Ramadhan

Pemkot Madiun Bagikan Ratusan Paket Takjil Selama Bulan Puasa Ramadhan

Jumat, 20 Feb 2026 14:25 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Selama Bulan Puasa Ramadhan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun resmi memulai program berbagi takjil ramadhan sebagai salah satu…