Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Digilir 5 Remaja Setelah Dibuat Teler

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Malang nasib Mawar (nama samaran), remaja 14 tahun asal Kota Pasuruan. Ia disetubuhi secara bergilir oleh 5 remaja usai dicekoki arak.

Aksi bejat tersebut dilakukan pada hari Minggu (4/7/2021) malam, di sebuah ladang tebu di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, satu pelaku yang ditangkap itu berinisial MIK (16), warga desa di sekitar ladang tebu tersebut.

AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, aksi tak senonoh ini bermula dari perkenalan tersangka MIK (16) dengan korban melalui Facebook. Setelah itu, MIK melanjutkan chatting dengan korban melalui Whatsapp selama 10 hari.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, setelah chatting selama 10 hari, korban diajak oleh terduga pelaku untuk bertemu dan terjadilah tindak pidana pencabulan,” terang Adhy, Jumat (9/7).

Lantas Adhi menjelaskan, kronologi pencabulan yang dilakukan 5 remaja tersebut terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dijemput oleh tersangka MIK di sebuah jalan dekat rumahnya.

“Kemudian korban diajak jalan jalan. Sesampainya di tempat kejadian, korban diajak minum-minum bersama empat orang temannya yang masih DPO,” jelasnya.

Arak itu sudah disiapkan sebelumnya oleh teman-temannya. Setelah minum-minum, korban lantas disetubuhi oleh tersangka MIK bersama teman-temannya secara bergilir.

Setelah puas menyetubuhi korban, salah satu pelaku menelantarkan korban di tepi jalan raya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan.

“Selanjutnya korban ditolong oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian diantarkan pulang ke rumahnya,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu tersangka MIK diringkus polisi pada Rabu (7/7), pukul 16.00 WIB. Sedangkan 4 temannya yang lain masih buron.

Kini, remaja asal sebuah desa di Kecamatan Winongan ini harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Ia diancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

 

 

 

Berita Terbaru

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan waraga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama warga sekitar mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian atas tanah…