Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Digilir 5 Remaja Setelah Dibuat Teler

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.
Salah satu pelaku pencabulan saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Malang nasib Mawar (nama samaran), remaja 14 tahun asal Kota Pasuruan. Ia disetubuhi secara bergilir oleh 5 remaja usai dicekoki arak.

Aksi bejat tersebut dilakukan pada hari Minggu (4/7/2021) malam, di sebuah ladang tebu di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, satu pelaku yang ditangkap itu berinisial MIK (16), warga desa di sekitar ladang tebu tersebut.

AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, aksi tak senonoh ini bermula dari perkenalan tersangka MIK (16) dengan korban melalui Facebook. Setelah itu, MIK melanjutkan chatting dengan korban melalui Whatsapp selama 10 hari.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, setelah chatting selama 10 hari, korban diajak oleh terduga pelaku untuk bertemu dan terjadilah tindak pidana pencabulan,” terang Adhy, Jumat (9/7).

Lantas Adhi menjelaskan, kronologi pencabulan yang dilakukan 5 remaja tersebut terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dijemput oleh tersangka MIK di sebuah jalan dekat rumahnya.

“Kemudian korban diajak jalan jalan. Sesampainya di tempat kejadian, korban diajak minum-minum bersama empat orang temannya yang masih DPO,” jelasnya.

Arak itu sudah disiapkan sebelumnya oleh teman-temannya. Setelah minum-minum, korban lantas disetubuhi oleh tersangka MIK bersama teman-temannya secara bergilir.

Setelah puas menyetubuhi korban, salah satu pelaku menelantarkan korban di tepi jalan raya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan.

“Selanjutnya korban ditolong oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian diantarkan pulang ke rumahnya,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu tersangka MIK diringkus polisi pada Rabu (7/7), pukul 16.00 WIB. Sedangkan 4 temannya yang lain masih buron.

Kini, remaja asal sebuah desa di Kecamatan Winongan ini harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Ia diancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

 

 

 

Berita Terbaru

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…