Kirim Kayu Gergajian Tidak Sesuai Volume Kubikasi, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wempi Darmapan (atas), Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi (bawah), saat persidangan di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Wempi Darmapan (atas), Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi (bawah), saat persidangan di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai oleh Tumpal Sagala menolak eksepsi (nota keberatan) yang diberikan terdakwa Wempi Darmapan. Dalam eksepsi terdakwa menilai dakwaan dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah. Karena, penyidik tidak menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa.

Juga berita acara pemeriksaan ahli pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu yang merupakan dasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan, tidak ditandatangani penyidik dan ahli.

Bahkan, saat pengukuran tanah, terdakwa tidak diikut sertakan.

Jadi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan. Namun, majelis hakim meminta agar perkara tersebut dilanjutkan. Karena itu, di sidang selanjutnya akan dihadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

“Eksepsi saudara tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan dilanjutkan. Karena masa penahanan terdakwa sudah mau habis, jadi, sidang selanjutnya langsung pemeriksaan saksi,” kata Tumpal Sagala, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/07/2021).

Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi menerima putusan sela yang diberikan oleh majelis hakim. “Kami ikuti prosedur selanjutnya saja ya. Mungkin kita akan mengajukan saksi juga nanti . Tapi, kami masih berunding untuk saksi yang akan kita ajukan nanti,”ujar Straussy.

Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Ia mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan jalannya roda koperasi.

KSU Cendrawasih Lestari mempunyai kerjasama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian. Perusahaan itu berada di Pasuruan.

Sebelum dilakukan pengiriman kayu ke perusahaan tersebut, tenaga teknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Namun saat kejadian itu, yaitu di 2020, Ganis tadi tidak melihat langsung atau menghitung jumlah kayu. Tapi, Ganis itu percaya kalau data yang diberikan terdakwa melalui telepon itu benar. Sebab, terdakwa merupakan atasan Ganis.

Kayu yang diangkut berupa, Kayu Gergajian 10.0156 meter kubik. penerbitan 28 Januari sampai 21 Februari dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet. Juga ada daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari sebanyak sembilan lembar.

Satu lembar DKO yang diterbitkan pada 27 Januari 2020 yang tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO. Kondisi itu rupanya sudah diketahui oleh tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar.

Sehingga, mereka melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapal Darlin Isabet lalu menjadi sasaran mereka. Sebab, menurut informasi yang mereka dapatkan, kapal itu memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumennya. 

Saat kapal bersandar di pelabuhan tersebut, kapal yang mengangkut kayu tadi tidak langsung membongkar muatan mereka. Karena, dari ekspedisi sudah mengetahui kasus tersebut.

Sehingga mereka tidak mau mengambil resiko. Namun, setelah ada kesepakatan antara balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra), akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama.

Setelah itu, Tim SPORC tadi langsung mengamankan kayu tersebut. Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-nya saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meter kubik. 

Sehingga, terdakwa dinilai telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Terdakwa didakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. nbd

Berita Terbaru

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Musim haji tahun 2026 kali ini menjadi momentum bahagia bagi yang menjalankan. Namun, tak semua Calon Jemaah Haji (CJH) bisa…

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan dan mendorong transparansi digitalisasi layanan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan…

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur melalui Perum Bulog Kantor cabang setempat menyalurkan ratusan bantuan…

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mengatasi persoalan sedimentasi yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati…

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengakibatkan puluhan bangunan SD dan SMP di wilayah tersebut mengalami…