Kirim Kayu Gergajian Tidak Sesuai Volume Kubikasi, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wempi Darmapan (atas), Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi (bawah), saat persidangan di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Wempi Darmapan (atas), Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi (bawah), saat persidangan di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai oleh Tumpal Sagala menolak eksepsi (nota keberatan) yang diberikan terdakwa Wempi Darmapan. Dalam eksepsi terdakwa menilai dakwaan dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah. Karena, penyidik tidak menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa.

Juga berita acara pemeriksaan ahli pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu yang merupakan dasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan, tidak ditandatangani penyidik dan ahli.

Bahkan, saat pengukuran tanah, terdakwa tidak diikut sertakan.

Jadi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan. Namun, majelis hakim meminta agar perkara tersebut dilanjutkan. Karena itu, di sidang selanjutnya akan dihadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

“Eksepsi saudara tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan dilanjutkan. Karena masa penahanan terdakwa sudah mau habis, jadi, sidang selanjutnya langsung pemeriksaan saksi,” kata Tumpal Sagala, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/07/2021).

Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi menerima putusan sela yang diberikan oleh majelis hakim. “Kami ikuti prosedur selanjutnya saja ya. Mungkin kita akan mengajukan saksi juga nanti . Tapi, kami masih berunding untuk saksi yang akan kita ajukan nanti,”ujar Straussy.

Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Ia mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan jalannya roda koperasi.

KSU Cendrawasih Lestari mempunyai kerjasama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian. Perusahaan itu berada di Pasuruan.

Sebelum dilakukan pengiriman kayu ke perusahaan tersebut, tenaga teknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Namun saat kejadian itu, yaitu di 2020, Ganis tadi tidak melihat langsung atau menghitung jumlah kayu. Tapi, Ganis itu percaya kalau data yang diberikan terdakwa melalui telepon itu benar. Sebab, terdakwa merupakan atasan Ganis.

Kayu yang diangkut berupa, Kayu Gergajian 10.0156 meter kubik. penerbitan 28 Januari sampai 21 Februari dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet. Juga ada daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari sebanyak sembilan lembar.

Satu lembar DKO yang diterbitkan pada 27 Januari 2020 yang tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO. Kondisi itu rupanya sudah diketahui oleh tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar.

Sehingga, mereka melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapal Darlin Isabet lalu menjadi sasaran mereka. Sebab, menurut informasi yang mereka dapatkan, kapal itu memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumennya. 

Saat kapal bersandar di pelabuhan tersebut, kapal yang mengangkut kayu tadi tidak langsung membongkar muatan mereka. Karena, dari ekspedisi sudah mengetahui kasus tersebut.

Sehingga mereka tidak mau mengambil resiko. Namun, setelah ada kesepakatan antara balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra), akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama.

Setelah itu, Tim SPORC tadi langsung mengamankan kayu tersebut. Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-nya saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meter kubik. 

Sehingga, terdakwa dinilai telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Terdakwa didakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. nbd

Berita Terbaru

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…