Kirim Kayu Gergajian Tidak Sesuai Volume Kubikasi, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wempi Darmapan (atas), Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi (bawah), saat persidangan di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Wempi Darmapan (atas), Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi (bawah), saat persidangan di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai oleh Tumpal Sagala menolak eksepsi (nota keberatan) yang diberikan terdakwa Wempi Darmapan. Dalam eksepsi terdakwa menilai dakwaan dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah. Karena, penyidik tidak menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa.

Juga berita acara pemeriksaan ahli pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu yang merupakan dasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan, tidak ditandatangani penyidik dan ahli.

Bahkan, saat pengukuran tanah, terdakwa tidak diikut sertakan.

Jadi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan. Namun, majelis hakim meminta agar perkara tersebut dilanjutkan. Karena itu, di sidang selanjutnya akan dihadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

“Eksepsi saudara tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan dilanjutkan. Karena masa penahanan terdakwa sudah mau habis, jadi, sidang selanjutnya langsung pemeriksaan saksi,” kata Tumpal Sagala, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/07/2021).

Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi menerima putusan sela yang diberikan oleh majelis hakim. “Kami ikuti prosedur selanjutnya saja ya. Mungkin kita akan mengajukan saksi juga nanti . Tapi, kami masih berunding untuk saksi yang akan kita ajukan nanti,”ujar Straussy.

Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Ia mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan jalannya roda koperasi.

KSU Cendrawasih Lestari mempunyai kerjasama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian. Perusahaan itu berada di Pasuruan.

Sebelum dilakukan pengiriman kayu ke perusahaan tersebut, tenaga teknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Namun saat kejadian itu, yaitu di 2020, Ganis tadi tidak melihat langsung atau menghitung jumlah kayu. Tapi, Ganis itu percaya kalau data yang diberikan terdakwa melalui telepon itu benar. Sebab, terdakwa merupakan atasan Ganis.

Kayu yang diangkut berupa, Kayu Gergajian 10.0156 meter kubik. penerbitan 28 Januari sampai 21 Februari dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet. Juga ada daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari sebanyak sembilan lembar.

Satu lembar DKO yang diterbitkan pada 27 Januari 2020 yang tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO. Kondisi itu rupanya sudah diketahui oleh tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar.

Sehingga, mereka melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapal Darlin Isabet lalu menjadi sasaran mereka. Sebab, menurut informasi yang mereka dapatkan, kapal itu memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumennya. 

Saat kapal bersandar di pelabuhan tersebut, kapal yang mengangkut kayu tadi tidak langsung membongkar muatan mereka. Karena, dari ekspedisi sudah mengetahui kasus tersebut.

Sehingga mereka tidak mau mengambil resiko. Namun, setelah ada kesepakatan antara balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra), akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama.

Setelah itu, Tim SPORC tadi langsung mengamankan kayu tersebut. Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-nya saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meter kubik. 

Sehingga, terdakwa dinilai telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Terdakwa didakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. nbd

Berita Terbaru

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …