Aksi Ratu Tipu Elizabeth

Nyatut Keluarga Cikeas, Kemplang Korbannya 17.400 USD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo, menjalani sidangnya di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (03/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo, menjalani sidangnya di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (03/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo diadili di ruang Candra, PN Surabaya, Selasa (3/8/2021) lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus investasi senilai miliaran rupiah.  Dalam agenda sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan aksi tipu-tipu itu bermula pada Desember 2020. 

Pada saat itu terdakwa berkenalan dengan saksi Abdul Rohim di Kramat Jati, Jakarta. Usai berkenalan, kemudian pada Selasa 20 April 2021 terdakwa menghubungi Abdul melalui telepon.

Perempuan tersebut lantas mengaku kepada Abdul kalau dirinya mengenal keluarga Cikeas dan berjanji akan memberikan dana talangan senilai Rp 100 miliar. “Akan tetapi pada saat itu terdakwa melarang Abdul untuk berbicara ke orang lain kalau dana tersebut berasal dari keluarga Cikeas,” jelas Jaksa Irene, Selasa (03/08/2021). 

Setelah itu, terdakwa menawarkan pendanaan proyek senilai Rp 20 miliar kepada Abdul, agar Abdul yakin, dengan catatan terdakwa mengatakan perusahaan harus berbadan hukum.

“Kemudian terdakwa melakukan telekonferensi dengan Abdul, dan saksi lain yaitu Maraz Karazan. Terdakwa mengatakan hal yang sama kepada Maraz, yaitu kenal keluarga Cikeas dan harus perusahaan berbadan hukum bila ingin mendapatkan dana talangan,” tutur jaksa Irene dalam sidang. 

Setelah itu, terjadi kesepakatan pada Minggu, 25 April 2021. Kemudian terdakwa menemui Maraz dan saksi lainnya yakni Tri Wihadi di hotel Luminor, Jalan Jemursari, Surabaya.

Setelah bertemu, terdakwa meminta supaya menyerahkan dokumen perusahaan serta membuka rekening bank HSBC dengan saldo awal Rp 500 juta. 

Akan tetapi saksi Tri tidak memiliki dana sesuai yang diminta oleh terdakwa. Sebagai solusinya, kemudian saksi Tri menyiapkan dana senilai Rp 255 juta dalam bentuk dolar senilai 17.400 USD.

Setelah sepakat, kemudian terdakwa meminta Tri agar menyimpan uang Rp 255 juta bentuk dolar tersebut serta dokumen perusahaan ke dalam tas ransel. 

Setelah itu, terdakwa menuju ke bank HSBC bersama Maraz, saksi Fakhrur Rozi dan saksi Budi Witono. Namun setelah keluar hotel Luminor, terdakwa meminta Maraz, Fakhrur, dan Budi berangkat terlebih dahulu ke bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng. Dengan alasan akan mengambil uang untuk melengkapi dana 17.400 USD tersebut.

Sesampainya di bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng, terdakwa turun sembari membawa tas berisi dokumen dan uang 17.400 USD tersebut. Alasannya akan diperlihatkan kepada kepala cabang bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng.

“Namun ketika terdakwa turun, dirinya tidak masuk ke dalam bank. Akan tetapi pergi menggunakan taksi untuk mencairkan uang dolar tersebut ke bentuk rupiah di kantor Saifullah di Jalan Mastrip 70 A, Surabaya dan dicairkan ke bentuk rupiah senilai Rp 200 juta,” papar Jaksa. 

Setelah cair, terdakwa menggunakan uang tersebut senilai Rp 50 juta untuk kepentingan pribadinya. Kemudian Maraz, Fakhrur, dan Budi yang menunggu berjam-jam mulai curiga lantas terdakwa tak kunjung kembali.

Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

“Kemudian terdakwa ditangkap di Hotel Hedrza Jalan Ketintang, Surabaya lantaran merugikan dan melakukan aksi tipu gelap terhadap korbannya,” pungkasnya. 

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menanyakan kebenaran surat dakwaan tersebut kepada terdakwa. Wanita itu pun membenarkannya. Kalau uang yang dia tilap digunakan untuk belanja dan kepentingan pribadi. “Benar yang mulia, saya pakai belanja,” kata Elizabeth. bd/cr2/ham

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…