Aksi Ratu Tipu Elizabeth

Nyatut Keluarga Cikeas, Kemplang Korbannya 17.400 USD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo, menjalani sidangnya di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (03/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo, menjalani sidangnya di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (03/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo diadili di ruang Candra, PN Surabaya, Selasa (3/8/2021) lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus investasi senilai miliaran rupiah.  Dalam agenda sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan aksi tipu-tipu itu bermula pada Desember 2020. 

Pada saat itu terdakwa berkenalan dengan saksi Abdul Rohim di Kramat Jati, Jakarta. Usai berkenalan, kemudian pada Selasa 20 April 2021 terdakwa menghubungi Abdul melalui telepon.

Perempuan tersebut lantas mengaku kepada Abdul kalau dirinya mengenal keluarga Cikeas dan berjanji akan memberikan dana talangan senilai Rp 100 miliar. “Akan tetapi pada saat itu terdakwa melarang Abdul untuk berbicara ke orang lain kalau dana tersebut berasal dari keluarga Cikeas,” jelas Jaksa Irene, Selasa (03/08/2021). 

Setelah itu, terdakwa menawarkan pendanaan proyek senilai Rp 20 miliar kepada Abdul, agar Abdul yakin, dengan catatan terdakwa mengatakan perusahaan harus berbadan hukum.

“Kemudian terdakwa melakukan telekonferensi dengan Abdul, dan saksi lain yaitu Maraz Karazan. Terdakwa mengatakan hal yang sama kepada Maraz, yaitu kenal keluarga Cikeas dan harus perusahaan berbadan hukum bila ingin mendapatkan dana talangan,” tutur jaksa Irene dalam sidang. 

Setelah itu, terjadi kesepakatan pada Minggu, 25 April 2021. Kemudian terdakwa menemui Maraz dan saksi lainnya yakni Tri Wihadi di hotel Luminor, Jalan Jemursari, Surabaya.

Setelah bertemu, terdakwa meminta supaya menyerahkan dokumen perusahaan serta membuka rekening bank HSBC dengan saldo awal Rp 500 juta. 

Akan tetapi saksi Tri tidak memiliki dana sesuai yang diminta oleh terdakwa. Sebagai solusinya, kemudian saksi Tri menyiapkan dana senilai Rp 255 juta dalam bentuk dolar senilai 17.400 USD.

Setelah sepakat, kemudian terdakwa meminta Tri agar menyimpan uang Rp 255 juta bentuk dolar tersebut serta dokumen perusahaan ke dalam tas ransel. 

Setelah itu, terdakwa menuju ke bank HSBC bersama Maraz, saksi Fakhrur Rozi dan saksi Budi Witono. Namun setelah keluar hotel Luminor, terdakwa meminta Maraz, Fakhrur, dan Budi berangkat terlebih dahulu ke bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng. Dengan alasan akan mengambil uang untuk melengkapi dana 17.400 USD tersebut.

Sesampainya di bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng, terdakwa turun sembari membawa tas berisi dokumen dan uang 17.400 USD tersebut. Alasannya akan diperlihatkan kepada kepala cabang bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng.

“Namun ketika terdakwa turun, dirinya tidak masuk ke dalam bank. Akan tetapi pergi menggunakan taksi untuk mencairkan uang dolar tersebut ke bentuk rupiah di kantor Saifullah di Jalan Mastrip 70 A, Surabaya dan dicairkan ke bentuk rupiah senilai Rp 200 juta,” papar Jaksa. 

Setelah cair, terdakwa menggunakan uang tersebut senilai Rp 50 juta untuk kepentingan pribadinya. Kemudian Maraz, Fakhrur, dan Budi yang menunggu berjam-jam mulai curiga lantas terdakwa tak kunjung kembali.

Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

“Kemudian terdakwa ditangkap di Hotel Hedrza Jalan Ketintang, Surabaya lantaran merugikan dan melakukan aksi tipu gelap terhadap korbannya,” pungkasnya. 

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menanyakan kebenaran surat dakwaan tersebut kepada terdakwa. Wanita itu pun membenarkannya. Kalau uang yang dia tilap digunakan untuk belanja dan kepentingan pribadi. “Benar yang mulia, saya pakai belanja,” kata Elizabeth. bd/cr2/ham

Berita Terbaru

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…