Aksi Ratu Tipu Elizabeth

Nyatut Keluarga Cikeas, Kemplang Korbannya 17.400 USD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo, menjalani sidangnya di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (03/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo, menjalani sidangnya di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (03/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo diadili di ruang Candra, PN Surabaya, Selasa (3/8/2021) lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus investasi senilai miliaran rupiah.  Dalam agenda sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan aksi tipu-tipu itu bermula pada Desember 2020. 

Pada saat itu terdakwa berkenalan dengan saksi Abdul Rohim di Kramat Jati, Jakarta. Usai berkenalan, kemudian pada Selasa 20 April 2021 terdakwa menghubungi Abdul melalui telepon.

Perempuan tersebut lantas mengaku kepada Abdul kalau dirinya mengenal keluarga Cikeas dan berjanji akan memberikan dana talangan senilai Rp 100 miliar. “Akan tetapi pada saat itu terdakwa melarang Abdul untuk berbicara ke orang lain kalau dana tersebut berasal dari keluarga Cikeas,” jelas Jaksa Irene, Selasa (03/08/2021). 

Setelah itu, terdakwa menawarkan pendanaan proyek senilai Rp 20 miliar kepada Abdul, agar Abdul yakin, dengan catatan terdakwa mengatakan perusahaan harus berbadan hukum.

“Kemudian terdakwa melakukan telekonferensi dengan Abdul, dan saksi lain yaitu Maraz Karazan. Terdakwa mengatakan hal yang sama kepada Maraz, yaitu kenal keluarga Cikeas dan harus perusahaan berbadan hukum bila ingin mendapatkan dana talangan,” tutur jaksa Irene dalam sidang. 

Setelah itu, terjadi kesepakatan pada Minggu, 25 April 2021. Kemudian terdakwa menemui Maraz dan saksi lainnya yakni Tri Wihadi di hotel Luminor, Jalan Jemursari, Surabaya.

Setelah bertemu, terdakwa meminta supaya menyerahkan dokumen perusahaan serta membuka rekening bank HSBC dengan saldo awal Rp 500 juta. 

Akan tetapi saksi Tri tidak memiliki dana sesuai yang diminta oleh terdakwa. Sebagai solusinya, kemudian saksi Tri menyiapkan dana senilai Rp 255 juta dalam bentuk dolar senilai 17.400 USD.

Setelah sepakat, kemudian terdakwa meminta Tri agar menyimpan uang Rp 255 juta bentuk dolar tersebut serta dokumen perusahaan ke dalam tas ransel. 

Setelah itu, terdakwa menuju ke bank HSBC bersama Maraz, saksi Fakhrur Rozi dan saksi Budi Witono. Namun setelah keluar hotel Luminor, terdakwa meminta Maraz, Fakhrur, dan Budi berangkat terlebih dahulu ke bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng. Dengan alasan akan mengambil uang untuk melengkapi dana 17.400 USD tersebut.

Sesampainya di bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng, terdakwa turun sembari membawa tas berisi dokumen dan uang 17.400 USD tersebut. Alasannya akan diperlihatkan kepada kepala cabang bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng.

“Namun ketika terdakwa turun, dirinya tidak masuk ke dalam bank. Akan tetapi pergi menggunakan taksi untuk mencairkan uang dolar tersebut ke bentuk rupiah di kantor Saifullah di Jalan Mastrip 70 A, Surabaya dan dicairkan ke bentuk rupiah senilai Rp 200 juta,” papar Jaksa. 

Setelah cair, terdakwa menggunakan uang tersebut senilai Rp 50 juta untuk kepentingan pribadinya. Kemudian Maraz, Fakhrur, dan Budi yang menunggu berjam-jam mulai curiga lantas terdakwa tak kunjung kembali.

Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

“Kemudian terdakwa ditangkap di Hotel Hedrza Jalan Ketintang, Surabaya lantaran merugikan dan melakukan aksi tipu gelap terhadap korbannya,” pungkasnya. 

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menanyakan kebenaran surat dakwaan tersebut kepada terdakwa. Wanita itu pun membenarkannya. Kalau uang yang dia tilap digunakan untuk belanja dan kepentingan pribadi. “Benar yang mulia, saya pakai belanja,” kata Elizabeth. bd/cr2/ham

Berita Terbaru

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus ditunjukkan RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.Tahun ini banyak s…

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

  SURABAYA PAGI. COM, Mojokerto - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto terus mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan darah …

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Persoalan pasien tidak selalu selesai setelah menjalani perawatan dan dinyatakan tuntas. Bagi sebagian pasien, khususnya bagi mereka…

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo 2026 diwarnai koreksi fiskal yang cukup tajam. Dewan P…