ART Korban Penganiayaan Advokat, Berikan Kesaksian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Firdaus Fairus, penyiksa ART nya, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Rabu (18/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Firdaus Fairus, penyiksa ART nya, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Rabu (18/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Persidangan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Firdaus Fairus seorang advokat Surabaya digelar kembali. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi korban Elok Anggraini Setyowati dan anaknya berinisial AR, 11, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya. 

Dalam persidangan, keduanya terlebih dahulu disumpah oleh Ketua majelis hakim Martin Ginting. Setelah disumpah, Jaksa Siska Christina diberi kesempatan menanyakan kepada Elok. Apa yang dialaminya selama bekerja di rumah Firdaus Fairus.

Elok mengatakan, sebelum menerima siksaan bertubi-tubi yang dilakukan oleh Fairus. Elok menuturkan saat itu dirinya meminta izin tinggal bersama anaknya AR di rumah Fairus. Terdakwa pun memberinya izin, akan tetapi AR dengan Elok tidur terpisah. 

“Pertama tidur sama anak saya, kemudian dipisah. Kurang lebih satu sampai dua bulan. Kemudian anak saya tidur sama SB (anak terdakwa) satu kamar dengan Fairus. Saya tidur di dapur,” ucap Elok, Rabu (18/08/2021). 

 

Elok menuturkan, aksi Fairus menyiksa dirinya bermula pada Agustus 2020 lalu. Saat itu, Elok tidak sengaja menumpahkan sabun cair SB anak Fairus. Fairus pun marah dan memukul Elok menggunakan selang shower yang ada di dalam kamar mandi. 

“Kepala saya berdarah. Saat itu saya nggak berani protes ke Fairus,” kata Elok. 

Elok melanjutkan, dirinya pernah dipukul pakai pipa, gagang sapu, bahkan disetrika hingga tangan, punggung, dan pahanya memar dan luka akibat sundutan benda panas.

 “Setiap hari, setiap melakukan pekerjaan selalu salah, selalu dipukul dengan alat yang ada di dekatnya. Setiap hari pokoknya. Pernah ditonjok, itu waktu saya ngepel, menurut dia kurang bersih kemudian dia marah saya ditonjok,” urainya. 

Gaji elok yang 1,5 juta sesuai kesepakatan, oleh terdakwa tidak pernah dibayarkan, Penganiayaan dilakukan terdakwa sejak Agustus 2020 sampai bulan Juni.

Korban elok juga menerangkan bahwa dirinya pernah makan dengan dicampur tai kucing, saat dirinya membersihkan bawa meja ada tai kucing yang tidak diketahui korban, saat kotoran kucing tersebut dilihat oleh terdakwa, justru saat korban elok akan membersihkan kembali, terdakwa menolak dengan alasan nanti di buat makan korban saja.

Sampai akhirnya, terdakwa mencampur nasi dengan kotoran kucing, dengan cara menyuapi korban elok pakai tangan sampai tiga kali suap.Pernah juga korban elok dengan telanjang bulat di pekarangan halaman belakang disuruh terdakwa menyiram tanaman, hal itu disaksikan anak elok saat itu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa selang, sapu dengan gagang kayu, dan juga pipa. Jaksa juga meminta Elok menunjukkan bukti luka sudutan setrika di tangannya kepada majelis hakim. 

“Benar yang mulia itu barang yang digunakan oleh Fairus,” katanya. nbd

Berita Terbaru

Usulkan Tambahan Anggaran, DLH Ponorogo Setop ‘Open Dumping’ di TPA Mrican

Usulkan Tambahan Anggaran, DLH Ponorogo Setop ‘Open Dumping’ di TPA Mrican

Rabu, 08 Jul 2026 11:20 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan…

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Selama Perjalanan Kereta Api

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Selama Perjalanan Kereta Api

Rabu, 08 Jul 2026 10:52 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Wujud komitmen nyata berkelanjutan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun meningkatkan keselamatan serta keamanan…

Tanggapi Aksi Balap Liar, Pemkab Situbondo Bakal Sanksi Tegas Pelajar yang Terlibat

Tanggapi Aksi Balap Liar, Pemkab Situbondo Bakal Sanksi Tegas Pelajar yang Terlibat

Rabu, 08 Jul 2026 10:46 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti aksi balap liar yang mulai tidak kondusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, akan memberi sanksi tegas…

Lewat Konsumsi Protein Hewani, Pemkab Bojonegoro Gencar Tekan Stunting 

Lewat Konsumsi Protein Hewani, Pemkab Bojonegoro Gencar Tekan Stunting 

Rabu, 08 Jul 2026 10:40 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai langkah strategis untuk menekan dan mencegah stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro saat ini tengah gencar…

Berdampak di Perekonomian, Warga Minta Kaji Ulang Rekayasa Satu Arah di Jalan Raya Lontar

Berdampak di Perekonomian, Warga Minta Kaji Ulang Rekayasa Satu Arah di Jalan Raya Lontar

Rabu, 08 Jul 2026 10:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinilai berpotensi berdampak pada aktivitas warga dan perekonomian setempat, sejumlah warga meminta Pemerintah Kota Surabaya…

Pemkab Catat per Januari-Juni, Produksi Padi di Situbondo Meningkat Capai 225.736 Ton

Pemkab Catat per Januari-Juni, Produksi Padi di Situbondo Meningkat Capai 225.736 Ton

Rabu, 08 Jul 2026 10:26 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Musim panen padi serentak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mencatat selama periode Januari-Juni 2026 produksi padi…