ART Korban Penganiayaan Advokat, Berikan Kesaksian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Agu 2021 19:40 WIB

ART Korban Penganiayaan Advokat, Berikan Kesaksian

i

Terdakwa Firdaus Fairus, penyiksa ART nya, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Rabu (18/08/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Persidangan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Firdaus Fairus seorang advokat Surabaya digelar kembali. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi korban Elok Anggraini Setyowati dan anaknya berinisial AR, 11, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya. 

Dalam persidangan, keduanya terlebih dahulu disumpah oleh Ketua majelis hakim Martin Ginting. Setelah disumpah, Jaksa Siska Christina diberi kesempatan menanyakan kepada Elok. Apa yang dialaminya selama bekerja di rumah Firdaus Fairus.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Elok mengatakan, sebelum menerima siksaan bertubi-tubi yang dilakukan oleh Fairus. Elok menuturkan saat itu dirinya meminta izin tinggal bersama anaknya AR di rumah Fairus. Terdakwa pun memberinya izin, akan tetapi AR dengan Elok tidur terpisah. 

“Pertama tidur sama anak saya, kemudian dipisah. Kurang lebih satu sampai dua bulan. Kemudian anak saya tidur sama SB (anak terdakwa) satu kamar dengan Fairus. Saya tidur di dapur,” ucap Elok, Rabu (18/08/2021). 

 

Elok menuturkan, aksi Fairus menyiksa dirinya bermula pada Agustus 2020 lalu. Saat itu, Elok tidak sengaja menumpahkan sabun cair SB anak Fairus. Fairus pun marah dan memukul Elok menggunakan selang shower yang ada di dalam kamar mandi. 

“Kepala saya berdarah. Saat itu saya nggak berani protes ke Fairus,” kata Elok. 

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Elok melanjutkan, dirinya pernah dipukul pakai pipa, gagang sapu, bahkan disetrika hingga tangan, punggung, dan pahanya memar dan luka akibat sundutan benda panas.

 “Setiap hari, setiap melakukan pekerjaan selalu salah, selalu dipukul dengan alat yang ada di dekatnya. Setiap hari pokoknya. Pernah ditonjok, itu waktu saya ngepel, menurut dia kurang bersih kemudian dia marah saya ditonjok,” urainya. 

Gaji elok yang 1,5 juta sesuai kesepakatan, oleh terdakwa tidak pernah dibayarkan, Penganiayaan dilakukan terdakwa sejak Agustus 2020 sampai bulan Juni.

Korban elok juga menerangkan bahwa dirinya pernah makan dengan dicampur tai kucing, saat dirinya membersihkan bawa meja ada tai kucing yang tidak diketahui korban, saat kotoran kucing tersebut dilihat oleh terdakwa, justru saat korban elok akan membersihkan kembali, terdakwa menolak dengan alasan nanti di buat makan korban saja.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Sampai akhirnya, terdakwa mencampur nasi dengan kotoran kucing, dengan cara menyuapi korban elok pakai tangan sampai tiga kali suap.Pernah juga korban elok dengan telanjang bulat di pekarangan halaman belakang disuruh terdakwa menyiram tanaman, hal itu disaksikan anak elok saat itu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa selang, sapu dengan gagang kayu, dan juga pipa. Jaksa juga meminta Elok menunjukkan bukti luka sudutan setrika di tangannya kepada majelis hakim. 

“Benar yang mulia itu barang yang digunakan oleh Fairus,” katanya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU