Erlangga Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Meike, pemilik mobil Xenia,beri keterangan dipersidangan. SP/Budi Mulyono
Saksi Meike, pemilik mobil Xenia,beri keterangan dipersidangan. SP/Budi Mulyono

i

Jual Mobil Sewaan Seharga Rp 14 Juta, di Madura

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan satu unit mobil Xenia, seharga Rp.140 juta, dengan terdakwa Muhammad Erlangga Rohman alias Raka (31), diruang Kartika II, PN Surabaya, secara online, Rabu (25/08/2021).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana,SH, menyatakan terdakwa Erlangga melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Dipersidangan jaksa menghadirkan saksi pemilik mobil Xenia yaitu saksi Moch.Fauzan dan saksi Mieke.

Mieke menjelaskan bahwa terdakwa meminjam mobil Xenia miliknya tidak dikembalikan justru dijual kepada orang lain.

" Meminjamnya waktu itu mau menjelang lebaran yang mulia,sekitar jam 7 malam," jelas Mieke.

" Katanya pinjam hanya dia hari, saat saya tanyakan mundur lagi dua hari, terakhir terdakwa berkelit kalau mobil saya ditahan polisi, karena kedapatan membawa narkoba di mobil itu," ungkap Mieke lagi.

Terdakwa meminjam mobil korban, dengan menjaminkan sepeda motor Honda Scoopy, saat Mieke dan Fauzan menunggu sampai jam 12 malam, mobil tak kunjung dikembalikan, justru sepeda motor yang dijaminkan terdakwa ada di dalam teras, kunci motor dipegang terdakwa, saat Mieke Bangun tidur keesokan harinya, motor tersebut juga ikut hilang, berkat CCTV rumah tersebut diketahui, yang mengambil pada malam hari sambil mengendap terdakwa mengambil sepeda yang dijaminkan ya.

Saksi Fauzan menerangkan kalau dirinya sedang jalan grab, menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa, untuk mengambil sendiri mobil digarasi jalan teluk Aru.

Atas kejadian tersebut, Mieke dan Fauzan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalam tuntutan Jaksa Willy yang telah disiapkan, setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Jaksa Willy menuntut terdakwa Erlangga Rohman terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan, dengan pidana penjara 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui, awalnya pada hari Jumat Tanggal 23 April 2021 sekira jam 18.30 wib bertempat di rumah Jalan Teluk Amurang No.2 Kota Surabaya terdakwa Muhammad Erlangga Rohman alias Raka, menemui saksi Meyke P Kolong dan Saksi Moch.Fauzan, untuk meminjam mobil Xenia Hitam L-1660-IV.

Alasan untuk mengantar penumpang, dengan biaya sewa 250 ribu/ hari.Terdakwa menjaminkan sepeda motor Honda Scoopy.Saksi Fauzan menyerahkan unit Xenia miliknya.

Setelah terdakwa menguasai unit mobil tersebut, karena kesulitan ekonomi, pada hari Senin 26 April 2021 jam 12 siang, di jalan Ampel , terdakwa menjual mobil tersebut dibantu oleh Arkilaus Ila Narek ( berkas terpisah), kepada Kacong (DPO).

Selanjutnya jam 7 malam kacong, terdakwa dan Arkilaus bertemu di jalan Kalianak, bertemu Horsia dan orang tak dikenal, menuju Madura untuk menjual mobil ke teman Kacong, disepakati dengan harga 14 juta.Terdakwa Erlangga mendapat uang 12 juta.

Perbuatan terdakwa , saksi Moch.Fauzan mengalami kerugian 140 juta.

Terdakwa Erlangga Rohman, menjalani sidang kasus penggelapan mobil, diruang Kartika II ,PN.Surabaya, secara online,Rabu (25/08/2021). nbd

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…