Erlangga Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Agu 2021 18:40 WIB

Erlangga Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

i

Saksi Meike, pemilik mobil Xenia,beri keterangan dipersidangan. SP/Budi Mulyono

Jual Mobil Sewaan Seharga Rp 14 Juta, di Madura

 

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan satu unit mobil Xenia, seharga Rp.140 juta, dengan terdakwa Muhammad Erlangga Rohman alias Raka (31), diruang Kartika II, PN Surabaya, secara online, Rabu (25/08/2021).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana,SH, menyatakan terdakwa Erlangga melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Dipersidangan jaksa menghadirkan saksi pemilik mobil Xenia yaitu saksi Moch.Fauzan dan saksi Mieke.

Mieke menjelaskan bahwa terdakwa meminjam mobil Xenia miliknya tidak dikembalikan justru dijual kepada orang lain.

" Meminjamnya waktu itu mau menjelang lebaran yang mulia,sekitar jam 7 malam," jelas Mieke.

" Katanya pinjam hanya dia hari, saat saya tanyakan mundur lagi dua hari, terakhir terdakwa berkelit kalau mobil saya ditahan polisi, karena kedapatan membawa narkoba di mobil itu," ungkap Mieke lagi.

Terdakwa meminjam mobil korban, dengan menjaminkan sepeda motor Honda Scoopy, saat Mieke dan Fauzan menunggu sampai jam 12 malam, mobil tak kunjung dikembalikan, justru sepeda motor yang dijaminkan terdakwa ada di dalam teras, kunci motor dipegang terdakwa, saat Mieke Bangun tidur keesokan harinya, motor tersebut juga ikut hilang, berkat CCTV rumah tersebut diketahui, yang mengambil pada malam hari sambil mengendap terdakwa mengambil sepeda yang dijaminkan ya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Saksi Fauzan menerangkan kalau dirinya sedang jalan grab, menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa, untuk mengambil sendiri mobil digarasi jalan teluk Aru.

Atas kejadian tersebut, Mieke dan Fauzan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalam tuntutan Jaksa Willy yang telah disiapkan, setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Jaksa Willy menuntut terdakwa Erlangga Rohman terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan, dengan pidana penjara 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.

Diketahui, awalnya pada hari Jumat Tanggal 23 April 2021 sekira jam 18.30 wib bertempat di rumah Jalan Teluk Amurang No.2 Kota Surabaya terdakwa Muhammad Erlangga Rohman alias Raka, menemui saksi Meyke P Kolong dan Saksi Moch.Fauzan, untuk meminjam mobil Xenia Hitam L-1660-IV.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Alasan untuk mengantar penumpang, dengan biaya sewa 250 ribu/ hari.Terdakwa menjaminkan sepeda motor Honda Scoopy.Saksi Fauzan menyerahkan unit Xenia miliknya.

Setelah terdakwa menguasai unit mobil tersebut, karena kesulitan ekonomi, pada hari Senin 26 April 2021 jam 12 siang, di jalan Ampel , terdakwa menjual mobil tersebut dibantu oleh Arkilaus Ila Narek ( berkas terpisah), kepada Kacong (DPO).

Selanjutnya jam 7 malam kacong, terdakwa dan Arkilaus bertemu di jalan Kalianak, bertemu Horsia dan orang tak dikenal, menuju Madura untuk menjual mobil ke teman Kacong, disepakati dengan harga 14 juta.Terdakwa Erlangga mendapat uang 12 juta.

Perbuatan terdakwa , saksi Moch.Fauzan mengalami kerugian 140 juta.

Terdakwa Erlangga Rohman, menjalani sidang kasus penggelapan mobil, diruang Kartika II ,PN.Surabaya, secara online,Rabu (25/08/2021). nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU