Hasil Curian Dijual Online, Dua Pelaku Ini Dibekuk Setelah Bobol 19 Toko Modern

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kapolres menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial MM.A.S, dan BS  warga Dapur Utara Kec/Kabupaten Lamongan, di beberapa toko modern akhirnya berakhir, setelah Satreskrim Polres setempat berhasil membekuk keduanya setelah pada (19/8/2021) melakukan aksi pencurian di wilayah Deket.

Dalam melakukan aksi di toko Jatiwarno milik Urip di wilayah Deket ini, seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana, pelaku selalu berdua dalam melakukan aksinya. Keduanya membawa sepeda motor, dengan peran yang berbeda, satunya masuk ke dalam toko, dan yang satunya menunggu di luar.

Untuk bisa masuk ke dalam toko lanjut Kapolres, pelaku naik dari atas genting lalu memecah asbes. Saat hendak melakukan aksinya itu, pelaku keburu ketahuan pemilik toko, dan pemilik toko berteriak maling dan kedua pelaku melarikan diri. "Pelaku dalam melaksanakan aksinya selalu berdua dan dilakukan pada malam hari saat toko modern milik pribadi, maupun Alfamart dan indomaret sedang tutup," kata Kapolres dalam pers rilisnya Kamis (26/8/2021).

Dua pelaku pencurian saat ditanya seputar aksinya oleh Kapolres.SP/MUHAJIRIN KASRUN

Usai ketahuan pemiliknya itu kata Kapolres, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Deket dan diteruskan ke Polres, dan dan ditindaklanjuti oleh tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan untuk melakukan pengejaran. "Dan pelaku berhasil kita tangkap keduanya tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mencuri di 19 toko modern di wilayah Lamongan, dalam kurun waktu 5 bulan. Usai melakukan aksinya itu, barang curian itu selanjutnya dijual kembali oleh pelaku secara online, Dan hasil dari jual beli barang haram itu untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Jadi barang curian itu kembali dijual oleh pelaku dengan cara online," sebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas.

Dalam melaksanakan aksinya lanjut Kapolres, setiap toko modern yang dijarah perkiraan rata-rata barang yang hilang senilai Rp 11 juta. "Kalau dibuat rata - rata Rp 11 juta, maka ada sekitar Rp 209 juta yang berhasil didapat pelaku saat mencuri  di 19 toko modern selama 5 bulan,"  terangnya.

 Kapolres menyampaikan kronologis pencurian yang dilakukan pelaku.SP/MUHAJIRIN KASRUN

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX, dua kunci Pas Ukuran 10 dan 17, satu jaket warna hitam, 10 rokok merk internasional, dan rokok yang sama 10 rokok merk internasional.

Sementara itu dari aksi yang dilakukan oleh pelaku ini lanjut Kapolres, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan pelaku saat ini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.

"Polisi juga akan terus melakukan penyidikan lebih dalam, apakah dalam aksi kedua pelaku ini ada kaitannya dengan teman dan jaringan yang lain, itu yang kini masih kami dalami," pungkasnya.jir

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…