Hasil Curian Dijual Online, Dua Pelaku Ini Dibekuk Setelah Bobol 19 Toko Modern

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kapolres menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial MM.A.S, dan BS  warga Dapur Utara Kec/Kabupaten Lamongan, di beberapa toko modern akhirnya berakhir, setelah Satreskrim Polres setempat berhasil membekuk keduanya setelah pada (19/8/2021) melakukan aksi pencurian di wilayah Deket.

Dalam melakukan aksi di toko Jatiwarno milik Urip di wilayah Deket ini, seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana, pelaku selalu berdua dalam melakukan aksinya. Keduanya membawa sepeda motor, dengan peran yang berbeda, satunya masuk ke dalam toko, dan yang satunya menunggu di luar.

Untuk bisa masuk ke dalam toko lanjut Kapolres, pelaku naik dari atas genting lalu memecah asbes. Saat hendak melakukan aksinya itu, pelaku keburu ketahuan pemilik toko, dan pemilik toko berteriak maling dan kedua pelaku melarikan diri. "Pelaku dalam melaksanakan aksinya selalu berdua dan dilakukan pada malam hari saat toko modern milik pribadi, maupun Alfamart dan indomaret sedang tutup," kata Kapolres dalam pers rilisnya Kamis (26/8/2021).

Dua pelaku pencurian saat ditanya seputar aksinya oleh Kapolres.SP/MUHAJIRIN KASRUN

Usai ketahuan pemiliknya itu kata Kapolres, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Deket dan diteruskan ke Polres, dan dan ditindaklanjuti oleh tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan untuk melakukan pengejaran. "Dan pelaku berhasil kita tangkap keduanya tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mencuri di 19 toko modern di wilayah Lamongan, dalam kurun waktu 5 bulan. Usai melakukan aksinya itu, barang curian itu selanjutnya dijual kembali oleh pelaku secara online, Dan hasil dari jual beli barang haram itu untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Jadi barang curian itu kembali dijual oleh pelaku dengan cara online," sebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas.

Dalam melaksanakan aksinya lanjut Kapolres, setiap toko modern yang dijarah perkiraan rata-rata barang yang hilang senilai Rp 11 juta. "Kalau dibuat rata - rata Rp 11 juta, maka ada sekitar Rp 209 juta yang berhasil didapat pelaku saat mencuri  di 19 toko modern selama 5 bulan,"  terangnya.

 Kapolres menyampaikan kronologis pencurian yang dilakukan pelaku.SP/MUHAJIRIN KASRUN

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX, dua kunci Pas Ukuran 10 dan 17, satu jaket warna hitam, 10 rokok merk internasional, dan rokok yang sama 10 rokok merk internasional.

Sementara itu dari aksi yang dilakukan oleh pelaku ini lanjut Kapolres, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan pelaku saat ini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.

"Polisi juga akan terus melakukan penyidikan lebih dalam, apakah dalam aksi kedua pelaku ini ada kaitannya dengan teman dan jaringan yang lain, itu yang kini masih kami dalami," pungkasnya.jir

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…