Staf Mantan Mensos, Divonis 7 Tahun, Malah Bersyukur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Adi Wahyono
Adi Wahyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan Bansos Covid-19, Adi Wahyono.

Ia terbukti bersalah karena terlibat menerima suap pengadaan Bansos Covid-19.

“Ya Alhamdulillah JC sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan," singkat Adi Wahyono usai mengikuti sidang putusan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

 

Mengungkap Aktor Lain

Adi mengaku bahwa dirinya telah mengungkap banyak aktor lain yang terlibat dalam perkara suap pengadaan Bansos Covid-19 di persidangan. Ia menyerahkan kepada tim jaksa untuk mengembangkan nama-nama yang pernah terungkap di persidangan.

"Sudah (diungkap), semuanya sudah dipersidangan kok, silahkan jaksa untuk mengembangkan sendiri. Pokoknya sudah saya sampaikan semuanya," ucapnya.

Dalam vonis tersebut Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim memang mengabulkan JC yang diajukan oleh Adi Wahyono. Meski ia terbukti membantu mengumpulkan uang fee untuk Juliari sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Adi pun dipandang bukan sebagai pelaku utama.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," ucap Majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

Vonis majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Tindakannya tersebut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. n erc, jk

 

Berita Terbaru

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…