Staf Mantan Mensos, Divonis 7 Tahun, Malah Bersyukur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Adi Wahyono
Adi Wahyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan Bansos Covid-19, Adi Wahyono.

Ia terbukti bersalah karena terlibat menerima suap pengadaan Bansos Covid-19.

“Ya Alhamdulillah JC sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan," singkat Adi Wahyono usai mengikuti sidang putusan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

 

Mengungkap Aktor Lain

Adi mengaku bahwa dirinya telah mengungkap banyak aktor lain yang terlibat dalam perkara suap pengadaan Bansos Covid-19 di persidangan. Ia menyerahkan kepada tim jaksa untuk mengembangkan nama-nama yang pernah terungkap di persidangan.

"Sudah (diungkap), semuanya sudah dipersidangan kok, silahkan jaksa untuk mengembangkan sendiri. Pokoknya sudah saya sampaikan semuanya," ucapnya.

Dalam vonis tersebut Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim memang mengabulkan JC yang diajukan oleh Adi Wahyono. Meski ia terbukti membantu mengumpulkan uang fee untuk Juliari sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Adi pun dipandang bukan sebagai pelaku utama.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," ucap Majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

Vonis majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Tindakannya tersebut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. n erc, jk

 

Berita Terbaru

Lelang Amal, diadakan dalam Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026

Lelang Amal, diadakan dalam Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026

Jumat, 25 Sep 2026 06:10 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-MALANG :–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar konferensi …

IWAPI Jatim perkuat UMKM untuk ketahanan Perekonomian Keluarga

IWAPI Jatim perkuat UMKM untuk ketahanan Perekonomian Keluarga

Jumat, 25 Sep 2026 06:00 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA : Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jawa Timur mendorong pengusaha perempuan menjaga keberlangsungan usaha sebagai bagian…

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…