Tilap Uang Kiriman 90 Ton Gula yang Dijanjikan, Camilia Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga kali tersandung perkara yang sama, Camilia Sofyan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini terdakwa menipu saksi Soni Krisdanto dengan cara menilap uang pemesanan gula sebanyak 90 ton. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan surat dakwaan Camilia bahwa pada Agustus 2019 Camilia menyanggupi untuk mengirim gula sebanyak 90 ton. Karena pada saat pertama bertemu, Camilia mengaku kepada bos CV Mekar Tiga Saudara tersebut sebagai pengusaha gula. 

Atas penawaran tersebut, saksi Soni pun percaya. Kemudian dirinya memesan gula puluhan ton itu dengan kesepakatan harga Rp 800 juta. Soni lantas mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Camilia melalui rekening karyawannya, Muryati Linda Sari. 

Setelah uang ditransfer secara bertahap per 31 Oktober hingga 11 November 2019 lalu, hingga saat ini Soni hanya menerima 12 ton gula pesanannya. Sedangkan sisanya, 78 ton gula yang dijanjikan akan dikirim tak kunjung datang.

Pada persidangan jaksa pengganti, Nurhayati hadirkan saksi Wahab, kakak kandung Soni. Wahab tidak tahu banyak soal kesepakatan bisnis antara adiknya dengan terdakwa. Dia hanya sekadar tahu soal Soni memesan gula tersebut kepada Camilia. 

“Saya hanya tahu adik saya diajak join bisnis dengan Camilia,” kata Wahab, Kamis (02/09/2021).

Jaksa menanyakan kebenaran keterangan terdakwa, dia menyatakan benar. Sementara itu, terdakwa keberatan dengan UD Pawon Sejahtera miliknya mengikuti lelang pengadaan gula di PTPN. “Selebihnya benar yang mulia keterangannya,” jelas terdakwa. 

Kemudian hakim Johanis Hehamony meminta jaksa untuk menunda persidangan pada 16 September 2021 mendatang. “Sidang ditutup dilanjutkan pada minggu depan,” ujar Hakim. 

Sebelumnya terdakwa telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya. Pada persidangan sebelumnya, Camilia telah divonis hukuman 1,2 tahun pada 31 Maret 2021. Kemudian, Ia akan diadili lagi oleh Jaksa Febrian Dirgantara dengan perkara yang sama. nbd

 

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…