Tilap Uang Kiriman 90 Ton Gula yang Dijanjikan, Camilia Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga kali tersandung perkara yang sama, Camilia Sofyan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini terdakwa menipu saksi Soni Krisdanto dengan cara menilap uang pemesanan gula sebanyak 90 ton. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan surat dakwaan Camilia bahwa pada Agustus 2019 Camilia menyanggupi untuk mengirim gula sebanyak 90 ton. Karena pada saat pertama bertemu, Camilia mengaku kepada bos CV Mekar Tiga Saudara tersebut sebagai pengusaha gula. 

Atas penawaran tersebut, saksi Soni pun percaya. Kemudian dirinya memesan gula puluhan ton itu dengan kesepakatan harga Rp 800 juta. Soni lantas mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Camilia melalui rekening karyawannya, Muryati Linda Sari. 

Setelah uang ditransfer secara bertahap per 31 Oktober hingga 11 November 2019 lalu, hingga saat ini Soni hanya menerima 12 ton gula pesanannya. Sedangkan sisanya, 78 ton gula yang dijanjikan akan dikirim tak kunjung datang.

Pada persidangan jaksa pengganti, Nurhayati hadirkan saksi Wahab, kakak kandung Soni. Wahab tidak tahu banyak soal kesepakatan bisnis antara adiknya dengan terdakwa. Dia hanya sekadar tahu soal Soni memesan gula tersebut kepada Camilia. 

“Saya hanya tahu adik saya diajak join bisnis dengan Camilia,” kata Wahab, Kamis (02/09/2021).

Jaksa menanyakan kebenaran keterangan terdakwa, dia menyatakan benar. Sementara itu, terdakwa keberatan dengan UD Pawon Sejahtera miliknya mengikuti lelang pengadaan gula di PTPN. “Selebihnya benar yang mulia keterangannya,” jelas terdakwa. 

Kemudian hakim Johanis Hehamony meminta jaksa untuk menunda persidangan pada 16 September 2021 mendatang. “Sidang ditutup dilanjutkan pada minggu depan,” ujar Hakim. 

Sebelumnya terdakwa telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya. Pada persidangan sebelumnya, Camilia telah divonis hukuman 1,2 tahun pada 31 Maret 2021. Kemudian, Ia akan diadili lagi oleh Jaksa Febrian Dirgantara dengan perkara yang sama. nbd

 

Berita Terbaru

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada bulan Maret 2026. Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran yang d…

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan temukan data ganda penerima hingga mencapai 6 juta orang. Kepala BGN Sudaryono mengatakan data g…