Tilap Uang Kiriman 90 Ton Gula yang Dijanjikan, Camilia Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga kali tersandung perkara yang sama, Camilia Sofyan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini terdakwa menipu saksi Soni Krisdanto dengan cara menilap uang pemesanan gula sebanyak 90 ton. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan surat dakwaan Camilia bahwa pada Agustus 2019 Camilia menyanggupi untuk mengirim gula sebanyak 90 ton. Karena pada saat pertama bertemu, Camilia mengaku kepada bos CV Mekar Tiga Saudara tersebut sebagai pengusaha gula. 

Atas penawaran tersebut, saksi Soni pun percaya. Kemudian dirinya memesan gula puluhan ton itu dengan kesepakatan harga Rp 800 juta. Soni lantas mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Camilia melalui rekening karyawannya, Muryati Linda Sari. 

Setelah uang ditransfer secara bertahap per 31 Oktober hingga 11 November 2019 lalu, hingga saat ini Soni hanya menerima 12 ton gula pesanannya. Sedangkan sisanya, 78 ton gula yang dijanjikan akan dikirim tak kunjung datang.

Pada persidangan jaksa pengganti, Nurhayati hadirkan saksi Wahab, kakak kandung Soni. Wahab tidak tahu banyak soal kesepakatan bisnis antara adiknya dengan terdakwa. Dia hanya sekadar tahu soal Soni memesan gula tersebut kepada Camilia. 

“Saya hanya tahu adik saya diajak join bisnis dengan Camilia,” kata Wahab, Kamis (02/09/2021).

Jaksa menanyakan kebenaran keterangan terdakwa, dia menyatakan benar. Sementara itu, terdakwa keberatan dengan UD Pawon Sejahtera miliknya mengikuti lelang pengadaan gula di PTPN. “Selebihnya benar yang mulia keterangannya,” jelas terdakwa. 

Kemudian hakim Johanis Hehamony meminta jaksa untuk menunda persidangan pada 16 September 2021 mendatang. “Sidang ditutup dilanjutkan pada minggu depan,” ujar Hakim. 

Sebelumnya terdakwa telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya. Pada persidangan sebelumnya, Camilia telah divonis hukuman 1,2 tahun pada 31 Maret 2021. Kemudian, Ia akan diadili lagi oleh Jaksa Febrian Dirgantara dengan perkara yang sama. nbd

 

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…