Tilap Uang Kiriman 90 Ton Gula yang Dijanjikan, Camilia Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara yang sama, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga kali tersandung perkara yang sama, Camilia Sofyan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini terdakwa menipu saksi Soni Krisdanto dengan cara menilap uang pemesanan gula sebanyak 90 ton. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan surat dakwaan Camilia bahwa pada Agustus 2019 Camilia menyanggupi untuk mengirim gula sebanyak 90 ton. Karena pada saat pertama bertemu, Camilia mengaku kepada bos CV Mekar Tiga Saudara tersebut sebagai pengusaha gula. 

Atas penawaran tersebut, saksi Soni pun percaya. Kemudian dirinya memesan gula puluhan ton itu dengan kesepakatan harga Rp 800 juta. Soni lantas mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Camilia melalui rekening karyawannya, Muryati Linda Sari. 

Setelah uang ditransfer secara bertahap per 31 Oktober hingga 11 November 2019 lalu, hingga saat ini Soni hanya menerima 12 ton gula pesanannya. Sedangkan sisanya, 78 ton gula yang dijanjikan akan dikirim tak kunjung datang.

Pada persidangan jaksa pengganti, Nurhayati hadirkan saksi Wahab, kakak kandung Soni. Wahab tidak tahu banyak soal kesepakatan bisnis antara adiknya dengan terdakwa. Dia hanya sekadar tahu soal Soni memesan gula tersebut kepada Camilia. 

“Saya hanya tahu adik saya diajak join bisnis dengan Camilia,” kata Wahab, Kamis (02/09/2021).

Jaksa menanyakan kebenaran keterangan terdakwa, dia menyatakan benar. Sementara itu, terdakwa keberatan dengan UD Pawon Sejahtera miliknya mengikuti lelang pengadaan gula di PTPN. “Selebihnya benar yang mulia keterangannya,” jelas terdakwa. 

Kemudian hakim Johanis Hehamony meminta jaksa untuk menunda persidangan pada 16 September 2021 mendatang. “Sidang ditutup dilanjutkan pada minggu depan,” ujar Hakim. 

Sebelumnya terdakwa telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya. Pada persidangan sebelumnya, Camilia telah divonis hukuman 1,2 tahun pada 31 Maret 2021. Kemudian, Ia akan diadili lagi oleh Jaksa Febrian Dirgantara dengan perkara yang sama. nbd

 

Berita Terbaru

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak Parah hingga 5 Orang Luka

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ledakan keras di RM Nasi Tempong Sri Dewi di kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, yang terjadi pada Selasa (6/10) sekitar…

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan proses belajar dan mengajar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mencatat serapan pembelian tembakau petani oleh pabrikan pada musim tanam tembakau 2026…